KPK Ungkap Modus Uang Asalamualaikum dalam Kasus Eks Sekjen MPR
KPK mengungkap dugaan modus "uang asalamualaikum" dalam kasus gratifikasi pengadaan barang dan jasa di MPR RI. Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono diduga meminta fee.
Korupsi - ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, KARANGANYAR—G Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Karanganyar mengembalikan uang korupsi Rp150 juta. Sayangnya, pengembalian ini tidak menghentikan proses hukum.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar bahkan menolak permohonan penangguhan penahanan tersangka.
Penolakan penangguhan penahanan ini dikarenakan tersangka G dikhawatirkan melarikan diri hingga menghilangkan barang bukti. G yang berstatus PNS Disdikbud Karanganyar resmi ditahan di Rutan Kelas IA Solo sejak Selasa (16/5/2023).
“Kami tolak penangguhan penahanan. Karena disamping dikhawatirkan melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti juga mengulangi perbuatannya,” jelas Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar, Tubagus Gilang Hidayatullah, kepada Solopos.com (jaringan Harianjogja.com), Jumat (26/5/2023).
BACA JUGA: Langkah Mitigasi Proyek Tol Jogja Solo dan Jogja YIA Terkait Potensi Sesar Mataram
Tersangka G dalam kasus dugaan korupsi pengadaan TIK telah merugikan keuangan negara sebesar Rp400 juta. G sendiri telah mengembalikan uang sebesar Rp150 juta dari jumlah kerugian negara yang ditemukan berdasarkan hasil audit BPK. Proses hukum tetap berjalan kendati tersangka telah mengembalikan sebagian uang kerugian negara tersebut. Saat ini seluruh proses di Kejari telah selesai.
Rencananya Kejari akan melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi TIK tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipokor) di Semarang pada awal pekan depan. “Insyaallah Senin besok akan kami limpahkan,” katanya.
Gilang mengatakan ada lima orang dari Kejari Karanganyar yang akan masuk tim jaksa penuntut umum (JPU) serta dua jaksa dari Kejati Jawa Tengah.
Sebagaimana diketahui, Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan TIK untuk SD dan SMP di Disdikbud Karanganyar senilai Rp2 miliar pada Tahun Anggaran 2021. Kedua tersangka itu masing-masing G yang merupakan pegawai Disdikbud Karanganyar, serta S penyedia jasa pengadaan barang dan jasa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
KPK mengungkap dugaan modus "uang asalamualaikum" dalam kasus gratifikasi pengadaan barang dan jasa di MPR RI. Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono diduga meminta fee.
Jumlah penumpang Trans Jogja Trayek 13 meningkat hampir 20 persen setelah rute diperpanjang hingga Stadion TGP Margoluwih, Seyegan, Sleman.
Harga tiket Spanyol vs Belgia di perempat final Piala Dunia 2026 anjlok 60%! Tiket dari US$2.950 jadi US$1.200. Penyebab: AS dan Ronaldo tersingkir di babak 16
KPK mengamankan 18 orang dalam OTT Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan menyita uang miliaran rupiah, dolar Australia, dolar Singapura, serta logam mulia.
Google hadirkan label "Created or edited with AI" pada iklan. Pengguna bisa cek di My Ad Center. Pengiklan pihak ketiga wajib ungkap manual. Transparansi iklan
Presiden Prabowo Subianto meresmikan lima bendungan di Aceh, Jawa Tengah, Bali, dan NTB untuk memperkuat ketahanan pangan, pasokan air, serta pengendalian banji