Advertisement
Cuitan Said Didu Soal Pimpinan IKN Mundur Dibantah, Ini Faktanya
Titik Nol Nusantara berlokasi di sebagian wilayah di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur. Sebanyak 11 desa di IKN ingin pergantian status menjadi kelurahan tidak merugikan.Antara / Nyaman Bagus Purwaniawan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) membantah kabar yang mengatakan bahwa sejumlah pimpinan dalam instansi tersebut mengundurkan diri serempak. Kabar tersebut datang dari cuitan Said Didu melalui akun resmi Twitter @msaid_didu pada Minggu (7/5/2023) kemarin.
Mantan Sekretaris Menteri BUMN (2005-2010) itu mengaku mendapatkan informasi pengunduran diri pejabat Otorita IKN karena takut masuk penjara. Dalam cuitan tersebut, Said Didu tidak memberikan keterangan terkait dari siapa informasi yang dia terima. Dia pun mempertanyakan fakta dari informasi tersebut kepada publik.
Advertisement
BACA JUGA: Antisipasi Hoaks Pemilu, Diskominfo DIY Bikin Literasi Digital di 24 Kalurahan
"Saya dapat info bahwa secara bersama Pimpinan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) mengundurkan diri karena takut masuk penjara sehingga pekerjaan IKN sekarang diambil alih oleh KemePUPR. Terlihat dari yang sering muncul menjelaskan tentang IKN adalah Menteri PUPR - bukan pimpnan IKN. Apakah info tsb benar?" tulis Said Didu.
Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe mengatakan informasi yang diterima Said Didu adalah hoaks alias tidak berdasarkan fakta yang ada. Menurutnya, hingga saat ini pihaknya terus bekerja dengan kompak dan sepenuh hati. "Itu hoaks, Otorita IKN bekerja keras sepenuh hati dengan kompak," tegas Dhony saat dikonfirmasi JIBI, Senin (8/5/2023).
BACA JUGA: Hoaks Harus Dicegah demi Demokrasi yang Sehat
Dhony menerangkan, bahkan Otorita IKN tak hanya terlibat dalam pembangunan fisik IKN, melainkan seluruh tugas 4P yakni Persiapan, Pembangunan, Pemindahan dan Penyelengaraan Pemerintahan Daerah Khusus sesuai UU IKN No. 3 Tahun 2022. "Kami juga berkordinasi dan bekerja sama dg Kementerian dan Lembaga lainnya di 2023 ini sesuai amanat pasal 36 dan 39 UU IKN," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aktivis KontraS Andrie Yunus Diserang Air Keras di Jakarta
- KPK Ungkap Pembagian Kuota Haji 2024 oleh Yaqut Cholil Qoumas
- Skandal Haji Eks Menag Yaqut: Kode T0, Bayar Rp84 Juta Bisa Berangkat
- Gugatan Kalah, KPK Jebloskan Mantan Menag Yaqut ke Rutan Merah Putih
- Hashim Djojohadikusumo Akan Pimpin Satgas Pembiayaan Taman Nasional
Advertisement
Jadwal KRL Jogja-Solo Sabtu 14 Maret 2026 dari Tugu ke Palur
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Negara Luar Rebutan Pupuk Urea Indonesia, Pemerintah Bidik Ekspor
- Hari Raya Nyepi 2026: Bandara Ngurah Rai Berhenti Tutup 24 Jam
- Jelang Lebaran, Kota Jogja Intensifkan Pengawasan Daging Sapi di Pasar
- KPK Sita Aset Rp100 Miliar Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut
- Polda DIY Ungkap 56 Kasus Pekat Selama Operasi Pekat Progo 2026
- Dana Desa di Bantul Dipangkas, Lurah: Infrastruktur Terpaksa Berhenti
- KY Gandeng Media Massa Telusuri Rekam Jejak Calon Hakim Agung 2026
Advertisement
Advertisement








