Advertisement
Tersangka Korupsi Kembalikan Rp150 Juta, Proses Hukum Tetap Jalan

Advertisement
Harianjogja.com, KARANGANYAR—G Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Karanganyar mengembalikan uang korupsi Rp150 juta. Sayangnya, pengembalian ini tidak menghentikan proses hukum.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar bahkan menolak permohonan penangguhan penahanan tersangka.
Advertisement
Penolakan penangguhan penahanan ini dikarenakan tersangka G dikhawatirkan melarikan diri hingga menghilangkan barang bukti. G yang berstatus PNS Disdikbud Karanganyar resmi ditahan di Rutan Kelas IA Solo sejak Selasa (16/5/2023).
“Kami tolak penangguhan penahanan. Karena disamping dikhawatirkan melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti juga mengulangi perbuatannya,” jelas Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar, Tubagus Gilang Hidayatullah, kepada Solopos.com (jaringan Harianjogja.com), Jumat (26/5/2023).
BACA JUGA: Langkah Mitigasi Proyek Tol Jogja Solo dan Jogja YIA Terkait Potensi Sesar Mataram
Tersangka G dalam kasus dugaan korupsi pengadaan TIK telah merugikan keuangan negara sebesar Rp400 juta. G sendiri telah mengembalikan uang sebesar Rp150 juta dari jumlah kerugian negara yang ditemukan berdasarkan hasil audit BPK. Proses hukum tetap berjalan kendati tersangka telah mengembalikan sebagian uang kerugian negara tersebut. Saat ini seluruh proses di Kejari telah selesai.
Rencananya Kejari akan melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi TIK tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipokor) di Semarang pada awal pekan depan. “Insyaallah Senin besok akan kami limpahkan,” katanya.
Gilang mengatakan ada lima orang dari Kejari Karanganyar yang akan masuk tim jaksa penuntut umum (JPU) serta dua jaksa dari Kejati Jawa Tengah.
Sebagaimana diketahui, Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan TIK untuk SD dan SMP di Disdikbud Karanganyar senilai Rp2 miliar pada Tahun Anggaran 2021. Kedua tersangka itu masing-masing G yang merupakan pegawai Disdikbud Karanganyar, serta S penyedia jasa pengadaan barang dan jasa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kebakaran Landa 12 Rumah di Gambir, Satu Orang Luka Bakar
- Guru Ngaji di Pondok Pesantren Tulungagung Ditangkap Polisi, Diduga Cabul kepada Santri
- Januari-Awal April 2025, KSPN Catat Ada 23.000 Pekerja Kena PHK
- LG Batal Investasi di Proyek Baterai Nikel RI
- PPATK: Perputaran Uang Transaksi Judi Online Bisa Capai Rp1.200 Triliun
Advertisement

Bupati Gunungkidul Minta Aturan Kompensasi Ternak Mati Segera Dirampungkan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Duh, Ulat Buah Ditemukan di Ompreng MBG di SMPN 1 Semarang
- Yusril Pastikan Hakim Terlibat Suap Diproses Hukum
- Ini Kriteria Sosok yang Cocok Jadi Dubes RI untuk AS Menurut Golkar
- Demi Kesehatan, Anggota DPR Usul Polri Rotasi Petugas Lalu Lintas Secara Berkala
- KPK Jelaskan Soal Motor Ridwan Kamil yang Disita dan Titip Rawat
- 19 Persen Lahan di Jateng Belum Bersertifikat, Pemprov dan Kementerian ATR/BPN Siap Kolaborasi Sertifikasi Tanah Tak Bertuan
- RI dan Arab Saudi Sepakat Kerja Sama Sumber Daya Mineral
Advertisement