Advertisement

Dituding 'Bermain' di Pertambangan, Ini Jawaban Luhut saat Persidangan

Dany Saputra
Kamis, 08 Juni 2023 - 15:07 WIB
Abdul Hamied Razak
Dituding 'Bermain' di Pertambangan, Ini Jawaban Luhut saat Persidangan Dituding 'Bermain' di Pertambangan, Luhut Klaim Tak Berbisnis Selama Jadi Pejabat Negara. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman & Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (kiri). Bisnis - Himawan L Nugraha

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA–Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan akhirnya menghadiri sidang kasus dugaan pencemaran nama baik, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023).

Dalam kesaksiannya Luhut mengatakan bahwa dia berkomitmen untuk tidak berbisnis selama menjabat sebagai pejabat pemerintahan. "Saya tidak punya [bisnis]. Tidak ada kaitannya dengan jabatan saya sebagai Menko Marves. Tidak pernah dan tidak mungkin saya menggerakkan militer karena saya tidak dalam posisi bisa melakukannya,” kata Luhut di hadapan Majelis Hakim.

Advertisement

BACA JUGA: Luhut Minta Anak Muda RI Berbuat Baik untuk Negara Agar Indonesia Tak Kalah dari China

Purnawirawan TNI itu juga mengaku bahwa tidak memiliki perusahaan tambang yang pernah disebut Haris Azhar dan Fatia dalam video yang diperkarakan, serta tidak pernah menggerakkan operasi militer di Intan Jaya untuk kepentingan bisnisnya.

Luhut lalu menceritakan bahwa cucunya pernah menanyakan kebenaran atas apa yang disampaikan Haris–Fatia dalam video yang dimaksud, langsung kepadanya. Dia mengatakan tidak pernah memiliki bisnis di Intan Jaya Papua selama menjabat di pemerintahan.

“Saya tidak punya bisnis apapun, sejak saya masuk ke pemerintahan,” jelasnya.

Adapun Luhut juga mengaku telah memberikan keterangan kepada penyidik. Keterangannya itu, lanjutnya, sudah sesuai dengan kebenaran.

Mantan Menko Polhukam itu juga mengatakan bahwa sudah beberapa kali mengupayakan jalur damai dan memberikan kesempatan kepda Haris–Fatia sebagai terlapor dan kini terdakwa untuk meminta maaf.

“Saya berjanji sebagai saksi dalam perkara ini akan memberikan keterangan yang sebenarnya, tidak lain dari yang sebenarnya. Semoga Tuhan menolong saya,” ujar Luhut membacakan sumpah.

Seperti yang diketahui, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti didakwa terkait Undang-Undang ITE terkait ujarannya kepada Luhut Binsar Panjaitan.

Merujuk pada surat dakwaan keduanya, Fatia didakwa dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE atau Pasal 14 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1946 subsider Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 atau Pasal 310 ayat (1) KUHP. 

Tak jauh berbeda, Haris didakwa dengan susunan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE, Pasal 14 ayat (2)   UU No. 1 Tahun 1946 subsider Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 atau Pasal 310 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kembali Tampil di Pilkada Gunungkidul Tahun Ini, Ini Gagasan yang Diusung Sutrisna Wibawa

Gunungkidul
| Jum'at, 29 Maret 2024, 20:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement