Advertisement
Jual Beli Ijazah, 5 Perguruan Tinggi Ditutup, Ini Daftarnya
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO—Sebanyak lima perguruan tinggi (PT) yang ada di Jawa Barat (Jabar) tutup setelah izinnya dicabut oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Lima kampus yang tutup itu tersebar di wilayah Bandung, Tasikmalaya, Bogor, dan Bekasi.
Advertisement
Adapun pencabutan izin itu dibenarkan oleh Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV Jabar-Banten, Samsuri, dalam keterangan resminya.
Samsuri menjelaskan bahwa dari akhir tahun 2022 hingga awal tahun 2023 ada lima perguruan tinggi (swasta) yang sudah dicabut izin operasionalnya oleh pemerintah pusat.
Sebelumnya, ditemukan pula 37 PT yang mesti dilakukan pembinaan. Lima di antaranya akhirnya mendapat sanksi tegas karena terbukti melanggar aturan Permendikbud No.7/2020.
Pelanggaran tersebut salah satunya disebabkan karena memberlakukan pembelajaran fiktif hingga jual beli ijazah.
Meski tak mengungkap kampus mana saja yang tutup, namun merujuk pada situs pddikti.kemdikbud.go.id, PT yang berstatus tutup yakni:
1. STIE Tridharma
2. STIMIK Tasikmalaya
3. Akademi Kesenian Bogor
4. STIKIP Albina
5. STIE Tribuana
Sebelumnya, 2 perguruan tinggi di Sumatera Barat (Sumbar) ditutup atau dicabut izinnya oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah (LLDIKTI) Wilayah X.
BACA JUGA: Wisata Yogyakarta, 3 Pantai di Gunungkidul Ini Punya Tebing yang Cantik
Kepala Bagian Umum LLDIKTI Wilayah X Rahmi mengatakan dua perguruan tinggi yang tutup tersebut yakni Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Padang dan Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIP) Padang.
Keduanya tak diberi izin lagi karena tidak menjalankan dengan baik peran tridharma perguruan tinggi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tiga Ribu Lebih WNI Terjerat Online Scam Sejak 2021
- 66 Pegawai KPK Terlibat Pungli, Dua Rutan Dinonaktifkan
- Kerusakan Akibat Gempa Garut Terjadi di Empat Kabupaten, Terparah Bandung
- Perhatikan! Per 1 Mei 2024 Pengajuan Berkas Kasasi dan PK di MA Wajib Daring
- Pelatih Shin Tae-yong Diusulkan Dapat Gelar Kehormatan Warga Negara Indonesia
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Update Kasus Pencucian Uang Rafael Alun, KPK Kemungkinan Tetapkan Tersangka Lain Usai Putusan Kasasi
- Viral Bea Cukai Tagih Alat Belajar SLB hingga Ratusan Juta, Begini Penjelasan Sri Mulyani
- Prabowo Menang Pilpres 2024, Nama Titiek Soeharto Ramai Dibahas Netizen, Berikut Profilnya
- BNPB: Gempa Garut Rusak 110 Rumah dan Berdampak pada 75 KK
- Prabowo Gibran Membutuhkan NU untuk Membangun Bangsa
- Jual Kosmetik Tanpa Izin, Tiga WNI Ditangkap di Malaysia
- Kerusakan Akibat Gempa Garut Terjadi di Empat Kabupaten, Terparah Bandung
Advertisement
Advertisement