Advertisement
Respons MA Terkait Hakim Agung Sudrajad Dituntut 13 Tahun Penjara
Ilustrasi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Mahkamah Agung (MA) menghormati proses hukum terhadap Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati, yang dituntut hukuman pidana penjara selama 13 tahun.
Seperti diketahui, Sudrajad merupakan terdakwa dari kasus suap penanganan perkara di MA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara hakim tersebut kepada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, usai proses penyidikan rampung.
Advertisement
"MA menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," ujar Juru Bicara MA Suharto kepada Bisnis, Senin (22/5/2023).
Adapun tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Sudrajad dibacakan pada Rabu (10/5/2023). Dikutip dari surat tuntutan, JPU meminta agar Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PM Bandung untuk menyatakan Sudrajad terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Dia lalu dituntut pidana penjara selaam 13 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar. "Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sudrajad Dimyati dengan pidana penjara selama 13 [tiga belas] tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 [satu miliar rupiah] subsidiair pidana kurungan pengganti selama 6 [enam] bulan," demikian dikutip Bisnis dari surat tuntutan.
Selain itu, Sudrajad dijatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai SGD800.000. Untuk diketahui, Sudrajad merupakan satu di antara 17 orang yang terseret dalam kasus suap penanganan perkara di MA. Selain Sudrajad, terdapat satu Hakim Agung nonaktif lainnya yang saat ini sudah dibawa ke persidangan yakni Gazalba Saleh.
Teranyar, KPK telah menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut yakni Sekretaris MA Hasbi Hasan dan mantan Komisaris PT Wijaya Karya Beton Tbk. (WTON) atau Wika Beton Dadan Tri Yudianto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bansos PKH dan BPNT Kuartal I 2026 Cair 90 Persen, Total Rp20 Triliun
- Kasus Perdagangan Bayi Lintas Daerah, Harga Tembus Rp80 Juta
- Sekjen Kemenaker Diperiksa KPK soal Kasus Sertifikat K3
- Sindikat SMS e-Tilang Palsu Dibongkar, WNA China Kendalikan Operasi
- KAI Buka Penjualan Tiket Kereta Ekonomi Kerakyatan Lebaran 2026
Advertisement
Rotary Sediakan Drop Box Botol Plastik di Nol KM untuk Lingkungan
Advertisement
Nawang Senja Jadi Spot Ngabuburit Favorit di Pantai Glagah
Advertisement
Berita Populer
- Edutrip Maggot di Kampung Cokrodiningratan Jogja, Warga Olah Sampah
- 4 Kasus di Gunungkidul Selesai Kekeluargaan, Termasuk Pembuangan Bayi
- Top Ten News Harianjogja.com Edisi Rabu 25 Februari 2026
- 20 Agenda Menpora Erick, DBON hingga Dana Pensiun Atlet
- Histamin Tak Ikut Puasa: Mengelola Alergi Tanpa Mengganggu Ibadah
- Ini Durasi Tidur Ideal Setelah Olahraga Agar Otot Cepat Pulih
- Stres Saat Hamil Bisa Pengaruhi Janin, Ini Penjelasan Dokter
Advertisement
Advertisement







