Advertisement

Promo Desember

KPK Sita Aset Rumah Hingga Kendaraan Mewah Milik Rafael Alun, Salah Satunya di Jogja

Dany Saputra
Rabu, 31 Mei 2023 - 13:07 WIB
Abdul Hamied Razak
KPK Sita Aset Rumah Hingga Kendaraan Mewah Milik Rafael Alun, Salah Satunya di Jogja Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo bersiap memberikan klarifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (1/3/2023). Bisnis - Arief Hermawan P

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA–Sejumlah aset milik mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aset yang disita antara lain rumah, kos-kosan, dan sejumlah kendaraan mewah yang diduga milik ayah dari Mario Dandy Satrio itu.

Penelusuran dan penyitaan aset milik tersangka dugaan gratifikasi pemeriksaan pajak dan pencucian uang itu merupakan bagian dari proses penyidikan yang dijalaninya. "Tim penyidik KPK terus lakukan penelusuran aset terkait perkara korupsi dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU dengan tersangka RAT [Rafael Alun Trisambodo]," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (31/5/2023).

Advertisement

BACA JUGA: KPK Tetapkan Rafael Alun Jadi Tersangka Pencucian Uang

Ali membenarkan bahwa beberapa aset yang disita yakni berupa sejumlah aset properti milik ayah Mario Dandy itu di Jakarta. Aset tersebut berupa rumah Rafael di kawasan Simprug, rumah kos di Blok M, dan kontrakan di Meruya. Teranyar, KPK juga telah menyita dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser di Solo, Jawa Tengah.

"Selain itu, di Jogja tim penyidik juga telah lakukan penyitaan satu motor gede Triumph 1200cc," lanjut Ali.

Juru Bicara KPK berlatar belakang jaksa itu mengatakan lembaganya masih terus menelusuri aliran dana gratifikasi Rafael alias follow the money, dan mengidentifikasi aset terkait degan perkara tersebut. Tujuannya, penelusuran dan penyitaan aset yakni guna mengoptimalkan asset recovery dari hasil korupsi.

"Kami juga mengajak masyarakat turut berperan dengan cara menginformasikan kepada KPK bila memiliki data dan informasi terkait perkara dimaksud," tutup Ali.

BACA JUGA: Peran Korporasi dalam Kasus Rafael Alun akan Diusut

Untuk diketahui, KPK menetapkan Rafael sebagai tersangka kasus dugaan gratfifikasi pemeriksaan pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) selama 12 tahun, yakni 2011-2023.

Rafael juga diduga memiliki perusahaan konsultan pajak dan mengarahkan wajib pajak bermasalah yang ditanganinya, untuk menggunakan jasa perusahaan tersebut. Tidak sampai gratifikasi saja, KPK juga telah menetapkan Rafael sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kementrans: Calon Transmigran Gunungkidul Sudah Berangkat

Jogja
| Senin, 16 Desember 2024, 00:07 WIB

Advertisement

alt

Waterboom Jogja Rayakan Ulang Tahun ke-9, Ada Wahana Baru dan Promo Menarik

Wisata
| Jum'at, 13 Desember 2024, 21:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement