Advertisement
Kemenaker Terima 56 Aduan dari DIY soal THR

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan menerima ribuan aduan dari seluruh Indonesia. Sebanyak 56 aduan di antaranya berasal dari DIY. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi mengatakan hingga Jumat (21/4/2024), Posko THR Kemnaker telah menerima 2.283 aduan.
"Dari jumlah 2.283 pengaduan THR yang berasal dari 1.529 perusahaan, sebanyak 1.144 pengadu tentang THR tak dibayarkan, 754 aduan THR tak sesuai ketentuan, dan 385 aduan THR terlambat bayar," kata Anwar Sanusi dalam keterangan, di Jakarta, Jumat.
Advertisement
Anwar Sanusi menambahkan dari 2.283 pengaduan THR, sebanyak 276 aduan telah ditindaklanjuti dan 1.253 aduan yang belum ditindaklanjuti.
Ia mengatakan dari 276 aduan yang ditindaklanjuti masuk laporan hasil pemeriksaan kinerja, satu aduan telah diterbitkan nota pemeriksaan ke satu, dan dua aduan telah masuk rekomendasi.
"Satu aduan masuk nota pemeriksaan pertama dan dua aduan masuk rekomendasi berasal dari Banten, " katanya.
DKI Jakarta tercatat sebagai provinsi terbanyak menerima aduan yakni 703 aduan. Diikuti Jawa Barat (457), Jawa Tengah (234), Banten (222), Jawa Timur (191), Yogyakarta (56), Kepulauan Riau (42), Sumatera Utara dan Sumatera Selatan (40), Sumatera Barat (37), dan Riau (28).
"Dari 703 aduan di DKI Jakarta, sebanyak 338 aduan soal THR tak dibayarkan, 233 THR tak sesuai ketentuan, dan 132 aduan THR terlambat bayar, " ujar Anwar Sanusi.
Selanjutnya ada Kalimantan Timur dengan 31 aduan, Sulawesi Selatan (23), Lampung dan Kalimantan Selatan (21), Kalimantan Barat dan Jambi (19), Bali dan Kalimantan Tengah (15), Sulawesi Tenggara (11), dan Bengkulu (10).
Kemudian Kepulauan Bangka Belitung dan Sulawesi Tengah (8), Kalimantan Utara dan Aceh (6), Maluku Utara dan Papua (4), serta Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur masing-masing tiga aduan.
"Provinsi paling sedikit menerima aduan adalah Gorontalo dua aduan dan Maluku hanya satu aduan. Dua provinsi yang tak menerima aduan THR yakni Sulawesi Barat dan Papua Barat," kata Anwar Sanusi.
Posko Satgas THR Keagamaan 2023 tetap buka hingga 28 April 2023 untuk melayani aduan THR selama libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah. Sedangkan layanan konsultasi telah ditutup pada 18 April 2023.
Layanan aduan THR ini dapat diakses secara daring melalui laman web https://poskothr.kemnaker.go.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

Ruas JJLS Baron Ambles, Pengguna Jalan Diminta Berhati-Hati
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement