Advertisement
Mulai 2024, Uang Lembur PNS Naik
ASN. - Kemendagri
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO—Kabar baik bagi para PNS. Mulai 2024 mendatang, akan ada kenaikan uang lembur.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan peraturan terbaru terkait standar biaya masukan yang berlaku untuk 2024, salah satunya mengatur kenaikan uang lembur aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai negeri sipil (PNS).
Advertisement
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 49/2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Dalam aturan terbaru, PNS akan mendapatkan kenaikan uang lembur yang cukup lumayan per jamnya.
Berdasarkan PMK No. 49/2023, satuan biaya uang lembur bagi ASN golongan I ditetapkan sebesar Rp18.000 per orang per jam (OJ), golongan II Rp24.000, golongan III Rp30.000, dan golongan IV Rp36.000.
Sebelumnya, PMK No. 83/2022, satuan biaya uang lembur bagi ASN golongan I adalah sebesar Rp13.000 (OJ), golongan II Rp17.000, golongan III Rp20.000, dan golongan IV Rp25.000.
Baca juga: Bandara Adi Soemarmo Siapkan 15 Orang per Sif untuk Layani Jemaah Haji
Dengan adanya kenaikan uang lembur ini, dipastikan gaji total per bulan PNS akan semakin naik.
Sebab selain uang lembur, PNS juga mendapatkan berbagai macam tunjangan seperti uang makan, tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan jabatan dan tunjangan umum.
Selain itu, PNS juga akan mendapatkan uang ketahanan tubuh. Adapun kisaran biayanya mulai dari Rp 18.000 hingga Rp 25.000 per orang per hari.
Dengan begitu, mulai tahun depan setiap abdi negara dapat menerima tambahan biaya sekitar Rp 396.000 sampai Rp 550.000 per bulan (asumsi 22 hari kerja).
Uang-uang tunjangan tersebut akan ditambahkan pada gaji pokok PNS. Berikut ini adalah gaji pokok PNS semua golongan pada tahun 2023:
Golongan I
Golongan Ia : Rp 1.560.800 s.d. Rp 2.335.800;
Golongan Ib : Rp 1.704.500 s.d. Rp 2.472.900;
Golongan Ic : Rp 1.776.600 s.d. Rp 2.577.500;
Golongan Id : Rp 1.851.800 s.d. Rp 2.686.500.
Golongan II
Golongan IIa : Rp 2.022.200 s.d. Rp 3.373.000;
Golongan IIb : Rp 2.208.400 s.d. Rp 3.516.300;
Golongan IIc : Rp 2.301.800 s.d. Rp 3.665.000;
Golongan IId : Rp 2.399.200 s.d. Rp 3.820.000.
Golongan III
Golongan IIIa : Rp 2.579.400 s.d. Rp 4.236.400;
Golongan IIIb : Rp 2.688.500 s.d. Rp 4.415.600;
Golongan IIIc : Rp 2.802.300 s.d. Rp 4.602.400;
Golongan IIId : Rp 2.920.800 s.d. Rp 4.797.000.
Golongan IV
Golongan IVa : Rp 3.044.300 s.d. Rp 5.000.000;
Golongan IVb : Rp 3.173.100 s.d. Rp 5.211.500;
Golongan IVc : Rp 3.307.300 s.d. Rp 5.431.900;
Golongan IVd : Rp 3.447.200 s.d. Rp 5.661.700;
Golongan IVe : Rp 3.593.100 s.d. Rp 5.901.200.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Wabah Flu Burung Jerman Berpotensi Menyebar ke Negara Tetangga Eropa
- Diguyur Hujan Deras, Semarang Kembali Banjir
- Tokoh hingga Sultan dari Berbagai Daerah Mendeklarasikan FKN
- Ketum Muhammadiyah Berharap Generasi Muda Mewarisi Nilai Sumpah Pemuda
- Seorang Penumpang Meninggal Dunia di Bandara Soekarno-Hatta
Advertisement
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Tambang Ilegal Rusak 4.000 Hektare IKN, Pelaku Wajib Reforestasi
- 18 Kandidat Lolos, Lelang 6 Jabatan Eselon II Bantul Tunggu Bupati
- KPK Geledah BI-OJK, Anggota DPR Rajiv Diperiksa dari Laporan PPATK
- Revitalisasi Rampung, 400 Pedagang Pasar Terban Pindah Akhir Tahun
- Klasemen Liga Prancis, PSG Geser Marseille
- Seleksi Sekda Temanggung Dibuka, Bupati Dorong ASN Mendaftar
- Honda Big Wing, Fasilitas Premium untuk Pecinta Motor Besar Honda
Advertisement
Advertisement




