Advertisement
Tersangka Korupsi Kembalikan Rp150 Juta, Proses Hukum Tetap Jalan

Advertisement
Harianjogja.com, KARANGANYAR—G Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Karanganyar mengembalikan uang korupsi Rp150 juta. Sayangnya, pengembalian ini tidak menghentikan proses hukum.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar bahkan menolak permohonan penangguhan penahanan tersangka.
Advertisement
Penolakan penangguhan penahanan ini dikarenakan tersangka G dikhawatirkan melarikan diri hingga menghilangkan barang bukti. G yang berstatus PNS Disdikbud Karanganyar resmi ditahan di Rutan Kelas IA Solo sejak Selasa (16/5/2023).
“Kami tolak penangguhan penahanan. Karena disamping dikhawatirkan melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti juga mengulangi perbuatannya,” jelas Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar, Tubagus Gilang Hidayatullah, kepada Solopos.com (jaringan Harianjogja.com), Jumat (26/5/2023).
BACA JUGA: Langkah Mitigasi Proyek Tol Jogja Solo dan Jogja YIA Terkait Potensi Sesar Mataram
Tersangka G dalam kasus dugaan korupsi pengadaan TIK telah merugikan keuangan negara sebesar Rp400 juta. G sendiri telah mengembalikan uang sebesar Rp150 juta dari jumlah kerugian negara yang ditemukan berdasarkan hasil audit BPK. Proses hukum tetap berjalan kendati tersangka telah mengembalikan sebagian uang kerugian negara tersebut. Saat ini seluruh proses di Kejari telah selesai.
Rencananya Kejari akan melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi TIK tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipokor) di Semarang pada awal pekan depan. “Insyaallah Senin besok akan kami limpahkan,” katanya.
Gilang mengatakan ada lima orang dari Kejari Karanganyar yang akan masuk tim jaksa penuntut umum (JPU) serta dua jaksa dari Kejati Jawa Tengah.
Sebagaimana diketahui, Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan TIK untuk SD dan SMP di Disdikbud Karanganyar senilai Rp2 miliar pada Tahun Anggaran 2021. Kedua tersangka itu masing-masing G yang merupakan pegawai Disdikbud Karanganyar, serta S penyedia jasa pengadaan barang dan jasa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

Jalan Trisik Penghubung Jembatan Pandansimo di Kulonprogo Rusak Berat Akibat Truk Tambang
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement