Advertisement

Promo November

Cuitan Said Didu Soal Pimpinan IKN Mundur Dibantah, Ini Faktanya

Afiffah Rahmah Nurdifa
Senin, 08 Mei 2023 - 18:27 WIB
Abdul Hamied Razak
Cuitan Said Didu Soal Pimpinan IKN Mundur Dibantah, Ini Faktanya Titik Nol Nusantara berlokasi di sebagian wilayah di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur. Sebanyak 11 desa di IKN ingin pergantian status menjadi kelurahan tidak merugikan.Antara / Nyaman Bagus Purwaniawan

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA–Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) membantah kabar yang mengatakan bahwa sejumlah pimpinan dalam instansi tersebut mengundurkan diri serempak. Kabar tersebut datang dari cuitan Said Didu melalui akun resmi Twitter @msaid_didu pada Minggu (7/5/2023) kemarin.

Mantan Sekretaris Menteri BUMN (2005-2010) itu mengaku mendapatkan informasi pengunduran diri pejabat Otorita IKN karena takut masuk penjara. Dalam cuitan tersebut, Said Didu tidak memberikan keterangan terkait dari siapa informasi yang dia terima. Dia pun mempertanyakan fakta dari informasi tersebut kepada publik. 

Advertisement

BACA JUGA: Antisipasi Hoaks Pemilu, Diskominfo DIY Bikin Literasi Digital di 24 Kalurahan

"Saya dapat info bahwa secara bersama Pimpinan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) mengundurkan diri karena takut masuk penjara sehingga pekerjaan IKN sekarang diambil alih oleh KemePUPR. Terlihat dari yang sering muncul menjelaskan tentang IKN adalah Menteri PUPR - bukan pimpnan IKN. Apakah info tsb benar?" tulis Said Didu.

Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe mengatakan informasi yang diterima Said Didu adalah hoaks alias tidak berdasarkan fakta yang ada. Menurutnya, hingga saat ini pihaknya terus bekerja dengan kompak dan sepenuh hati. "Itu hoaks, Otorita IKN bekerja keras sepenuh hati dengan kompak," tegas Dhony saat dikonfirmasi JIBI, Senin (8/5/2023).

BACA JUGA: Hoaks Harus Dicegah demi Demokrasi yang Sehat

Dhony menerangkan, bahkan Otorita IKN tak hanya terlibat dalam pembangunan fisik IKN, melainkan seluruh tugas 4P yakni Persiapan, Pembangunan, Pemindahan dan Penyelengaraan Pemerintahan Daerah Khusus sesuai UU IKN No. 3 Tahun 2022. "Kami juga berkordinasi dan bekerja sama dg Kementerian dan Lembaga lainnya di 2023 ini sesuai amanat pasal 36 dan 39 UU IKN," ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Pilkada 2024, KPU Kulonprogo Tetapkan 775 Daftar Pemilih Tambahan

Kulonprogo
| Sabtu, 23 November 2024, 09:47 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement