Advertisement
10 Orang Dicekal Terkait Kasus Korupsi Bupati Meranti
KPK meriilis tersangka dan barang bukti dalam OTT Bupati Meranti, Jumat (7/4/2023) malam./Bisnis - Dany Saputra
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah 10 orang terkait kasus korupsi Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil ke luar negeri.
Penyidik KPK mengajukan cegah terhadap 10 orang tersebut yang merupakan saksi dalam kasus tersebut. Keterangan emreka diperlukan untuk memperkuat pembuktian unsur-unsur pasal dugaan suap kepala daerah itu.
Advertisement
"KPK mengajukan cegah untuk tetap berada di wilayah Indonesia terhadap 10 orang, delapan orang di antaranya pegawai BPK [Badan Pemeriksan Keuangan] Perwakilan Riau dan dua orang swasta," terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (15/5/2023).
BACA JUGA : Tidak Hanya Bupati Meranti, Puluhan Pejabat & Swasta
Pengajuan cegah ke luar negeri terhadap 10 orang tersebut diajukan sejak 10 Mei 2023 pada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), untuk enam bulan pertama. Periode cegah bisa diperpanjang sesuai dengan proses penyidikan.
Ali mengatakan pengajuan cegah terhadap 10 orang tersebut dalam rangka untuk mendalami dugaan korupsi yang dilakukan oleh Adil. "KPK mengharapkan sikap kooperatif dari para pihak tersebut untuk hadir dalam setiap penjadwalan pemanggilan yang disampaikan tim penyidik," katanya.
Adapun KPK sebelumnya telah menahan satu tersangka dari BPK Riau, yakni M Fahmi Aressa. Penahanan Fahmi dilakukan pada April 2023 lalu bersamaan dengan penahanan Adil.
KPK turut mengamankan Fahmi Aressa dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan bulan lalu. Saat mengamankan Fahmi, KPK menemukan uang tunai Rp1 miliar yang diduga sebagai toal yang diberikan Adil untuk pengondisian pemeriksaan keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal SIM Keliling Sleman Akhir November 2025, Cek Lokasi dan Jamnya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Baznas-UIN Latih Mahasiswa dan Guru SLB Pengajaran Al Quran Isyarat
- Jadwal KA Prameks JogjaKutoarjo Hari Ini, Kamis 27 November
- Jadwal DAMRI YIA ke Sleman, Gamping Kamis 27 November
- Jadwal KA Bandara YIA untuk Kamis 27 November 2025
- Jadwal Lengkap KRL Solo-Jogja Hari Ini Kamis 27 November 2025
- Layanan SIM Keliling Polda DIY Kamis 27 November 2025
- Prabowo Minta Aturan di Bandara IMIP Ditegakkan Tanpa Pandang Bulu
Advertisement
Advertisement




