Advertisement
Anak Buah Teddy Divonis 17 Tahun Penjara

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Linda Pujiastuti alias Anita, kaki tangan mantan Kapolda Sumatra Barat, Teddy Minahasa, divonis dengan hukuman penjara selama 17 tahun dalam sidang kasus penyalahgunaan narkoba yang digelar Rabu (10/5/2023). Selain Linda, hukuman 17 penjara juga dijatuhkan kepada anak buah Teddy Minahasa, AKBP Doddy Prawiranegara.
Sebelumnya dalam sidang pada Selasa (9/5/2023), Teddy Minahasa divonis seumur hidup. Pembacaan amar putusan untuk Linda dan Doddy disampaikan langsung oleh Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 17 tahun,” kata Jon Sarman di PN Jakbar, Rabu.
Advertisement
Jon Sarman menyebut Linda telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan turut serta menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1. Selain hukuman penjara, Linda juga dijatuhkan denda sebesar Rp2 miliar.
BACA JUGA: 16 Parpol Belum Mendaftarkan Bakal Caleg, Pendaftaraan Ditutup Minggu
Nantinya, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan. Untuk hal yang memberatkan, hakim menilai Linda terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan hingga menikmati hasil penjualan sabu milik Teddy Minahasa. Kemudian, Linda terbukti tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
Sementara itu, hukuman kurungan 17 tahun penjara juga dijatuhkan kepada AKBP Doddy Prawiranegara.
Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp2 miliar kepada Doddy atas kasus penyalahgunaan narkoba. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.
Lebih lanjut, Jon Sarman menyebut Dody telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. “Lalu, turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram,” ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut AKBP Doddy Prawiranegara dengan hukuman 20 tahun penjara. Adapun, asisten Dody Prawiranegara, Syamsul Ma'arif, dinyatakan bersalah dalam kasus penyalahgunaan narkoba dan divonis pidana 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Zulkifli Hasan Jabat Ketua
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
- Tunjangan Guru Non ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Segini Besarannya
Advertisement

Hasil Investigasi Kebocoran Soal ASPD, Guru SMPN 10 Jogja Tidak Terbukti Membocorkan Soal
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Puluhan Preman di Serang Diringkus Polisi, Paling Banyak Anggota Ormas
- Jawa Barat dan Riau Jadi Pilot Project Zero ODOL
- Pegadaian Edukasi Pegawai Istana Kepresidenan soal Investasi Emas
- Kemensos Sebut 66 Sekolah Rakyat Siap Berdiri Tahun Ini
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
- PPATK Sebut Perputaran Dana Judi Online Bisa Tembus Rp150,36 Triliun Selama 2025
- Akhirnya, Paus ke-267 Gereja Katolik Terpilih
Advertisement