Advertisement

Promo November

3 Bidang Tanah Kas Desa Kena Tol Jogja-Solo, Uang Ganti Rugi Rp7,3 Miliar

Taufiq Sidik Prakoso
Jum'at, 26 Mei 2023 - 19:07 WIB
Maya Herawati
3 Bidang Tanah Kas Desa Kena Tol Jogja-Solo, Uang Ganti Rugi Rp7,3 Miliar Perwakilan Pemerintah Desa Ngawen, Kecamatan Ngawen menerima uang ganti rugi tanah kas desa yang diterjang proyek tol Solo-Jogja di kantor BPN Klaten, Rabu (24/5/2023). (Solopos.com - Taufiq Sidik Prakoso)

Advertisement

Harianjogja.com, KLATEN—Pemerintah Desa Ngawen, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah menerima uang ganti rugi tol Jogja-Solo dari lahan tanah kas desa terdampak. Total ada tiga lahan tanah kas desa yang terkena proyek dengan uang ganti rugi tol Jogja-solo Rp7,3 miliar.

Total luas ketiga bidang tanah kas desa itu sekitar 11.400 meter persegi. UGR ketiga tanah kas desa itu diserahkan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Klaten, Rabu (24/5/2023).

Advertisement

Sesuai aturan, tanah kas desa yang dibebaskan harus dicarikan tanah pengganti sesuai nilai uang ganti rugi tol Jogja-Solo yang diterima. Pemerintah desa setempat sebelumnya sudah melakukan tahapan untuk mencari tanah pengganti dari tanah kas desa terdampak tol Jogja-Solo dengan menawarkan ke warga yang ingin menjual tanahnya untuk pengganti tanah kas desa.

BACA JUGA: Korban Mafia Tanah Kas Desa Ingin Sowan, Begini Respons Sultan HB X

“Kemarin melalui beberapa tahapan. Sudah diumumkan ke masyarakat dan alhamdulillah sudah dapat calon tanah pengganti dan menunggu appraisal,” kata Kepala Desa Ngawen, Sofik Ujianto.

Ada 11 bidang calon tanah pengganti tanah kas desa. Luasnya diperkirakan mencapai 15.000 meter persegi. Belasan calon tanah pengganti itu terdiri dari sembilan bidang berada di Desa Ngawen dan dua bidang berada di luar desa.

“Kami menunggu dulu dari appraisal. Apakah Rp7,3 miliar itu bisa untuk membayar semua atau tidak? Kalau bisa alhamdulillah. Kalau tidak, kami harus mengurangi [jumlah bidang lahan yang akan dibeli untuk pengganti tanah kas desa]. Nanti setelah appraisal turun, kami ajukan ke peta bidang setelah itu diajukan izin ke gubernur [untuk pembayaran tanah pengganti]. Kemudian kami mengundang mereka [pemilik lahan yang menawarkan tanahnya dibeli untuk pengganti tanah kas desa] untuk tanda tangan sesuai dengan hasil penilaian yang dikeluarkan dari appraisal,” jelas Sofik.

Sofik mengatakan calon tanah pengganti tanah kas desa lebih menguntungkan. Pasalnya, calon tanah pengganti lebih subur dibandingkan tanah kas desa yang diterjang tol.

Dia mengakui tahapan untuk pelepasan aset dan penggantian tanah kas desa cukup panjang. Sebelum tahapan mencari tanah pengganti, pemerintah desa setempat melakukan tahapan pelepasan aset dengan mengajukan izin ke gubernur.

“Kami izin ke Gubernur untuk pelepasan aset itu diajukan pada Agustus 2022 dan selesai pada Februari 2023,” kata dia.

Sesuai Aturan

Kasi Pengadaan Tanah BPN Klaten, Sulistiyono, mengatakan sesuai aturan yang berlaku, tanah kas desa bisa diganti dengan uang yang selanjutnya dibelikan tanah pengganti sesuai nilai uang ganti rugi tol Jogja-Solo yang diterima.

“Karena kalau dicarikan tanah pengganti oleh PPK [pejabat pembuat komitmen] yang memerlukan tanah, PPK merasa kesulitan karena yang tahu persis adalah desa. Sehingga dapat prioritas untuk aset desa yang terkena jalan tol bisa diganti dengan uang [yang kemudian dibelikan lagi tanah pengganti],” kata Sulis.

Sulis menjelaskan di Klaten ada lebih dari 200 bidang tanah kas desa yang terkena jalan tol Solo-Jogja. “Sekitar 80 persen sudah dibayarkan [uang ganti rugi tol Jogja-Solo],” kata Sulis.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Solopos

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Pilkada 2024, KPU Kulonprogo Tetapkan 775 Daftar Pemilih Tambahan

Kulonprogo
| Sabtu, 23 November 2024, 09:47 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement