Diwarnai Tangisan hingga Adu Argumen, Rumah Kena Tol Jogja-Solo di Klaten Dirobohkan
Advertisement
Harianjogja.com, KLATEN—Proses eksekusi lahan dan rumah untuk pembangunan jalan tol Jogja-Solo di Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Klaten, yang digelar Rabu (10/5/2023) pagi, sempat diwarnai tangisan dan adu argumentasi antara tim eksekusi dengan warga pemilik lahan.
BACA JUGA: Pembebasan Lahan Tol Jogja-Solo Seksi 1 Capai 80%
Advertisement
Dari pantauan Solopos.com-Jaringan Harianjogja.com, salah satu rumah yang dieksekusi berada di wilayah Dukuh Sidodadi. Spanduk bernada penolakan eksekusi serta bendera merah-putih terpasang di depan rumah warga tersebut.
Proses eksekusi dimulai sekitar pukul 08.30 WIB. Eksekusi diawali dengan pembacaan penetapan eksekusi dari Pengadilan Negeri (PN) Klaten.
Eksekusi dipimpin Ketua PN Klaten, Tuty Budhi Utami. Kali pertama eksekusi dilakukan di rumah Hartana yang dibebaskan untuk pembangunan jalan tol Jogja-Solo.
Sempat terjadi adu argumentasi saat tim eksekusi hendak masuk ke rumah yang akan dieksekusi. Hartana menegaskan eksekusi rumah miliknya yang kena tol di Pepe, Klaten, tidak bisa dilakukan lantaran surat hak milik (SHM) atas tanah yang akan dieksekusi masih atas nama dirinya.
Kuasa Hukum Hartana Cs, Badrus Zaman, meminta agar eksekusi ditunda. Badrus mengatakan kliennya sudah mengajukan proses hukum berupa gugatan perbuatan melawan hukum karena di dalam putusan belum menyebutkan berapa nilai ganti rugi yang dikonsinyasi.
“Dalam aturan jelas bahwa harus ada nilai ganti rugi. Dalam putusan itu hanya ada tidak dapat diterima,” kata Badrus melalui pengeras suara.
Dia menjelaskam gugatan sudah diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Klaten pada Selasa (9/5/2023). Gugatan itu termasuk permohonan penundaan eksekusi. Hal itu langsung ditanggapi Ketua PN Klaten, Tuty Budhi Utami, bahwa gugatan sudah ia terima.
Ia mempersilakan warga yang rumah dan lahannya kena tol di Pepe, Ngawen, Klaten, untuk mengajukan upaya hukum. Namun, lanjutnya, penetapan pengesahan permohonan konsinyasi sudah masuk tahap akhir. Bahkan sampai dengan proses kasasi sehingga sudah tidak bisa lagi ada upaya hukum.
Warga Ajukan Gugatan
“Saudara mau melakukan upaya gugatan dipersilakan. Namun, karena kemarin masih ada syarat yang belum terpenuhi, sampai sekarang gugatan Anda belum terdaftar. Kami tidak menutup kemungkinan, silakan. Kami sudah berkoordinasi dan eksekusi hari ini tetap dilanjutkan,” kata Tuty.
Tuty kemudian meminta petugas keamanan untuk melakukan sterilisasi lahan dan rumah milik Hartana yang dieksekusi karena terkena proyek pembangunan tol Jogja-Solo di Pepe, Ngawen, Klaten. Setelah itu tim eksekusi mulai masuk ke rumah.
Tim sempat terhalang mobil yang terparkir di depan rumah. Selain itu, pintu rumah juga terkunci. Tim eksekusi berkaus oranye kemudian membuka pintu rumah secara paksa. Barang-barang dikeluarkan dari dalam rumah dan dimasukkan ke truk.
Barang-barang itu kemudian dibawa ke gudang serbaguna Desa Ngawen sebagai lokasi penitipan sementara barang-barang milik warga yang terkena eksekusi lahan. Proses eksekusi lahan dan rumah kena tol Jogja-Solo di Pepe itu mendapatkan pengawalan dari ratusan personel Polri, TNI, serta Satpol PP dan Damkar Klaten.
Sebanyak satu ekskavator dikerahkan untuk membongkar bangunan di sekeliling rumah Hartana. Selain itu, satu unit mobil derek dikerahkan untuk memindahkan satu unit mobil yang masih terparkir di depan rumah Hartana.
Hingga pukul 10.22 WIB, proses eksekusi masih berlangsung. Eksekusi itu diwarnai tangisan Siti Hibatun Yulaika, yang merupakan istri Hartana. Siti sempat menyampaikan protes atas ganti rugi yang tidak sesuai peraturan.
Seperti diberitakan sebelumnya, ada 17 bidang lahan untuk pembangunan jalan tol Jogja-Solo yang dieksekusi PN Klaten. Dari jumlah itu, 13 bidang berada di Desa Pepe. Belasan bidang di Pepe itu, delapan di antaranya terdapat bangunan rumah, satu bangunan penggilingan padi, dan sisanya lahan kosong.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Resmi Diluncurkan, 2 Bus Listrik Baru Trans Jogja Bertahan hingga 300 Km Sekali Isi Daya
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Seniman Keluhkan Mahalnya Sewa Panggung Seni, Fadhli Zon Bilang Begini
- Pakar Hukum Sebut Penegak Hukum Harus Kejar hingga Tuntas Pejabat yang Terlibat Judi Online
- Pemerintah Pastikan Penetapan UMP 2025 Molor, Gubernur Diminta Bersabar
- 8 Terduga Teroris Ditangkap, Terkait dengan NII
- Dugaan Suap ke Sahbirin Noor, KPK Periksa Empat Saksi
- Desk Pemberantasan Judi Online Ajukan Pemblokiran 651 Rekening Bank
- Diskop UKM DIY Raih Juara III Kompetisi Sinopadik 2024 di Palangkaraya
Advertisement
Advertisement