Advertisement
KPK Sita Aset Rumah Hingga Kendaraan Mewah Milik Rafael Alun, Salah Satunya di Jogja

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Sejumlah aset milik mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aset yang disita antara lain rumah, kos-kosan, dan sejumlah kendaraan mewah yang diduga milik ayah dari Mario Dandy Satrio itu.
Penelusuran dan penyitaan aset milik tersangka dugaan gratifikasi pemeriksaan pajak dan pencucian uang itu merupakan bagian dari proses penyidikan yang dijalaninya. "Tim penyidik KPK terus lakukan penelusuran aset terkait perkara korupsi dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU dengan tersangka RAT [Rafael Alun Trisambodo]," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (31/5/2023).
Advertisement
BACA JUGA: KPK Tetapkan Rafael Alun Jadi Tersangka Pencucian Uang
Ali membenarkan bahwa beberapa aset yang disita yakni berupa sejumlah aset properti milik ayah Mario Dandy itu di Jakarta. Aset tersebut berupa rumah Rafael di kawasan Simprug, rumah kos di Blok M, dan kontrakan di Meruya. Teranyar, KPK juga telah menyita dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser di Solo, Jawa Tengah.
"Selain itu, di Jogja tim penyidik juga telah lakukan penyitaan satu motor gede Triumph 1200cc," lanjut Ali.
Juru Bicara KPK berlatar belakang jaksa itu mengatakan lembaganya masih terus menelusuri aliran dana gratifikasi Rafael alias follow the money, dan mengidentifikasi aset terkait degan perkara tersebut. Tujuannya, penelusuran dan penyitaan aset yakni guna mengoptimalkan asset recovery dari hasil korupsi.
"Kami juga mengajak masyarakat turut berperan dengan cara menginformasikan kepada KPK bila memiliki data dan informasi terkait perkara dimaksud," tutup Ali.
BACA JUGA: Peran Korporasi dalam Kasus Rafael Alun akan Diusut
Untuk diketahui, KPK menetapkan Rafael sebagai tersangka kasus dugaan gratfifikasi pemeriksaan pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) selama 12 tahun, yakni 2011-2023.
Rafael juga diduga memiliki perusahaan konsultan pajak dan mengarahkan wajib pajak bermasalah yang ditanganinya, untuk menggunakan jasa perusahaan tersebut. Tidak sampai gratifikasi saja, KPK juga telah menetapkan Rafael sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
- Tunjangan Guru Non ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Segini Besarannya
- Kerusuhan di Lapas Narkotika Muara Beliti Sumsel, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Ungkap Penyebabnya
- Sejoli Ditemukan Meninggal Dunia dalam Mobil di Jambi, Diduga Keracunan AC
Advertisement

Surati Sri Sultan, Orang Tua Siswa SMP di Jogja Minta Dugaan Kebocoran Soal ASPD Diusut Tuntas
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- 1,7 Juta Pengemudi Ojol Belum Punya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- BEI Sebut Ada 30 Perusahaan Bakal Ipo Tahun Ini
- Sejoli Ditemukan Meninggal Dunia dalam Mobil di Jambi, Diduga Keracunan AC
- Kerusuhan di Lapas Narkotika Muara Beliti Sumsel, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Ungkap Penyebabnya
- Tunjangan Guru Non ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Segini Besarannya
- Kejagung Sita Uang Rp479 Miliar Terkait Korupsi Duta Palma
- Puluhan Preman di Serang Diringkus Polisi, Paling Banyak Anggota Ormas
Advertisement