Advertisement
Tersangka Korupsi Kembalikan Rp150 Juta, Proses Hukum Tetap Jalan
Advertisement
Harianjogja.com, KARANGANYAR—G Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Karanganyar mengembalikan uang korupsi Rp150 juta. Sayangnya, pengembalian ini tidak menghentikan proses hukum.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar bahkan menolak permohonan penangguhan penahanan tersangka.
Advertisement
Penolakan penangguhan penahanan ini dikarenakan tersangka G dikhawatirkan melarikan diri hingga menghilangkan barang bukti. G yang berstatus PNS Disdikbud Karanganyar resmi ditahan di Rutan Kelas IA Solo sejak Selasa (16/5/2023).
“Kami tolak penangguhan penahanan. Karena disamping dikhawatirkan melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti juga mengulangi perbuatannya,” jelas Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar, Tubagus Gilang Hidayatullah, kepada Solopos.com (jaringan Harianjogja.com), Jumat (26/5/2023).
BACA JUGA: Langkah Mitigasi Proyek Tol Jogja Solo dan Jogja YIA Terkait Potensi Sesar Mataram
Tersangka G dalam kasus dugaan korupsi pengadaan TIK telah merugikan keuangan negara sebesar Rp400 juta. G sendiri telah mengembalikan uang sebesar Rp150 juta dari jumlah kerugian negara yang ditemukan berdasarkan hasil audit BPK. Proses hukum tetap berjalan kendati tersangka telah mengembalikan sebagian uang kerugian negara tersebut. Saat ini seluruh proses di Kejari telah selesai.
Rencananya Kejari akan melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi TIK tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipokor) di Semarang pada awal pekan depan. “Insyaallah Senin besok akan kami limpahkan,” katanya.
Gilang mengatakan ada lima orang dari Kejari Karanganyar yang akan masuk tim jaksa penuntut umum (JPU) serta dua jaksa dari Kejati Jawa Tengah.
Sebagaimana diketahui, Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan TIK untuk SD dan SMP di Disdikbud Karanganyar senilai Rp2 miliar pada Tahun Anggaran 2021. Kedua tersangka itu masing-masing G yang merupakan pegawai Disdikbud Karanganyar, serta S penyedia jasa pengadaan barang dan jasa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Layanan Haji Sangat Memuaskan, Yaqut: Berkat Diplomasi Jokowi dan Raja Salman
- Polisi Panggil Wakil Ketua KPK Alexander Marwata 11 Oktober 2024
- Kejagung Sita Dokumen saat Penggeledahan kantor KLHK Terkait Dugaan Korupsi Sawit
- Jokowi: Transisi Pemerintahan Akan Berjalan Baik
- Satgas Damai Cartenz Tangkap 2 Anggota KKB yang Tembak Warga Sipil dan TNI
Advertisement
Terlibat Kekerasan Jalanan di Sleman, Tiga Warga Bantul Diamankan Polisi, Seorang Lainnya Buron
Advertisement
Bikin Seru Staycation Anda di Oktofest Super Sale Hotel Grand Rohan Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Gibran Tegaskan Tetap Dilibatkan dalam Penyusunan Kabinet
- Kejar Target Universal Coverage 40 Persen, BPJamsostek Bakal Optimalisasi Ekosistem Kalurahan
- Jokowi Melimpahkan Kewenangan Perpindahan Ibu Kota Negara ke Prabowo
- 2 Pekan Jelang Lepas Jabatan, Jokowi Banyak Bagikan Momen bareng Prabowo
- DPD RI Setujui Nama-Nama Alkap 2024-2025, Berikut Daftarnya
- Jokowi Mulai Siap-Siap Tinggalkan Istana, Ini Barang-Barang yang Dikemasi
- Bicara Soal Penundaan Pilkades, Begini Penjelasan Kemendagri
Advertisement
Advertisement