Advertisement
Aturan Bursa Karbon Segera Dirilis, Ini Bocorannya
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1 - 2020). Bisnis / Abdullah Azzam
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan Peraturan OJK (POJK) terkait bursa karbon. Rencananya, POJK tersebut akan dirilis dalam waktu dekat ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi mengatakan sedang merancang mekanisme perdagangan unit karbon yang bersifat mandatory maupun voluntary. Perdagangan bursa karbon diharapkan bisa berlangsung mulai September 2023 sesuai ketentuan yang berlaku.
Advertisement
BACA JUGA : Pengurangan Emisi Karbon Dibutuhkan
OJK masih menunggu undangan konsultasi dari Komisi XI DPR RI sebelum nantinya POJK mengenai bursa karbon tersebut resmi dirilis.
"Saat ini kami tengah menyiapkan POJK dan sedang menunggu undangan Komisi XI DPR RI untuk berkonsultasi. Diharapkan POJK mengenai bursa karbon akan dirilis tanggal 11 Juli 2023," ujar Inarno dalam Konferensi Pers RDK Bulanan Selasa, (6/6/2023).
Akantetapi OJK belum dapat menyampaikan siapa yang menjadi pihak penyelenggara perdagangan bursa karbon sebelum POJK bursa karbon dirilis pada 11 Juli 2023 nanti. "Siapa pun yang menjadi penyelenggara harus mengikuti atau sesuai ketentuan berlaku dalam aturan POJK bursa karbon tersebut," katanya.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan Indonesia sudah menginisiasi perdagangan karbon secara bertahap. Dalam menyusun APBN 2024, pemerintah juga telah mengacu kepada rencana pembangunan jangka menengah yakni menghantar ekonomi Indonesia berbasis kepada rendahnya emisi karbon.
"Saat ini baru diterapkan di sektor energi. Untuk melakukan transformasi energi ke hijau itu tidak semudah membalikan tangan, meski tujuannya baik untuk meningkatkan ekonomi agar konsisten dengan komitmen penurunan CO2, harus dilakukan hati-hati," ungkapnya dalam acara Bisnis Indonesia - Green Economy Forum, Selasa (6/6/2023).
Saat ini, sistem perdagangan karbon mandatori (emission trading system/ETS) telah memiliki payung hukum yakni Peraturan Menteri ESDM No. 16/2022.
Perdagangan karbon sejauh ini masih dilakukan secara tertutup atau baru dilakukan antar PLTU, belum melalui bursa karbon. Selain mekanisme perdagangan, Sri Mulyani juga menerapkan pajak karbon sesuai dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), dimulai pada sektor pembangkit listrik berbahan baku batu bara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satgas PKH Selamatkan Rp6 Triliun, Prabowo: Jangan Mau Dilobi
- Puncak Arus Nataru, Hampir 1 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek
- 25 Rest Area di Jalur Tol Jateng Siap Layani Arus Nataru
- Krisis Air Melanda Iran, Presiden Akui Situasi Kritis
- BMKG Ingatkan Potensi Gelombang Tinggi di Pesisir Selatan Indonesia
Advertisement
Advertisement
Jogja Puncaki Urutan Destinasi Favorit Liburan Keluarga Akhir Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Libur Nataru, Penjualan Wingko dan Bakpia Ngasem Naik 10 Persen
- KPK Dalami Aset Usaha Ridwan Kamil yang Tak Dilaporkan di LHKPN
- Puncak Arus Nataru, Hampir 1 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek
- Menkeu Pastikan Dana Bencana Sumatera Aman, MBG Tetap Jalan
- Polisi Temukan Dugaan Kasus Pertalite Dicampur Air, SPBU Ditutup
- Natal 2025, KPK Pastikan Hak Ibadah 12 Tahanan Terpenuhi
- Tim SAR Selamatkan Empat Wisatawan Terseret Ombak Parangtritis
Advertisement
Advertisement




