Advertisement
Dirut Jadi Tersangka Korupsi, Bagaimana Sikap Waskita (WSKT)?
Karyawan beraktivitas disekitar logo PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT), Jakarta, Selasa (11/10/2022). Bisnis - Abdurachman
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Terkait penetapan Direktur Utama Destiawan Soewardjono sebagai tersangka, Emten BUMN PT Waskita Karya Tbk. (WSKT) tetap akan kooperatif dan menyerahkan semua proses hukum kepada pihak berwenang.
Dirut WSKT Destiawan Soewardjono menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya Tbk. (WSKT) dan PT Waskita Beton Precast Tbk. (WSBP).
Advertisement
“Manajemen Perseroan menghormati segala proses penyidikan yang sedang dilakukan dan berkomitmen untuk kooperatif serta menyerahkan segala proses hukumnya kepada pihak berwenang,” mengutip pernyataan manajemen Waskita Karya, Sabtu (29/4/2023).
Lebih lanjut, pihak Waskita Karya menegaskan bahwa kasus yang menjerat Destiawan tidak berdampak secara signifikan pada kegiatan perseroan, baik secara operasional maupun keuangan.
Pihak menajemen juga menyebut dalam menjalankan proses bisnisnya, pihaknya selalu berpedoman pada prinsip-prinsip good corporate governance (GCG).
“Waskita terus berkomitmen agar proses bisnis dijalankan sesuai dengan prinsip profesionalisme serta integritas yang tinggi,” tulisnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan Direktur Ufama (Dirut) Waskita Karya, Destiawan Soewardjono sebagai tersangka.
Destiawan menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
“Adapun 1 orang tersangka tersebut yaitu DES selaku Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode Juli 2020 sampai dengan sekarang,” kata Kapuspenkum Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu (29/4/2023).
Ketut menyebut peran dari Destiawan diketahui memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu
Hal tersebut digunakan sebagai pembayaran hutang-hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Libur Nataru, KLH Prediksi Sampah Nasional Naik 59 Ribu Ton
- Lebih dari 4 Juta Senjata Beredar, Australia Luncurkan Buyback Nasion
- KPK Tangkap Enam Orang dalam OTT di Kalimantan Selatan
- Kakak Sulung Berpulang, Unggahan Atalia Praratya Mengharukan
- Cegah Anak Tersesat, Masjidil Haram Sediakan Gelang Identitas
Advertisement
Jadwal Lengkap KA Bandara YIA Xpress Sabtu 20 Desember 2025
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- SPPG Playen Jadi Percontohan IPAL MBG di Gunungkidul
- SIM Keliling Bantul Hadir Akhir Pekan Desember
- Penumpang Bandara YIA Mulai Naik, Puncak Nataru 28 Desember
- Jadwal DAMRI Jogja-Bandara YIA Jumat, Tarif Rp80.000
- Menkeu Purbaya Tolak Insentif Pajak untuk Aksi Korporasi BUMN
- Jadwal KA Prameks JogjaKutoarjo Jumat 19 Desember 2025
- Pelanggaran Etik ASN Bantul Naik, 25 Kasus Sepanjang 2025
Advertisement
Advertisement




