Advertisement

Presiden Jokowi Tanda Tangani Aturan Baru, ASN Cuma Kerja 37,5 Jam dalam Sepekan

Akbar Evandio
Jum'at, 14 April 2023 - 13:37 WIB
Jumali
Presiden Jokowi Tanda Tangani Aturan Baru, ASN Cuma Kerja 37,5 Jam dalam Sepekan Ilustrasi. - ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 tahun 2023 tentang Hari Kerja dan jam Kerja Intansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

BACA JUGA: Kelak 30 Persen Hunian di Ibu Kota Nusantara Bisa Jadi Milik Pribadi

Advertisement

Dilansir dari laman resmi Setkab, aturan itu tertuang dalam Pasal 4 beleid tersebut. Pasal itu mengatur jam kerja pegawai ASN akan memiliki durasi hingga 37 jam 30 menit dalam satu minggu yang tak termasuk jam istirahat serta mereka akan diliburkan setiap Sabtu.

"Jam istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu hari Jumat selama 90 menit; dan selain hari Jumat selama 60 menit," demikian bunyi pasal 4 ayat 5, dikutip pada Jumat (14/4/2023).

Selanjutnya, dalam pasal 3pada ayat 1 menyebutkan bahwa hari kerja instansi pemerintah sebanyak 5 (lima) hari kerja dalam 1 minggu.

"Hari Kerja Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat," demikian bunyi pasal 3 ayat 2.

Adapun pegawai ASN yang melaksanakan jam kerja melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelebihan jam kerja dapat dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai.

Kemudian, menilik pada pasal 7 terdapat ketentuan hari dan jam kerja dalam pasal 3 dan 4 tersebut dikecualikan bagi unit kerja pada Instansi Pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan dukungan operasional Instansi Pemerintah, dan/atau langsung kepada masyarakat.

Tidak hanya itu, disebutkan pula dalam pasal 11, ketetapan menyangkut hari dan jam kerja tersebut tidak berlaku bagi Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian, dan perwakilan RI atau ASN yang bekerja di luar negeri.

Selanjutnya, instansi pemerintah yang sebelumnya menerapkan ketentuan 6 hari kerja dalam 1 minggu harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Perpres ini paling lama 1 tahun terhitung sejak Perpres ini diundangkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pengeroyokan Anggota PSHT, 3 Tersangka Pelaku Utama, Senjata Tajam Jadi Misteri

Bantul
| Senin, 05 Juni 2023, 17:07 WIB

Advertisement

alt

Bukan Laut Mati, Ternyata Perairan Paling Asin di Bumi Ada di Kolam Ini

Wisata
| Minggu, 04 Juni 2023, 16:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement