BI Siapkan GPIPS untuk Jaga Harga Pangan, Fokus Atasi Inflasi Pasokan
BI menyiapkan GPIPS untuk memperkuat pengendalian inflasi pangan dan menjaga stabilitas harga melalui penguatan produksi serta distribusi.
Logo Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)./Istimewa
Harianjogja.com, JAKARTA—Komentar oknum peneliti BRIN yang mengancam akan bunuh warga Muhammadiyah yang dituding telah disusupi Hizbut Tahrir viral di media sosial.
Oknum yang diduga peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tersebut menggunakan akun Facebook atas nama AP Hasanuddin atau Andi Pangerang Hasanuddin (APH).
Hal tersebut memicu reaksi dari Pemuda Muhammadiyah yang mendesak APH untuk memberi klarifikasi dan minta maaf.
Ketua Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah DI Yogyakarta Anton Nugroho mengatakan APH berkomentar kasar dan berisiko terkena ancaman pidana pembunuhan di akun Facebook Thomas Djamaluddin terkait dengan perbedaan pendapat tentang Hisab Rukyat.
Baca juga: Viral, Peneliti BRIN Ancam Bunuh Muslim Muhammadiyah Gegara Tanggal Lebaran
"Mendesak akun AP Hasanuddin atau Andi Pangerang Hasanuddin untuk memberi klarifikasi dan minta maaf secara terbuka kepada Persyarikatan Muhammadiyah dalam waktu 1x24 jam sejak surat ini dirilis," tulis Anton dalam siaran pers, Senin (24/4/2023).
Dia mengecam setiap tindakan provokatif di media sosial yang berisiko memecah belah persatuan bangsa. Terlebih, tindakan tersebut diduga dilakukan oleh seorang ASN aktif dari BRIN.
Menurutnya, tindakan APH telah masuk ke dalam kategori tindak pidana ITE, yakni menyebarkan ujaran kebencian sesuai dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU ITE.
Dirinya juga mendesak Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) dan Kepala BRIN untuk bertindak tegas terkait dengan tindakan ASN tersebut.
Anton berpendapat seyogyanya BRIN dan seluruh ASN sebagai lembaga yang terdepan di bidang penelitian harus mengedepankan prinsip ilmu yang obyektif dan dibekali dengan sikap yang santun dalam penyampaiannya.
Selain itu, mendesak Polri untuk segera mengusut tindak pidana yang dilakukan oleh APH atas dugaan pelanggaran UU ITE dan KUHP.
Kronologi ancaman pembunuhan yang dilakukan APH tertulis pada dinding Facebook Thomas Djamaluddin pada Minggu (23/4/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
BI menyiapkan GPIPS untuk memperkuat pengendalian inflasi pangan dan menjaga stabilitas harga melalui penguatan produksi serta distribusi.
Prancis resmi melegalkan assisted dying bagi pasien dewasa dengan penyakit terminal setelah mendapat persetujuan Mahkamah Konstitusi. Simak syarat dan aturannya
Penghasilan dari usaha kos tetap dikenai pajak, tetapi tidak masuk skema PPh final 10 persen seperti rumah kontrakan. Simak aturan, tarif, dan batas omzet terba
Ibu hamil keluar malam pada dasarnya tidak dilarang, tapi ada 10 risiko yang perlu diwaspadai: kelelahan, gangguan tidur, hingga dehidrasi. Simak panduan amanny
Zulhas memastikan bangunan Kopdes Merah Putih yang tidak sesuai lokasi akan ditertibkan sebelum beroperasi pada September 2026.
India resmi mundur dari FIFA ASEAN Cup 2026. Bangladesh, Yordania, Suriah, Kirgistan, Lebanon, hingga Sri Lanka disebut sebagai kandidat pengganti di Grup A ber