Advertisement
Respons MA Terkait Hakim Agung Sudrajad Dituntut 13 Tahun Penjara
Ilustrasi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Mahkamah Agung (MA) menghormati proses hukum terhadap Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati, yang dituntut hukuman pidana penjara selama 13 tahun.
Seperti diketahui, Sudrajad merupakan terdakwa dari kasus suap penanganan perkara di MA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara hakim tersebut kepada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, usai proses penyidikan rampung.
Advertisement
"MA menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," ujar Juru Bicara MA Suharto kepada Bisnis, Senin (22/5/2023).
Adapun tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Sudrajad dibacakan pada Rabu (10/5/2023). Dikutip dari surat tuntutan, JPU meminta agar Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PM Bandung untuk menyatakan Sudrajad terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Dia lalu dituntut pidana penjara selaam 13 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar. "Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sudrajad Dimyati dengan pidana penjara selama 13 [tiga belas] tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 [satu miliar rupiah] subsidiair pidana kurungan pengganti selama 6 [enam] bulan," demikian dikutip Bisnis dari surat tuntutan.
Selain itu, Sudrajad dijatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai SGD800.000. Untuk diketahui, Sudrajad merupakan satu di antara 17 orang yang terseret dalam kasus suap penanganan perkara di MA. Selain Sudrajad, terdapat satu Hakim Agung nonaktif lainnya yang saat ini sudah dibawa ke persidangan yakni Gazalba Saleh.
Teranyar, KPK telah menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut yakni Sekretaris MA Hasbi Hasan dan mantan Komisaris PT Wijaya Karya Beton Tbk. (WTON) atau Wika Beton Dadan Tri Yudianto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Menyusuri Sungai Sekonyer, Gerbang Wisata Orang Utan Tanjung Puting
Advertisement
Berita Populer
- Waspada, BMKG Prakirakan Hujan Dominasi Cuaca Indonesia Sabtu Ini
- Kemendikdasmen Salurkan Rp32 Miliar untuk PTK Terdampak Bencana
- Gempa M5,6 Guncang Pantai Selatan Bengkulu, Tak Berpotensi Tsunami
- Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp73.950 per Kg, Telur Rp33.450
- Libur Nataru, Jasa Foto Busana Jawa di Malioboro Diserbu Wisatawan
- Liga Arab dan GCC Kecam Israel Akui Somaliland Merdeka
- Aksi Bawa Bendera GAM Dibubarkan, TNI Klaim Persuasif
Advertisement
Advertisement




