Advertisement
Berkurban Pakai Uang Hasil Utang? Ini Hukumnya
Panitia penyembelihan hewan kurban di Musala Nurul Huda Banguntapan pada Selasa (20/7/2021) mengenakan apron, masker hingga sarung tangan lateks untuk mendukung proses selama penyembelihan. - Harian Jogja/Catur Dwi Janati
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO—Hukum berkurban memakai uang hasil utang atau pinjaman wajib umat Islam ketahui mengingat Hari Raya Iduladha sebentar lagi tiba.
BACA JUGA: Ketersediaan Hewan Kurban di Sleman Belum Penuhi Kebutuhan
Advertisement
Hari Raya Iduladha identik dengan kurban dan menjadi momen untuk berbagi degan sesama. Pada hari tersebut, umat muslim di seluruh penjuru dunia akan merasakan nikmatnya makanan dari daging kurban.
Dalam Islam, menurut mazhab Syafi’i dan Maliki, kurban hukumnya sunah muakkadah, sedangkan mazhab Hahafi, mewajibkan kurban bagi orang yang mampu, menetap, dan tidak musafir.
Namun, ada pula yang sampai berutang atau meminjam uang untuk berkurban saat Hari Raya Iduladha, kira-kira bagaimana hukumnya?
Mengutip keterangan Muhammadiyah di laman resminya, apabila seseorang berutang uang untuk membeli hewan kurban pada dasarnya tidak perlu dilakukan, karena dia tidak termasuk orang yang memiliki kelapangan. Apalagi jika orang tersebut berutang karena memaksakan diri yang sebenarnya orang tersebut tidak mampu untuk berkurban, sehingga mengalami kesulitan membayar utangnya.
Akan tetapi, hal ini berbeda dengan seseorang yang memperoleh dana talangan kurban terlebih dahulu dengan syarat dana talangan tersebut dapat dikembalikan. Asalkan, orang tersebut dapat segera mengganti dana talangan kurban yang diperolehnya setelah mendapatkan rezeki.
Sementara itu, menurut dosen FEBI IAIN Kediri, Ahmad Syakur, menjelaskan hukum berkurban dengan memakai uang hasil utang atau pinjaman diperbolehkan dan sah. Dengan catatan, mereka memiliki penghasilan dan memungkinkan untuk melunasi utangnya. Jika penghasilannya tidak cukup untuk membayar utang, atau sudah punya banyak hutang, sebaiknya tidak menambah beban hutang walaupun untuk ibadah.
Hal ini seusai dengan penjelasan Syaikh Wahbah Al-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, yang Solopos.com kutip dari laman resmi Nucare.id.
“Orang dinilai mampu oleh ulama Hanabilah adalah orang yang bisa mendapatkan hewan qurban meski dengan cara berhutang, dengan catatan dia mampu membayar hutang tersebut.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Sebut Banyak Negara Siap Kirim Kapal Perang ke Selat Hormuz
- Prabowo Perintahkan Polri Usut Tuntas Penyiraman Andrie Yunus
- Polisi Didesak Tangkap Dalang Teror Penyiram Air Keras Aktivis
- Tips Mudik Aman 2026, Gunakan Layanan 110 Jika Ada Gangguan
- Pulau Jawa Terancam Krisis Air, Bappenas Ingatkan Risiko Serius
Advertisement
Advertisement
Destinasi Wisata dengan Panorama Samudera dari Atas Karang Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Pantauan Jalur Selatan Jateng Pemudik Mulai Padati Simpang Wangon
- Anggaran MBG Tembus Rp19 Triliun per Bulan, Ini Datanya
- AS Tarik 2.000 Marinir dari Jepang, Perkuat Serangan Lawan Iran
- Pamit Bukber, Remaja Ditemukan Tewas di Jalur Ngobaran Gunungkidul
- Teror Aktivis KontraS, Peradi Minta Jaminan Keamanan bagi Penggiat HAM
- BMKG Sebut Kemarau 2026 Lebih Kering, Wilayah Jateng Diminta Siaga
- Festival Hadroh dan Aksi Sosial Semarakkan Ramadan di Harian Jogja
Advertisement
Advertisement








