MK Tolak Gugatan UU Kesehatan, Kemenkes Perkuat Penanganan KLB
Kemenkes menyebut putusan MK yang menolak uji materi UU Kesehatan memperkuat dasar hukum penanganan KLB dan wabah di Indonesia.
Tangkapan layar video detik-detik bus masuk jurang di kawasan objek wisata Guci, Tegal, Jawa Tengah, Minggu (7/5/2023)/Twitter
Harianjoga.com, TANGERANG—Warga Kota Tangerang Selatan yang meninggal akibat kecelakaan bus terguling di objek wisata Guci Tegal Jawa Tengah bertambah menjadi dua orang.
BACA JUGA: Video Detik-detik Bus Masuk Jurang di Tegal
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie di Tangerang Senin mengatakan korban kedua yang meninggal bernama Ibin Mukorobin (55 tahun) warga Paku Jaya Serpong Utara pukul 02.15 WIB. Jenazah korban meninggal pun sudah tiba di rumah kediamannya.
"Saya turut berbelasungkawa atas meninggalnya Bapak Ibin, semoga amal ibadah beliau diterima di sisi Allah," kata Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin dalam keterangannya,
Ia menerangkan, sebelum meninggal dunia, almarhum Ibin telah mendapatkan perawatan intensif dari RSUD dr. Soeselo Slawi Tegal. "Di sana Almarhum telah mendapatkan perawatan intensif dari dokter yang ada di sana karena mendapatkan cedera serius," ujarnya.
Sementara itu, korban pertama yang meninggal atas nama Maja (60 tahun) telah dimakamkan pada Minggu malam di Pondok Serut, Paku Jaya Serpong Utara.
"Kami menyampaikan turut berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya untuk korban. Mari kita mendoakan bersama untuk almarhum agar diterima segala amal ibadahnya," kata Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan.
Wakil Wali Kota Pilar juga turut menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Tegal beserta jajarannya yang telah membantu proses evakuasi dan penanganan korban kecelakaan.
"Kami dari Pemkot Tangsel tentu mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya untuk Pemerintah Kabupaten Tegal dan jajarannya, Bupati Umi Azizah yang terus mendampingi pak Wali selama mengunjungi korban kecelakaan, sekali lagi kami ucapkan terima kasih," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kemenkes menyebut putusan MK yang menolak uji materi UU Kesehatan memperkuat dasar hukum penanganan KLB dan wabah di Indonesia.
Cek jadwal KA Bandara YIA Xpress Kamis 2 Juli 2026 rute Stasiun Tugu Yogyakarta-Bandara YIA lengkap dengan tarif dan waktu perjalanan.
Jadwal SIM Keliling Polda DIY Juli 2026 lengkap dengan lokasi, jam layanan, syarat perpanjangan SIM A dan C, serta nomor layanan WhatsApp.
KPK membuka peluang memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk mendalami kasus dugaan gratifikasi pelepasan kawasan HPT di Kuansing.
Belgia bangkit dari ketertinggalan dua gol untuk mengalahkan Senegal 3-2 lewat perpanjangan waktu dan lolos ke 16 besar Piala Dunia 2026.
Jadwal SIM Keliling Sleman Juli 2026 resmi dirilis. Cek lokasi, tanggal, jam layanan, serta syarat perpanjangan SIM A dan SIM C.