Advertisement
Serikat Pekerja Minta Toko Buku Gunung Agung Tuntaskan Hak Karyawan Kena PHK
Toko Buku Gunung Agung dilantai 4 Mall Senayan City, Jakarta Pusat nampak sepi pengunjung pada Senin (22/5/2023) - BISNIS - Ni Luh Angela.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia atau Aspek Indonesia membantah pernyataan PT GA Tiga Belas atau Toko Buku Gunung Agung yang menyebut pihaknya memberikan informasi tidak benar dan cenderung menyesatkan terkait PHK yang dilakukan.
Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat meyakini PHK massal yang dilakukan oleh Toko Gunung Agung tidak sesuai peraturan yang berlaku. Ditambah lagi, sistem kerja kontrak yang selama ini terjadi di toko buku legendaris itu.
Advertisement
“Kami mendapatkan informasi yang valid dari internal perusahaan terkait PHK massal dan sepihak yang terjadi di Gunung Agung,” kata Mirah dalam keterangannya, dikutip Minggu (28/5/2023).
BACA JUGA : Disebut Lakukan PHK 350 Karyawan secara Sepihak
Mirah menunggu sikap Manajemen Toko Gunung Agung untuk dilaksakan pertemuan seperti keterangan tertulis perusahaan. Dia menyebutan Toko Gunung Agung dalam surat kepada Aspek Indonesia menolak permohonan pertemuan dengan dasar tidak adanya hubungan hukum antara Toko Gunung Agung dengan Aspek Indonesia.
Mirah pun meminta Toko Gunung Agung untuk menyelesaikan hak-hak pekerja yang di PHK, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. SP Gunung Agung sebelumnya mengungkapkan bahwa perusahaan telah melakukan PHK secara massal. Selain itu, banyak karyawan berstatus kontrak meski masa kerja melampaui lima tahun.
Sikap Direksi Toko Gunung Agung yang tak mengakui keberadaan Serikat Pekerja PT GA Tiga Belas (SP Gunung Agung) juga mendapat sorotan dari Aspek Indonesia. Padahal, serikat pekerja ini sah dan telah mendapatkan bukti pencatatan dari instansi ketenagakerjaan setempat.
Ketua SP Gunung Agung Arfan Sentono mengungkapkan, karyawan yang dirumahkan tak mendapatkan pesangon, hanya kompensasi gaji satu bulan saja. Itupun tidak 100% gaji lantaran saat pandemi, besaran upah lebih dulu dipangkas 25 persen sehingga kompensasi yang diterima sebesar 75% dari gaji normal.
Sepanjang 2020 hingga 2022, Toko Gunung Agung diperkirakan telah merumahkan 200-an karyawan. Perusahaan tak memenuhi hak-hak karyawan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Serikat Pekerja Gunung Agung melalui Aspek Indonesia akan mengadukan Toko Gunung Agung kepada kementerian terkait.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Buruh Sleman Nilai UMK 2026 Tak Layak, Tuntut KHL Rp4,6 Juta
Advertisement
Menyusuri Sungai Sekonyer, Gerbang Wisata Orang Utan Tanjung Puting
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Lengkap KA Bandara YIA Minggu 28 Desember 2025
- Ke Bandara YIA Naik DAMRI, Ini Jadwal dan Tarif Terbaru
- Prakiraan Cuaca Jogja Hari Ini, Minggu 28 Desember 2025
- Lengkap! Ini Daftar Jalur Trans Jogja dan Tarif Terbaru
- Libur Nataru, Pergerakan Wisatawan DIY Capai 1,5 Juta
- Chelsea Tumbang di Kandang, Aston Villa Menang 2-1
- Daftar Pilihan Acara Perayaan Tahun Baru 2026 di Jogja
Advertisement
Advertisement



