Advertisement
Dirut Jadi Tersangka Korupsi, Bagaimana Sikap Waskita (WSKT)?
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Terkait penetapan Direktur Utama Destiawan Soewardjono sebagai tersangka, Emten BUMN PT Waskita Karya Tbk. (WSKT) tetap akan kooperatif dan menyerahkan semua proses hukum kepada pihak berwenang.
Dirut WSKT Destiawan Soewardjono menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya Tbk. (WSKT) dan PT Waskita Beton Precast Tbk. (WSBP).
Advertisement
“Manajemen Perseroan menghormati segala proses penyidikan yang sedang dilakukan dan berkomitmen untuk kooperatif serta menyerahkan segala proses hukumnya kepada pihak berwenang,” mengutip pernyataan manajemen Waskita Karya, Sabtu (29/4/2023).
Lebih lanjut, pihak Waskita Karya menegaskan bahwa kasus yang menjerat Destiawan tidak berdampak secara signifikan pada kegiatan perseroan, baik secara operasional maupun keuangan.
Pihak menajemen juga menyebut dalam menjalankan proses bisnisnya, pihaknya selalu berpedoman pada prinsip-prinsip good corporate governance (GCG).
“Waskita terus berkomitmen agar proses bisnis dijalankan sesuai dengan prinsip profesionalisme serta integritas yang tinggi,” tulisnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan Direktur Ufama (Dirut) Waskita Karya, Destiawan Soewardjono sebagai tersangka.
Destiawan menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
“Adapun 1 orang tersangka tersebut yaitu DES selaku Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode Juli 2020 sampai dengan sekarang,” kata Kapuspenkum Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu (29/4/2023).
Ketut menyebut peran dari Destiawan diketahui memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu
Hal tersebut digunakan sebagai pembayaran hutang-hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Lowongan 1,2 Juta Formasi PPPK Diperebutkan 4 Juta Orang
- Profil Ketua MPR 2024-2029, Ahmad Muzani: Mantan Wartawan yang jadi Loyalis Prabowo
- 30 Anggota Polisi Diperiksa Polda Metro Jaya Terkait dengan Pembubaran Diskusi di Kemang Jaksel
- Tanggapan Jokowi Soal Rencana Pertemuan Megawati dengan Prabowo
- Gempa Bumi M4,5 Mengguncang Sukabumi Berpusat di Darat
Advertisement
FKY 2024, Usung Tema Benda-Umpak Buka, Ajak Warga Jelajahi Situs Bersejarah
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kejagung Sita Uang Rp372 Miliar Terkait Kasus Korupsi Duta Palma Grup
- Hardjuno Dukung Seruan KPK agar Anggota DPR Baru Segera Sahkan RUU Perampasan Aset
- Rezim Zionis Resmi Larang Sekjen PBB Antonio Guterres Masuk Israel
- Mangkir, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak
- Indonesia dan Perusahaan China Jalin Kerja Sama Hilirasi Tembaga untuk Pasokan Baterai Kendaraan
- Presiden Iran: Kami Ingin Damai, Tapi Israel Memaksa Kami Melakukan Serangan
- Perang Israel Vs Hizbullah, Rumah Sakit di Lebanon Kewalahan dengan Lonjakan Pasien
Advertisement
Advertisement