Advertisement
Top 7 News Harianjogja.com, Minggu 28 Mei 2023

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Top 7 News Harianjogja.com, Minggu 28 Mei 2023
1. Kerugian Korban Jogja Eco Wisata Mencapai Rp194 Miliar, Begini Detail Hitungannya
Advertisement
Hingga Sabtu (27/5/2023) jumlah korban penyalahgunaan tanah kas desa di Jogja Eco Wisata mencapai 110 orang. Jumlah itu adalah para pembeli hunian atau investor yang melapor ke Paguyuban Korban Jogja Eco Wisata.
2. Hasil Semifinal Malaysia Masters 2023, Satu Wakil Indonesia Melaju ke Final
Babak semifinal Malaysia Masters 2023 di Kuala Lumpur, Sabtu (27/5/2023), untuk sementara mengantarkan satu wakil Indonesia melaju ke final. Satu wakil itu adalah Gregoria Mariska Tunjung.
3. Begini Akal Bulus Pelaku Mafia Tanah Kas Desa, Korban Dijanjikan Sertifikat HGB Bisa Diubah Jadi SHM
Para pelaku mafia tanah kas desa menjadikan lahan desa menjadi perumahan menggunakan sejumlah akal bulus untuk menarik minat calon korban agar membeli rumah melalui pengembang tersebut. Mereka bahkan menjanjikan mampu mengubah sertifikat dari hak guna bangunan (HGB) menjadi sertifikat hak milik (SHM) setelah diperpanjang tiga kali.
4. Hebat! RDTR Kawasan Sekitar YIA Terintegrasi dengan OSS, Ini Kelebihannya
Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Bandara Internasional Yogyakarta YIA telah disetujui oleh Pemerintah Pusat. RDTR tersebut ditetapkan dengan Peraturan Bupati Kulonprogo 47/2023 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Sekitar Bandara Internasional Yogyakarta Tahun 2023-2043.
Pekerjaan erection girder perdana di Proyek Pembangunan Jalan Tol Jogja – Bawen Seksi 1 atau di atas Selokan Mataram berhasil dibangun. Pembangunan perdana erection girder ini berlokasi di Banyurejo, Kapanewon Tempel, Sleman.
6. Liga 1 Bakal Pakai VAR, Harganya Capai Rp100 Miliar
Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB), Ferry Paulus mengungkapkan biaya yang digunakan untuk mengoperasikan sistem Video Assistant Referee (VAR) di Liga 1 hampir mencapai Rp100 milliar.
7. Robinson Janjikan Korban Jogja Eco Wisata Bisa Menghuni Vila hingga 60 Tahun, Ini Rinciannya
Korban pembeli vila alias investor di kawasan Jogja Eco Wisata, di atas tanah kas desa, dijanjikan masa tinggal (bisa menghuni vila) hingga 60 tahun oleh pengembang yaitu Robinson Saalino.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
- Sidang Suap Mantan Wali Kota Semarang, Kepala Bapenda Setor Rp1,2 Miliar ke Mbak Ita
- Pasangan Gay di Lamongan Dicokok Polisi Karena Bikin Konten Pornografi di FB-MiChat
Advertisement

Perekrutan Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat Harus Sesuai Domisili
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Paket Makan Bergizi Gratis Selama Liburan Sekolah, dari Roti, Telur, hingga Buah
- Iran Kirim Surat ke PBB, Minta AS dan Israel Tanggung Jawab atas Agresi
- Donald Trump Sebut Iran Punya 4 Situs Nuklir Utama
- Polda Lampung Tindak 693 kendaraan ODOL
- Guru Ngaji di Jaksel Cabuli 10 Santri Perempuan, Begini Modusnya
- Satgas Pangan Panggil Produsen 212 Merek Beras Nakal Hari Ini
- Langgar Hukum Internasional, Indonesia Kecam Serangan ke Iran
Advertisement
Advertisement