Advertisement
Tersangka Korupsi Kembalikan Rp150 Juta, Proses Hukum Tetap Jalan
Advertisement
Harianjogja.com, KARANGANYAR—G Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Karanganyar mengembalikan uang korupsi Rp150 juta. Sayangnya, pengembalian ini tidak menghentikan proses hukum.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar bahkan menolak permohonan penangguhan penahanan tersangka.
Advertisement
Penolakan penangguhan penahanan ini dikarenakan tersangka G dikhawatirkan melarikan diri hingga menghilangkan barang bukti. G yang berstatus PNS Disdikbud Karanganyar resmi ditahan di Rutan Kelas IA Solo sejak Selasa (16/5/2023).
“Kami tolak penangguhan penahanan. Karena disamping dikhawatirkan melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti juga mengulangi perbuatannya,” jelas Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar, Tubagus Gilang Hidayatullah, kepada Solopos.com (jaringan Harianjogja.com), Jumat (26/5/2023).
BACA JUGA: Langkah Mitigasi Proyek Tol Jogja Solo dan Jogja YIA Terkait Potensi Sesar Mataram
Tersangka G dalam kasus dugaan korupsi pengadaan TIK telah merugikan keuangan negara sebesar Rp400 juta. G sendiri telah mengembalikan uang sebesar Rp150 juta dari jumlah kerugian negara yang ditemukan berdasarkan hasil audit BPK. Proses hukum tetap berjalan kendati tersangka telah mengembalikan sebagian uang kerugian negara tersebut. Saat ini seluruh proses di Kejari telah selesai.
Rencananya Kejari akan melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi TIK tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipokor) di Semarang pada awal pekan depan. “Insyaallah Senin besok akan kami limpahkan,” katanya.
Gilang mengatakan ada lima orang dari Kejari Karanganyar yang akan masuk tim jaksa penuntut umum (JPU) serta dua jaksa dari Kejati Jawa Tengah.
Sebagaimana diketahui, Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan TIK untuk SD dan SMP di Disdikbud Karanganyar senilai Rp2 miliar pada Tahun Anggaran 2021. Kedua tersangka itu masing-masing G yang merupakan pegawai Disdikbud Karanganyar, serta S penyedia jasa pengadaan barang dan jasa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Bunuh Ibu Kandung Dengan Tabung Gas di Bogor
- Hujan Guyur Sejumlah Wilayah di Indonesia Hari Ini, Termasuk DIY
- Selalu Ada Pita Merah Saat Peringatan Hari AIDS Sedunia, Ternyata Ini Sejarah dan Maknanya
- Remaja Korban Judi Online Diusulkan Direhabilitasi
- Lapisan Es di Pegunungan Jaya Wijaya Papua Susut dari Tebal 32 Meter Kini Hanya Empat Meter
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- PJ Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa Terkena OTT KPK
- Puan Klaim PDIP Menang di 19 Kabupaten dan Kota di Jateng pada Pilkada 2024
- Hujan Guyur Sejumlah Wilayah di Indonesia Hari Ini, Termasuk DIY
- Polisi Bunuh Ibu Kandung Dengan Tabung Gas di Bogor
- Layanan KB Pasca Salin Indonesia Terbaik Se-Asia Pasifik, Kemendukbangga Terima Penghargaan FP2030
- OTT Pj Wali Kota Pekan Baru, KPK Temukan Uang Rp1 Miliar
- SKK Migas Sebut Punya Rp46,8 Triliun untuk Peningkatan Eksplorasi
Advertisement
Advertisement