Serangan Drone dan Rudal Iran Hancurkan Data Center Amazon di Timur Tengah
Data center AWS di Bahrain dan UEA rusak diserang drone serta rudal Iran. Data pelanggan hilang permanen dan proses pemulihan butuh waktu lama.
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dikawal petugas menuju ruang pemeriksaan oleh penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/4/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk segera disidangkan.
"Hari ini [Rabu, 31/5/2023] Jaksa KPK Arif Rahman Irsady, telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terkait penerimaan suap dan gratifikasi dengan Terdakwa Lukas Enembe ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.
Sedangkan jadwal sidang pembacaan surat dakwaan masih menunggu diterbitkannya penetapan hari sidang dari Panitera Muda Tipikor.
Lukas didakwa menerima menerima total Rp46,8 Miliar dari beberapa pihak swasta.
Kemudian dengan dilimpahkannya berkas kasus tersebut, status penahanan Lukas kini beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam rangkaian kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD Papua, yakni Lukas Enembe selaku penerima suap dan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka selaku pemberi suap.
Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek multiyears atau tahun jamak peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek tahun jamak rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, serta proyek tahun jamak penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
KPK menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya di mana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar.
Kemudian KPK kembali mengumumkan dua tersangka baru dalam kasus yang sama, atas perannya memberi suap kepada Lukas Enembe. Meski demikian KPK belum mengumumkan siapa dua tersangka baru pemberi suap terhadap Lukas Enembe.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Data center AWS di Bahrain dan UEA rusak diserang drone serta rudal Iran. Data pelanggan hilang permanen dan proses pemulihan butuh waktu lama.
Marc Marquez dan Jorge Martin sama-sama mengoleksi 274 poin jelang MotoGP Austria 2026. Simak jadwal GP Austria dan persaingan menuju gelar juara dunia
Timnas voli putri Indonesia menghadapi Jepang pada laga terakhir Pool A Asian Games 2026, Jumat (18/9). Simak jadwal dan peluang juara grup.
Apa itu Influenza A? Kenali gejala, masa inkubasi, cara penularan, risiko komplikasi, hingga tanda bahaya yang membutuhkan pertolongan medis.
Pieter Huistra memastikan PSS Sleman siap menghadapi Dewa United di Banten International Stadium pada Minggu (20/9/2026).
Leony Vitria resmi dilamar Charles Seaman pada 17 September 2026. Kabar ini menarik perhatian karena Leony dulu sempat mengaku tak ingin menikah.