Advertisement
Top 7 News Harianjogja.com, Minggu 28 Mei 2023

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Top 7 News Harianjogja.com, Minggu 28 Mei 2023
1. Kerugian Korban Jogja Eco Wisata Mencapai Rp194 Miliar, Begini Detail Hitungannya
Advertisement
Hingga Sabtu (27/5/2023) jumlah korban penyalahgunaan tanah kas desa di Jogja Eco Wisata mencapai 110 orang. Jumlah itu adalah para pembeli hunian atau investor yang melapor ke Paguyuban Korban Jogja Eco Wisata.
2. Hasil Semifinal Malaysia Masters 2023, Satu Wakil Indonesia Melaju ke Final
Babak semifinal Malaysia Masters 2023 di Kuala Lumpur, Sabtu (27/5/2023), untuk sementara mengantarkan satu wakil Indonesia melaju ke final. Satu wakil itu adalah Gregoria Mariska Tunjung.
3. Begini Akal Bulus Pelaku Mafia Tanah Kas Desa, Korban Dijanjikan Sertifikat HGB Bisa Diubah Jadi SHM
Para pelaku mafia tanah kas desa menjadikan lahan desa menjadi perumahan menggunakan sejumlah akal bulus untuk menarik minat calon korban agar membeli rumah melalui pengembang tersebut. Mereka bahkan menjanjikan mampu mengubah sertifikat dari hak guna bangunan (HGB) menjadi sertifikat hak milik (SHM) setelah diperpanjang tiga kali.
4. Hebat! RDTR Kawasan Sekitar YIA Terintegrasi dengan OSS, Ini Kelebihannya
Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Bandara Internasional Yogyakarta YIA telah disetujui oleh Pemerintah Pusat. RDTR tersebut ditetapkan dengan Peraturan Bupati Kulonprogo 47/2023 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Sekitar Bandara Internasional Yogyakarta Tahun 2023-2043.
Pekerjaan erection girder perdana di Proyek Pembangunan Jalan Tol Jogja – Bawen Seksi 1 atau di atas Selokan Mataram berhasil dibangun. Pembangunan perdana erection girder ini berlokasi di Banyurejo, Kapanewon Tempel, Sleman.
6. Liga 1 Bakal Pakai VAR, Harganya Capai Rp100 Miliar
Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB), Ferry Paulus mengungkapkan biaya yang digunakan untuk mengoperasikan sistem Video Assistant Referee (VAR) di Liga 1 hampir mencapai Rp100 milliar.
7. Robinson Janjikan Korban Jogja Eco Wisata Bisa Menghuni Vila hingga 60 Tahun, Ini Rinciannya
Korban pembeli vila alias investor di kawasan Jogja Eco Wisata, di atas tanah kas desa, dijanjikan masa tinggal (bisa menghuni vila) hingga 60 tahun oleh pengembang yaitu Robinson Saalino.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Top Ten News Harianjogja.com, Senin 14 April 2025: 20 Pendaki Ilegal Diamankan Petugas TNGM dan Polisi Hingga Timnas U-17 Jepang Kalah

Top Ten News Harianjogja.com, Senin 17 Maret 2025: Petunjuk Keluar Exit Tol Tamanmartani hingga Perbaikan Pompa Penyedot Air di Underpass Kentungan
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
- Tunjangan Guru Non ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Segini Besarannya
- Kerusuhan di Lapas Narkotika Muara Beliti Sumsel, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Ungkap Penyebabnya
- Sejoli Ditemukan Meninggal Dunia dalam Mobil di Jambi, Diduga Keracunan AC
- 1,7 Juta Pengemudi Ojol Belum Punya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Advertisement

Truk Bermuatan Batu Alam Kecelakaan Tunggal di Piyungan, Sopir Meninggal di Tempat
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Kata Sandi Milik Kepala Pentagon Pete Hegseth Bocor Akibat Serangan Siber
- Menteri Budi Santoso Segera Terbitkan Permendag Baru, Mengatur Ekspor Impor hingga Perdagangan Dalam Negeri
- Polisi Kerahkan Ratusan Personel Jaga Sidang Kasus Hasto PDIP
- Merespons Gelombang PHK, Menaker Akan Optimalkan Platform SIAPKerja
- 1,7 Juta Pengemudi Ojol Belum Punya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- BEI Sebut Ada 30 Perusahaan Bakal Ipo Tahun Ini
- Sejoli Ditemukan Meninggal Dunia dalam Mobil di Jambi, Diduga Keracunan AC
Advertisement