Lima Bulan, KPK Kembalikan Aset Negara Rp154,1 Miliar

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Dalam kurun waktu lima bulan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengembalikan aset negara atau asset recovery hasil tindak pidana korupsi sebesar Rp154,10 miliar terhitung sejak Januari-Mei 2023.
"Hingga Mei 2023, KPK telah menyelamatkan atau asset recovery sebesar Rp154,10 miliar dari target Rp141 miliar di tahun 2023," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (9/6/2023).
Advertisement
Sedangkan pada 2022 aset hasil tindak pidana korupsi yang telah dikembalikan ke kas negara jumlahnya mencapai Rp575,54 miliar atau meningkat sebesar Rp158,8 miliar jika dibandingkan pada tahun 2021.
Ali juga menyebut peningkatan pengembalian asset recovery setiap tahun tentunya menjadi kabar baik bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.
Tidak hanya itu, pada 2023 KPK juga telah mengenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada empat orang tersangka korupsi.
BACA JUGA: PDIP Pepet Partai Demokrat, Hasto: Kami dengan Kerendahan Hati Menawarkan Kerja Sama
Pengenaan pasal TPPU penting dilakukan untuk melakukan optimalisasi aset hasil korupsi karena sering kali KPK menemukan fakta bahwa koruptor senang menyamarkan dan menyembunyikan harta hasil korupsinya.
Meski demikian KPK akan terus mengoptimalkan pencapaian tersebut dengan meningkatkan kualitas pengelolaan barang sitaan atau rampasan agar terjaga nilainya saat dilelang.
Salah satu caranya adalah dengan memberdayakan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
- Pemprov Jateng "Buka Lapak" di Pasar Kliwon, Jual Beras hingga Ikan Murah
- Usai Pesta Miras Oplosan di Rumah Karaoke, Dua Warga Kulonprogo Meninggal
- MHM Gelar Konferensi Bahas Solusi Dampak Perubahan Iklim Bersama 150 Tokoh
- Hasil Bali United vs Terengganu di AFC Cup 2023: Tuan Rumah Ditahan Imbang 1-1
Berita Pilihan
- Mayapada Siapkan Rp500 Miliar untuk Bangun Rumah Sakit di IKN
- Sah! DPR RI Sahkan Revisi UU IKN, Berikut 7 Poin Pentingnya
- Dukung Pertumbuhan Rendah Karbon dan Ekonomi Hijau RI, Inggris Siapkan Rp514 Miliar
- Tambah Nyaman, Kereta Cepat Terintegrasi Angkutan Perkotaan
- Jokowi: Kereta Cepat untuk Melayani Rakyat, Bukan Soal Untung dan Rugi
Advertisement

Seluruh Kampung di Yogyakarta Ditargetkan Tangguh Bencana pada 2024
Advertisement

Garrya Bianti, Resort Eksklusif Baru di Jogja yang Cocok untuk Healing Anda
Advertisement
Berita Populer
- KPK Panggil Febri Diansyah, Klarifikasi Dokumen Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo
- UU ASN Disahkan, Penataan Honorer Kini Miliki Payung Hukum
- Ditutup Hari Ini! Penjual Masih Bisa Tarik Sisa Dana di TikTok Shop, Ini Caranya
- Kronologi Hilang Kontak Mentan Syahrul Yasin Limpo di Eropa
- BUMN PT Kertas Kraft Aceh Dibubarkan, Ternyata Tempat Kerja Pertama Presiden Jokowi
- Respons PDIP Terkait Isu Jokowi Nyebrang ke PSI
- Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Hilang Kontak, KPK: Tidak Pengaruhi Penyidikan
Advertisement
Advertisement