Advertisement
Anak Buah Teddy Divonis 17 Tahun Penjara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Linda Pujiastuti alias Anita, kaki tangan mantan Kapolda Sumatra Barat, Teddy Minahasa, divonis dengan hukuman penjara selama 17 tahun dalam sidang kasus penyalahgunaan narkoba yang digelar Rabu (10/5/2023). Selain Linda, hukuman 17 penjara juga dijatuhkan kepada anak buah Teddy Minahasa, AKBP Doddy Prawiranegara.
Sebelumnya dalam sidang pada Selasa (9/5/2023), Teddy Minahasa divonis seumur hidup. Pembacaan amar putusan untuk Linda dan Doddy disampaikan langsung oleh Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 17 tahun,” kata Jon Sarman di PN Jakbar, Rabu.
Advertisement
Jon Sarman menyebut Linda telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan turut serta menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1. Selain hukuman penjara, Linda juga dijatuhkan denda sebesar Rp2 miliar.
BACA JUGA: 16 Parpol Belum Mendaftarkan Bakal Caleg, Pendaftaraan Ditutup Minggu
Nantinya, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan. Untuk hal yang memberatkan, hakim menilai Linda terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan hingga menikmati hasil penjualan sabu milik Teddy Minahasa. Kemudian, Linda terbukti tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
Sementara itu, hukuman kurungan 17 tahun penjara juga dijatuhkan kepada AKBP Doddy Prawiranegara.
Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp2 miliar kepada Doddy atas kasus penyalahgunaan narkoba. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.
Lebih lanjut, Jon Sarman menyebut Dody telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. “Lalu, turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram,” ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut AKBP Doddy Prawiranegara dengan hukuman 20 tahun penjara. Adapun, asisten Dody Prawiranegara, Syamsul Ma'arif, dinyatakan bersalah dalam kasus penyalahgunaan narkoba dan divonis pidana 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara/Bisnis.com
Berita Lainnya
- Uzbekistan jadi Lawan Garuda Muda di Semifinal setelah Kandaskan Arab Saudi 2-0
- Tangis Kecil Erick Thohir Iringi Sukses Timnas U23 ke Semifinal Piala Asia U-23
- Kasus DBD di Pacitan Melonjak Tinggi pada April Ini, Angkanya Capai 107
- Jatuh lalu Tertabrak Truk, Pengendara Motor Meninggal di Selogiri Wonogiri
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
LITERASI KESEHATAN: Warga Lansia Diminta Bijak Memilih Jenis Olahraga
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement