Advertisement

Kronologi Penganiayaan Istri Politikus PKS, BY Banting hingga Injak Istrinya

Restu Wahyuning Asih
Selasa, 23 Mei 2023 - 14:57 WIB
Abdul Hamied Razak
Kronologi Penganiayaan Istri Politikus PKS, BY Banting hingga Injak Istrinya Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori Yusuf alias BY mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI karena diduga terkait kasus kalias BY mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI karena diduga terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, SOLO—Anggota DPR RI dari Fraksi PKS berinisial BY mendapat sorotan netizen setelah dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

BY diduga melakukan penganiayaan terhadap istri sirinya yang sedang hamil, hingga korban mengalami pendarahan. Hal ini diungkpan oleh penasihat hukum korban, Srimiguna, pada Senin (22/5/2023) lalu.

Advertisement

BACA JUGA: Tips-tips Mencegah dan Menangani KDRT

Srimiguna mengatakan bahwa M telah melaporkan BY ke Polrestabes Kota Bandung. Sejak Mei 2023, proses penyelidikan di Polrestabes Kota Bandung telah naik dan dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri.

"Karena Korban telah mengalami penderitaan yang berkepanjangan selama menjadi istri BY diduga korban mengalami kekerasan fisik, kekerasan seksual, dan kekerasan psikis,” kata Srimiguna dalam keterangan resminya, Selasa (23/5/2023)

Srimiguna menjelaskan bahwa kekerasan yang terjadi pada korban terjadi beberapa kali sepanjang tahun lalu. Sementara itu, peristiwa kekerasan terakhir terjadi pada November 2022.

Kliennya sering mendapat penghinaan fisik dari sang suami. Bahkan BY membandingkan korban dengan perempuan lain dan memaksa korban melakukan hubungan seksual tak wajar, hingga membuat korban mengalami sakit dan pendarahan. 

BACA JUGA: Aniaya Istri Hamil, Politisi PKS Mengundurkan Diri Jadi Aleg DPR RI

Menurutnya, dari salah satu barang bukti diketahui BY mengakui perbuatan tersebut.

"BY kerap melakukan dugaan KDRT diantaranya dengan menonjok berkali-kali ke tubuh korban dengan tangan kosong, menampar pipi dan bibir, menggigit tangan, mencekik leher, membanting, dan menginjak-injak tubuh korban yang sedang hamil. Akibat perbuatan itu, korban mengalami pendarahan,” ucap Srimiguna.

Pada Senin (22/5/2023), Srimiguna juga telah melaporkan perbuatan BY ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Stok dan Jadwal Donor Darah di Jogja Hari Ini, Jumat 19 April 2024

Jogja
| Jum'at, 19 April 2024, 11:37 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement