Advertisement
Terkait Konten Asusila Mario Dandy, Hakim Pertimbangkan Gelar Sidang Tertutup
Tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo (kedua kiri) dan Shane Lukas (kanan) berjalan menuju mobil tahanan saat pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023). - Antara - Indrianto Eko Suwarso
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Majelis Hakim mempertimbangkan sidang tertutup terkait konten asusila dalam surat dakwaan perkara Mario Dandy Satriyo (20) yang rencananya akan digelar secara terbuka pada Selasa (6/6/2023) besok.
BACA JUGA: Mario Dandy Digugat AG Atas Kasus Pencabulan
Advertisement
"Walaupun prinsipnya terbuka namun karena di dalam ada anak berhadapan dengan hukum dan konten kesusilaan, maka Majelis Hakim akan menyesuaikan dengan hukum acara secara tertutup," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan (Jaksel) Djuyamto kepada wartawan di Jakarta, Senin (5/6/2023).
Djuyamto menuturkan nantinya anak berhadapan dengan hukum, AG (15) turut menjadi saksi memberikan keterangan sesuai ketentuan hukum acara.
Dia menambahkan perkara Mario dan tersangka lainnya, Shane Lukas yang masih dalam tahap penyidikan sudah dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Lebih lanjut, dari perkara tersebut akan disidangkan mengenai perkara penganiayaan saja dan akan dipimpin oleh hakim Tumpanuli Marbun dan Muhammad Ramdes.
Adapun persidangan Mario telah dilakukan persiapan mulai dari berkoordinasi dengan majelis hakim terkait ruang sidang, teknis persidangan, hingga pengamanan dari pihak kepolisian hingga Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Nantinya disebutkan keluarga terdakwa jika tercatat sebagai saksi diwajibkan hadir oleh penuntut umum, maka dari itu diharapkan para awak media bisa menjaga kondusivitas persidangan.
"Imbauan kepada TV dan media daring harus menyesuaikan persidangan akan disorot oleh banyak pihak, sehingga tidak hanya keluarga korban hadir tapi juga Komnas Anak hingga Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat," tutupnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang ditunjuk menangani sidang terhadap tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) memutuskan sidang perdana keduanya dilaksanakan Selasa, pada 6 Juni 2023.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto, Selasa, mengatakan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas perkara atas nama kedua tersangka ke pengadilan.
“Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 30 Mei 2023, tepat pukul 16.30 WIB, Kejari Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas perkara atas nama Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas,” kata Djuyamto.
Majelis hakim yang ditunjuk, yakni Alimin Ribut Sujono, selaku ketua, Tumpanuli Marbun selaku hakim anggota I, dan Muhammad Ramde sebagai hakim anggota II.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pesawat Smart Air Jatuh di Nabire, Diduga Gagal Lepas Landas
- Dugaan Tak Profesional, Tim SIRI Kejagung Periksa Sejumlah Kajari
- BNN Ingatkan Bahaya Whip Pink, Gas Tertawa Bukan untuk Gaya Hidup
- KPK Panggil Gus Alex sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
- Jenazah Pilot ATR 42-500 Andy Dahananto Disambut Haru di Tigaraksa
Advertisement
Pemadaman Listrik Hari Ini: Kalasan, Wates, Sleman dan Wonosari
Advertisement
Peta Global Situs Warisan Dunia Unesco dari Eropa hingga Asia
Advertisement
Berita Populer
- Cedera, Ginting dan Felisha Absen di Thailand Masters 2026
- Gempa Pacitan M5,7 Guncang Jawa Timur, BMKG Tegaskan Aman Tsunami
- Antisipasi Cuaca, Sleman Majukan Jadwal SCW dan STR 2026
- Bus DAMRI Jogja-YIA, Cek Jadwal Lengkap 27 Januari 2026
- Gunungkidul Siapkan Rp1,03 Miliar untuk Tutup Sungai di Area Pemkab
- Jadwal Bus Sinar Jaya Rute Jogja-Parangtritis dan Baron, 27 Januari
- Meta Uji Coba Stiker Animasi di Threads untuk Perkaya Interaksi
Advertisement
Advertisement



