Advertisement
Terima 688 Aduan THR Tidak Dibayarkan, Kemnaker Beri Sanksi?

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerima 1.394 aduan terkiat pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan 2023. Adapun 1.394 aduan tersebut melibatkan 992 perusahaan.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi mengungkapkan pemerintah terus memfasilitasi konsultasi dan aduan terkait pembayaran THR keagamaan 2023. Hingga 17 April 2023, Posko THR telah menerima 2.576 layanan, terdiri dari 1.182 layanan konsultasi dan 1.394 layanan aduan.
Advertisement
Dari jumlah tersebut terdiri dari 688 aduan THR tidak dibayarkan, 496 aduan THR yang dibayarkan tidak sesuai ketentuan, serta 210 aduan THR yang terlambat dibayarkan. Adapun 1.394 aduan tersebut melibatkan 992 perusahaan.
“Saat ini terdapat 36 aduan yang ditindaklanjuti oleh Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker maupun Pengawas Ketenagakerjaan di Provinsi dan Kabupaten/Kota,” katanya dalam keterangan pers, Senin (17/4/2023).
Dari sisi sebaran, di Provinsi Aceh terdapat 3 aduan; Provinsi Sumatera Utara (24); Sumatera Barat (18); Riau (17); Jambi (11); Sumatera Selatan (24); Bengkulu (1); Lampung (5); Kepulauan Bangka Belitung (45); Kepulauan Riau (17); DKI Jakarta (455); Jawa Barat (322); Jawa Tengah (147); DIY (43); Jawa Timur (84); dan Banten (120).
Selain itu, di Provinsi Bali terdapat 9 aduan; NTB (2); NTT (2); Kalimantan Barat (7); Kalimantan Tengah (11); Kalimantan Selatan (17); Kalimantan Timur (16); Kalimantan Utara (2); Sulawesi Utara (2); Sulawesi Tengah (6); Sulawesi Selatan (11); Sulawesi Tenggara (6); Gorontalo (2); Sulawesi Barat (0); Maluku (1); Maluku Utara (1); Papua (3); Papua Barat (0).
Mengacu pada kalender nasional, Hari Raya Idulfitri 1444H/2023M akan jatuh pada Sabtu, 22 April 2023. Artinya, THR harus sudah dibayarkan H-7 atau pada 15 April 2023. Oleh karena itu, Kemnaker mengimbau perusahaan yang belum membayar THR agar segera membayarnya.
"Hari inilah hari terakhir perusahaan wajib membayar THR pekerja/buruh," ucap Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemenaker Haiyani Rumondang, Sabtu (15/4/2023).
Merujuk pada Permenaker No.6/2016, pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar. Bahkan, pengusaha yang tidak membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh akan dikenai sanksi administratif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Jokowi Resmikan Jembatan Kretek 2 Bantul, JJLS Banten ke Banyuwangi Rampung Tahun Ini
Advertisement

Mau Wisata Keliling Sumbu Filosofi Jogja Gratis, Begini Caranya..
Advertisement
Berita Populer
- Semua Tantangan Kontruksi Pengembangan IKN Diklaim Dapat Terselesaikan
- Pemkab Kediri Bangun Stadion Baru
- Dokter Ini Dipecat Usai Meresepkan Es Krim dan Main Game Free Fire untuk Anak Flu
- 2 WNA Diciduk Petugas Imigrasi Gara-gara Ini
- Ada Fenomena Bulan Baru & Perigee, BMKG: Waspada Potensi Banjir Rob, Cek Waktu & Lokasinya di Sini
- Sengketa RI-EU Terkait Produk Baja Indonesia, WTO Bentul Panel Sengketa
- Perkuat Sinergi Pengamanan Instalasi dan Aset Ketenagalistrikan, PLN-Polda Jawa Tengah Melakukan PKT
Advertisement
Advertisement