Advertisement
Top 7 News Harianjogja.com, Minggu 28 Mei 2023

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Top 7 News Harianjogja.com, Minggu 28 Mei 2023
1. Kerugian Korban Jogja Eco Wisata Mencapai Rp194 Miliar, Begini Detail Hitungannya
Advertisement
Hingga Sabtu (27/5/2023) jumlah korban penyalahgunaan tanah kas desa di Jogja Eco Wisata mencapai 110 orang. Jumlah itu adalah para pembeli hunian atau investor yang melapor ke Paguyuban Korban Jogja Eco Wisata.
2. Hasil Semifinal Malaysia Masters 2023, Satu Wakil Indonesia Melaju ke Final
Babak semifinal Malaysia Masters 2023 di Kuala Lumpur, Sabtu (27/5/2023), untuk sementara mengantarkan satu wakil Indonesia melaju ke final. Satu wakil itu adalah Gregoria Mariska Tunjung.
3. Begini Akal Bulus Pelaku Mafia Tanah Kas Desa, Korban Dijanjikan Sertifikat HGB Bisa Diubah Jadi SHM
Para pelaku mafia tanah kas desa menjadikan lahan desa menjadi perumahan menggunakan sejumlah akal bulus untuk menarik minat calon korban agar membeli rumah melalui pengembang tersebut. Mereka bahkan menjanjikan mampu mengubah sertifikat dari hak guna bangunan (HGB) menjadi sertifikat hak milik (SHM) setelah diperpanjang tiga kali.
4. Hebat! RDTR Kawasan Sekitar YIA Terintegrasi dengan OSS, Ini Kelebihannya
Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Bandara Internasional Yogyakarta YIA telah disetujui oleh Pemerintah Pusat. RDTR tersebut ditetapkan dengan Peraturan Bupati Kulonprogo 47/2023 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Sekitar Bandara Internasional Yogyakarta Tahun 2023-2043.
Pekerjaan erection girder perdana di Proyek Pembangunan Jalan Tol Jogja – Bawen Seksi 1 atau di atas Selokan Mataram berhasil dibangun. Pembangunan perdana erection girder ini berlokasi di Banyurejo, Kapanewon Tempel, Sleman.
6. Liga 1 Bakal Pakai VAR, Harganya Capai Rp100 Miliar
Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB), Ferry Paulus mengungkapkan biaya yang digunakan untuk mengoperasikan sistem Video Assistant Referee (VAR) di Liga 1 hampir mencapai Rp100 milliar.
7. Robinson Janjikan Korban Jogja Eco Wisata Bisa Menghuni Vila hingga 60 Tahun, Ini Rinciannya
Korban pembeli vila alias investor di kawasan Jogja Eco Wisata, di atas tanah kas desa, dijanjikan masa tinggal (bisa menghuni vila) hingga 60 tahun oleh pengembang yaitu Robinson Saalino.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dewan Pers: Wartawan Aman dari Jeratan UU ITE jika Patuh Kode Etik
- Kasus Riza Chalid, Kejagung Kejar Aset hingga Perusahaan Afiliasi
- Politik Jepang, Takaichi Incar Posisi Perdana Menteri
- Ribuan Orang Unjuk Rasa di London Tolak Kunjungan Donald Trump
- Deretan Selebritas Dunia Galang Dana untuk Palestina
Advertisement

Manunggal Fair Kulonprogo Targetkan 100 Ribu Pengunjung Tahun Ini
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- KPK Segera Umumkan Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Kouta Haji
- Tugas ke Luar Kota, Wapres Gibran Tak Hadiri Acara Pelantikan Menteri Baru
- Pengamat Kritisi Kasus Pagar Laut Bekasi yang Hanya Berhenti di Tersangka
- Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank
- Putus Jaringan Komunikasi, Militer Israel Semakin Brutal Serang Gaza
- Tok! Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen
- Trump Perpanjang Tenggat Larangan TikTok hingga 16 Desember 2025
Advertisement
Advertisement