Advertisement
Panggil Sekretaris MA Usai Ditetapkan Tersangka, KPK: Kami Ingatkan Agar Kooperatif

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan dua tersangka baru kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) hari ini, Rabu (17/5/2023). Mereka adalah Sekretaris MA Hasbi Hasan dan pihak swasta Dadan Tri Yudianto.
Hasbi dan Dadan pekan lalu diumumkan sebagai tersangka baru dari kasus suap di MA, yang sebelumnya telah menyeret 15 orang tersangka.
Advertisement
BACA JUGA: Rumah Rafael Alun yang Dibeli dari Grace Tahir Disita KPK
"Kami mengingatkan keduanya agar kooperatif hadir memenuhi panggilan tersebut," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (17/5/2023).
Juru Bicara berlatar belakang jaksa itu mengatakan bahwa penyidik akan memberikan kesempatan kepada kedua tersangka untuk memberikan penjelasan secara langsung.
"Kami juga pastikan semua hak-hak para tersangka kami berikan sebagaimana ketentuan," lanjut Ali.
Sebelumnya, KPK menetapkan Hasbi dan Dadan sebagai tersangka hasil tindak lanjut dari alat bukti dan keterangan para pihak yang terlibat dalam perkara suap di MA.
Sebanyak 15 orang tersangka lainnya pada pusaran kasus tersebut di antaranya Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Keduanya sudah dibawa ke persidangan oleh Jaksa KPK.
Untuk kelancaran proses penyidikan, KPK juga telah mencegah keduanya untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan pertama sejak pencegahan.
Berdasarkan keterangan Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Hasbi Hasan telah dicegah sejak 9 Mei 2023, sedangkan Dadan Tri dicegah sejak 12 Januari 2023.
(Sumber: Bisnis.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Polsek Mergangsan Jogja Amankan ODGJ yang Lempar Botol ke Tukang Parkir
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Demo di Berlin Menolak Jerman Terlibat Dalam Perang
- Netanyahu Klaim Serangan ke Qatar untuk Singkirkan Pimpinan Hamas
- Segini Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu
- FAA Denda Boeing Rp 50 Miliar
- Syarat, Jadwal dan Cara Dapat Bansos PKH September 2025
- Uang Jadi Motif Oknum TNI Terlibat Penculikan dan Pembunuhan Kacab BRI
- Sebuah Bar di Madrid Meledak, 25 Orang Terluka
Advertisement
Advertisement