Advertisement

Promo November

Dukung Pemerintah Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK, Politisi Demokrat: Sesuai Putusan Mk

Surya Dua Artha Simanjuntak
Jum'at, 09 Juni 2023 - 22:47 WIB
Abdul Hamied Razak
Dukung Pemerintah Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK, Politisi Demokrat: Sesuai Putusan Mk Ketua KPK Firli Bahuri (tengah), Direktur Penyidikan Asep Guntur (kiri), dan Kabag Pemberitaan Ali Fikri (kanan) pada konferensi pers penahanan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, di Gedung KPK, Senin (20/2/2023). JIBI - Bisnis/Dany Saputra.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Langkah pemerintah untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari 4 menjadi 5 tahun didukung oleh Fraksi Demokrat. Kebijakan tersebut dinilai sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat Santoso menjelaskan, bagaimanapun keputusan MK final dan mengikat. Oleh sebab itu, keputusan tersebut harus diikuti semua pihak termasuk pemerintah. "Terlepas dari pro-kontra atas putusan MK itu jika pemerintah tidak dinilai melanggar konstitusi maka menjadi keharusan bahwa keputusan itu harus diikuti," jelas Santoso kepada JIBI, Jumat (9/6/2023).

Advertisement

BACA JUGA: Jokowi Setuju Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang 5 Tahun, KPK: Tutup Perdebatan

Dia meyakini hakim MK memutuskan perkara sudah melalui pertimbangan dengan mendengarkan kesaksian dari berbagai pihak di persidangan. "Sehingga memutuskan keputusan perpanjangan itu meskipun tidak terlepas juga dari unsur subjektifitas para hakim MK, namun keputusan itu harus diikuti dan dijalankan," ujar Santoso.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku pemerintah sebenarnya kurang sependapat dengan putusan MK terkait dengan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. Namun, dia menyebut pemerintah bakal tunduk terhadap putusan MK dan akan memperpanjang jabatan pimpinan KPK mulai periode saat ini menjadi 5 tahun. 

"Pemerintah memutuskan mengikuti putusan MK. Dalam beberapa hal pemerintah kurang sependapat dengan putusan MK, tapi yang lebih prinsip di atas kekurangsepakatan itu adalah pemerintah harus tunduk kepada ketentuan konstitusi bahwa keputusan MK itu final dan mengikat," ujarnya dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (9/6/2023). 

BACA JUGA: KPK akan Jemput Paksa Hakim Agung Prim Haryadi

Mahfud menjelaskan bahwa telah selesai mengkaji dan menelaah putusan MK tersebut, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo. Dia juga telah mempertimbangkan berbagai pandangan dari kalangan akademisi, praktisi, serta ahli ketatanegaraan.

Hasilnya, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang periode jabatan pimpinan lembaga antirasuah yang saat ini dipimpin oleh Firli Bahuri, Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron.  Dengan demikian, pimpinan KPK 2019-2023 itu akan diperpanjang masa jabatannya selama 1 tahun lagi atau hingga 2024. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jelang Debat Pilkada Jogja, Calon Walikota Dokter Hasto Wardoyo Masih Berikan Layanan Kesehatan Warga

Jogja
| Jum'at, 08 November 2024, 12:37 WIB

Advertisement

alt

Minat Berwisata Milenial dan Gen Z Agak Lain, Cenderung Suka Wilayah Terpencil

Wisata
| Senin, 04 November 2024, 10:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement