Advertisement
Cuitan Said Didu Soal Pimpinan IKN Mundur Dibantah, Ini Faktanya
Titik Nol Nusantara berlokasi di sebagian wilayah di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur. Sebanyak 11 desa di IKN ingin pergantian status menjadi kelurahan tidak merugikan.Antara / Nyaman Bagus Purwaniawan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) membantah kabar yang mengatakan bahwa sejumlah pimpinan dalam instansi tersebut mengundurkan diri serempak. Kabar tersebut datang dari cuitan Said Didu melalui akun resmi Twitter @msaid_didu pada Minggu (7/5/2023) kemarin.
Mantan Sekretaris Menteri BUMN (2005-2010) itu mengaku mendapatkan informasi pengunduran diri pejabat Otorita IKN karena takut masuk penjara. Dalam cuitan tersebut, Said Didu tidak memberikan keterangan terkait dari siapa informasi yang dia terima. Dia pun mempertanyakan fakta dari informasi tersebut kepada publik.
Advertisement
BACA JUGA: Antisipasi Hoaks Pemilu, Diskominfo DIY Bikin Literasi Digital di 24 Kalurahan
"Saya dapat info bahwa secara bersama Pimpinan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) mengundurkan diri karena takut masuk penjara sehingga pekerjaan IKN sekarang diambil alih oleh KemePUPR. Terlihat dari yang sering muncul menjelaskan tentang IKN adalah Menteri PUPR - bukan pimpnan IKN. Apakah info tsb benar?" tulis Said Didu.
Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe mengatakan informasi yang diterima Said Didu adalah hoaks alias tidak berdasarkan fakta yang ada. Menurutnya, hingga saat ini pihaknya terus bekerja dengan kompak dan sepenuh hati. "Itu hoaks, Otorita IKN bekerja keras sepenuh hati dengan kompak," tegas Dhony saat dikonfirmasi JIBI, Senin (8/5/2023).
BACA JUGA: Hoaks Harus Dicegah demi Demokrasi yang Sehat
Dhony menerangkan, bahkan Otorita IKN tak hanya terlibat dalam pembangunan fisik IKN, melainkan seluruh tugas 4P yakni Persiapan, Pembangunan, Pemindahan dan Penyelengaraan Pemerintahan Daerah Khusus sesuai UU IKN No. 3 Tahun 2022. "Kami juga berkordinasi dan bekerja sama dg Kementerian dan Lembaga lainnya di 2023 ini sesuai amanat pasal 36 dan 39 UU IKN," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Batas Lapor SPT 30 April, Telat Kena Denda Rp100.000
- Terjebak di Lantai 23, Ini Pesan di Baju Selamatkan Penghuni Kebakaran
- KUR Perumahan Tembus Rp14 Triliun, Pemerintah Genjot Kota Satelit
- Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Aceh, Pemkot: Hanya 6 TPA Berizin
- Usulan Kurikulum Keselamatan Transportasi Muncul Usai Tragedi Bekasi
Advertisement
Advertisement
Thailand Bakal Hapus Bebas Visa, Turis Wajib Verifikasi Saldo Keuangan
Advertisement
Berita Populer
- 95 Pelanggaran TKA SD-SMP Terungkap, Mayoritas Dilakukan Pengawas
- Kasus Daycare Jogja, Pemerintah Bentuk Gugus Tugas Perlindungan Anak
- Pemerintah Terbitkan Permenaker 7/2026 Tentang Outsourcing, Ini Isinya
- Kolaborasi IDM-BTN Dorong Pariwisata Budaya Kelas Dunia
- MayDay 2026, Bupati Sleman Gelar Dialog dengan Serikat Buruh
- Fakta Baru! Sopir Taksi Listrik Baru 3 Hari Kerja Saat Kecelakaan
- Hasil TKA SD-SMP Diumumkan 26 Mei, Ini Cara Ceknya
Advertisement
Advertisement








