Defisit APBN April 2026 Turun ke Rp164,4 Triliun, Ini Rinciannya
Defisit APBN April 2026 turun ke Rp164,4 triliun, keseimbangan primer kembali surplus Rp28 triliun.
Dituding 'Bermain' di Pertambangan, Luhut Klaim Tak Berbisnis Selama Jadi Pejabat Negara. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman & Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (kiri). Bisnis/Himawan L Nugraha
Harianjogja.com, JAKARTA–Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan akhirnya menghadiri sidang kasus dugaan pencemaran nama baik, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023).
Dalam kesaksiannya Luhut mengatakan bahwa dia berkomitmen untuk tidak berbisnis selama menjabat sebagai pejabat pemerintahan. "Saya tidak punya [bisnis]. Tidak ada kaitannya dengan jabatan saya sebagai Menko Marves. Tidak pernah dan tidak mungkin saya menggerakkan militer karena saya tidak dalam posisi bisa melakukannya,” kata Luhut di hadapan Majelis Hakim.
BACA JUGA: Luhut Minta Anak Muda RI Berbuat Baik untuk Negara Agar Indonesia Tak Kalah dari China
Purnawirawan TNI itu juga mengaku bahwa tidak memiliki perusahaan tambang yang pernah disebut Haris Azhar dan Fatia dalam video yang diperkarakan, serta tidak pernah menggerakkan operasi militer di Intan Jaya untuk kepentingan bisnisnya.
Luhut lalu menceritakan bahwa cucunya pernah menanyakan kebenaran atas apa yang disampaikan Haris–Fatia dalam video yang dimaksud, langsung kepadanya. Dia mengatakan tidak pernah memiliki bisnis di Intan Jaya Papua selama menjabat di pemerintahan.
“Saya tidak punya bisnis apapun, sejak saya masuk ke pemerintahan,” jelasnya.
Adapun Luhut juga mengaku telah memberikan keterangan kepada penyidik. Keterangannya itu, lanjutnya, sudah sesuai dengan kebenaran.
Mantan Menko Polhukam itu juga mengatakan bahwa sudah beberapa kali mengupayakan jalur damai dan memberikan kesempatan kepda Haris–Fatia sebagai terlapor dan kini terdakwa untuk meminta maaf.
“Saya berjanji sebagai saksi dalam perkara ini akan memberikan keterangan yang sebenarnya, tidak lain dari yang sebenarnya. Semoga Tuhan menolong saya,” ujar Luhut membacakan sumpah.
Seperti yang diketahui, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti didakwa terkait Undang-Undang ITE terkait ujarannya kepada Luhut Binsar Panjaitan.
Merujuk pada surat dakwaan keduanya, Fatia didakwa dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE atau Pasal 14 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1946 subsider Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 atau Pasal 310 ayat (1) KUHP.
Tak jauh berbeda, Haris didakwa dengan susunan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE, Pasal 14 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1946 subsider Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 atau Pasal 310 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Defisit APBN April 2026 turun ke Rp164,4 triliun, keseimbangan primer kembali surplus Rp28 triliun.
Suporter Mesir memprotes keputusan wasit dan VAR usai kalah 2-3 dari Argentina pada babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Indonesia dan India menyepakati restorasi Candi Prambanan serta konservasi situs UNESCO sebagai penguatan diplomasi budaya kedua negara.
Rumor iPhone lipat Apple 2026 disebut tertunda akibat masalah engsel. Caviar lebih dulu memperkenalkan iPhone Fold edisi mewah.
KAI Bandara mencatat 1,34 juta penumpang di DIY selama Semester I 2026. Penumpang KA Bandara YIA Reguler naik 5,05 persen.
Pemilik McLaren yang terbelah di Sukoharjo, YouTuber Andra, mengklarifikasi penyebab kecelakaan dan membantah mengemudi dalam kondisi mabuk.