Advertisement

Johnny Plate Tersangka Dugaan Korupsi BTS, Pejabat NasDem Dikumpulkan

Surya Dua Artha Simanjuntak
Rabu, 17 Mei 2023 - 14:07 WIB
Jumali
Johnny Plate Tersangka Dugaan Korupsi BTS, Pejabat NasDem Dikumpulkan Surya Paloh - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengumpulkan pengurus partainya di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat usai Johnny G. Plate ditetapkan tersangka kasus BTS Kominfo pada Rabu (17/5/2023).

BACA JUGA: Johnny G Plate Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan

Advertisement

Pantauan Bisnis di NasDem Tower, sudah terlihat beberapa pejabat partai yang berdatangan. Sekitar pukul 13.00 WIB, Ketua DPP Partai NasDem Sugeng Suparwoto sampai di markas partainya. Lalu, pada 13.10 WIB giliran Rachmat Gobel yang sampai.

Sementara itu, Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya menyaku ditelpon oleh Surya Paloh usai Plate ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, para pejabat teras partai akan berkumpul untuk berdiskusi persoalan ini di NasDem Tower.

"Saya harus ke DPP dulu. Ya saya kan di sini ya, tentu harus koordinasi dengan Pak Surya dan DPP ini akan seperti apa sikap kita," ujar Willy kepada wartawan, Rabu (17/5/2023).

Menurutnya, nanti akan ada keterangan pers yang akan disampaikan usai mereka melakukan pertemuan.

Ketua DPP Partai NasDem Effendi Choirie alias Gus Choi menegaskan, Indonesia merupakan negara hukum. Oleh sebab itu, setiap warganya harus taat pada hukum yang berlaku termasuk Johnny.

"Ya semua warga negara harus taat patuh pada hukum. Kakak Johnny akan mengikuti semua proses hukum," jelas Gus Choi saat dikonfirmasi, Rabu (17/5/2023).

Sebagai informasi, Penyidik Jampidsus Kejagung menahan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dalam kasus korupsi BTS Kominfo.

Johnny saat ini berstatus sebagai tersangka dalam kasus korupsi BTS Kominfo. Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi mengatakan bahwa penetatapan Johnny dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan yang mendalam.

"Berdasarkan pemeriksaan tersebut kami meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," jelasnya, Rabu (17/5/2023).

(Sumber: Bisnis.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Sabtu 20 April 2024, Tiket Rp50 Ribu

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 04:17 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement