Advertisement
Anak Buah Teddy Divonis 17 Tahun Penjara

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Linda Pujiastuti alias Anita, kaki tangan mantan Kapolda Sumatra Barat, Teddy Minahasa, divonis dengan hukuman penjara selama 17 tahun dalam sidang kasus penyalahgunaan narkoba yang digelar Rabu (10/5/2023). Selain Linda, hukuman 17 penjara juga dijatuhkan kepada anak buah Teddy Minahasa, AKBP Doddy Prawiranegara.
Sebelumnya dalam sidang pada Selasa (9/5/2023), Teddy Minahasa divonis seumur hidup. Pembacaan amar putusan untuk Linda dan Doddy disampaikan langsung oleh Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 17 tahun,” kata Jon Sarman di PN Jakbar, Rabu.
Jon Sarman menyebut Linda telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan turut serta menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1. Selain hukuman penjara, Linda juga dijatuhkan denda sebesar Rp2 miliar.
BACA JUGA: 16 Parpol Belum Mendaftarkan Bakal Caleg, Pendaftaraan Ditutup Minggu
Nantinya, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan. Untuk hal yang memberatkan, hakim menilai Linda terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan hingga menikmati hasil penjualan sabu milik Teddy Minahasa. Kemudian, Linda terbukti tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
Sementara itu, hukuman kurungan 17 tahun penjara juga dijatuhkan kepada AKBP Doddy Prawiranegara.
Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp2 miliar kepada Doddy atas kasus penyalahgunaan narkoba. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.
Lebih lanjut, Jon Sarman menyebut Dody telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. “Lalu, turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram,” ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut AKBP Doddy Prawiranegara dengan hukuman 20 tahun penjara. Adapun, asisten Dody Prawiranegara, Syamsul Ma'arif, dinyatakan bersalah dalam kasus penyalahgunaan narkoba dan divonis pidana 15 tahun penjara.
BACA JUGA: Kementerian BUMN Bersama Telkom Bagikan 1000 Paket Sembako Murah di Batulicin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ratusan Polisi di Klaten Jaga Perbatasan DIY untuk Cegah Pengerahan Massa Sampai Waktu Tak Ditentukan
- 30 Orang yang Ditangkap di Klaten Saat Konvoi ke Jogja Dipulangkan karena Tak Ada Unsur Pidana
- KPK Sita Aset Rafael Alun di Jawa Tengah
- Kemenkes Klaim RUU Jamin Perlindungan Kesehatan untuk Bayi dan Anak
- Swedia Siap Gabung NATO
Advertisement
Advertisement

Pengin Nikmati Air Terjun Swiss dan Kebun Tulip ala Belanda, Objek Wisata Ini Cocok untuk Anda
Advertisement
Berita Populer
- Nilai Pencucian Uang Rafael Alun Hampir Rp100 Miliar, Mayoritas Properti
- Viral, PLTU Morowali Meledak dan Terbakar
- Pelajar di Bawah Umur Tewas Kecelakaan Setelah Kendarai Moge
- Sekretaris MA Hasbi Hasan Belum Ditahan dan Malah Cuti Besar, Ini Kata KPK
- Erick Thohir Ajukan Rp57,96 Triliun untuk Modal Sejumlah BUMN
- 200 Personel Dikerahkan untuk Amankan Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas
- Sejarah 6 Juni, Hari Lahir Soekarno Proklamator Indonesia
Advertisement
Advertisement