Advertisement
Aturan Bursa Karbon Segera Dirilis, Ini Bocorannya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan Peraturan OJK (POJK) terkait bursa karbon. Rencananya, POJK tersebut akan dirilis dalam waktu dekat ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi mengatakan sedang merancang mekanisme perdagangan unit karbon yang bersifat mandatory maupun voluntary. Perdagangan bursa karbon diharapkan bisa berlangsung mulai September 2023 sesuai ketentuan yang berlaku.
Advertisement
BACA JUGA : Pengurangan Emisi Karbon Dibutuhkan
OJK masih menunggu undangan konsultasi dari Komisi XI DPR RI sebelum nantinya POJK mengenai bursa karbon tersebut resmi dirilis.
"Saat ini kami tengah menyiapkan POJK dan sedang menunggu undangan Komisi XI DPR RI untuk berkonsultasi. Diharapkan POJK mengenai bursa karbon akan dirilis tanggal 11 Juli 2023," ujar Inarno dalam Konferensi Pers RDK Bulanan Selasa, (6/6/2023).
Akantetapi OJK belum dapat menyampaikan siapa yang menjadi pihak penyelenggara perdagangan bursa karbon sebelum POJK bursa karbon dirilis pada 11 Juli 2023 nanti. "Siapa pun yang menjadi penyelenggara harus mengikuti atau sesuai ketentuan berlaku dalam aturan POJK bursa karbon tersebut," katanya.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan Indonesia sudah menginisiasi perdagangan karbon secara bertahap. Dalam menyusun APBN 2024, pemerintah juga telah mengacu kepada rencana pembangunan jangka menengah yakni menghantar ekonomi Indonesia berbasis kepada rendahnya emisi karbon.
"Saat ini baru diterapkan di sektor energi. Untuk melakukan transformasi energi ke hijau itu tidak semudah membalikan tangan, meski tujuannya baik untuk meningkatkan ekonomi agar konsisten dengan komitmen penurunan CO2, harus dilakukan hati-hati," ungkapnya dalam acara Bisnis Indonesia - Green Economy Forum, Selasa (6/6/2023).
Saat ini, sistem perdagangan karbon mandatori (emission trading system/ETS) telah memiliki payung hukum yakni Peraturan Menteri ESDM No. 16/2022.
Perdagangan karbon sejauh ini masih dilakukan secara tertutup atau baru dilakukan antar PLTU, belum melalui bursa karbon. Selain mekanisme perdagangan, Sri Mulyani juga menerapkan pajak karbon sesuai dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), dimulai pada sektor pembangkit listrik berbahan baku batu bara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ada 360 WNI di Iran, DPR Minta Pemerintah Segera Evakuasi
- Puluhan Warga Jepang Tumbang karena Cuaca Panas Ekstrem
- Visa Mahasiswa Internasional ke Amerika Serikat Bakal Dibuka Lagi, Syarat Wajib Tidak Boleh Menggembok Akun Medsos
- Ini Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPPK
- Kemnaker Nilai WFA dan Jam Kerja Fleksibel ASN Pacu Produktivitas
Advertisement

Pemkab Gunungkidul Gelontorkan Rp217 Miliar untuk Turunkan Angka Kemiskinan
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Pasal tentang Impunitas Advokat Disetujui Masuk RUU KUHAP
- Menteri Perumahan Minta KPK Gunakan Lahan Rampasan Korupsi untuk Perumahan Rakyat
- Deputi Gubernur Bank Indonesia Filianingsih Hendarta Dijadwalkan Diperiksa KPK Besok Kamis
- KA Ambarawa Ekspres Tabrak Truk Tangki di Pelintasan Tak Dijaga, Sopir Tewas di Lokasi Kejadian
- Sempat Tutup Akibat Owner Dipidanakan Polisi, Toko Mama Khas Banjar Kini Dibuka Menteri Maman
- 87 Penerbangan Dibatalkan Akibat Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki
- Mahasiswa Tewas Saat Diksar, Mahapel FEB Unila Dibekukan
Advertisement
Advertisement