Advertisement
Ferdy Sambo Cs Jalani Sidang Banding Kasus Pembunuhan Brigadir J
Ferdy Sambo Cs Jalani Sidang Banding Hari Ini. Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Joshua, Ferdy Sambo keluar dari ruang sidang usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Ferdy Sambo divonis hukuman mati. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja - rwa.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menggelar sidang banding vonis Ferdy Sambo Cs dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Pejabat Humas PT DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan mengatakan sidang pada hari ini, Rabu (12/3/2023) digelar pada pukul 09.00 WIB.“Sidangnya akan dimulai pada pukul 09.00 WIB,” ujar Binsar kepada wartawa, Selasa (11/4/2023) malam.
Advertisement
Binsar menyebut sidang banding Sambo cs ini akan terbuka untuk umum. Pengadilan Tinggi akan mempersiapkan Poll TV yang sejalan dengan kehumasan Mahkamah Agung. Terkait pengamanan, pihaknay sudah berkoordinasi dengan kepolisian yaitu Polres Jakarta Pusat.
BACA JUGA : Ferdy Sambo Didakwa Merencanakan Pembunuhan
"Tidak ada yang secara khusus. Seperti biasanya kita akan berkoordinasi keamanan dengan pihak kepolisian," ujarnya.
Untuk nomer registrasi sendiri, Ferdy Sambo terdaftar dengan nomor 53/PID/2023/PT.DKI jo. Nomor: 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. Putri Candrawathi dengan nomor 54/PID/2023/PT.DKI jo. Nomor: 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel.
Lalu, untuk Ricky Rizal dengan nomor 55/PID/2023/PT.DKI jo. Nomor: 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel dan Kuat Ma’ruf dengan nomor 56/PID/2023/PT.DKI jo. Nomor: 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel.
Seperti yang diketahui, dalam kasus ini Ferdy Sambo yang merupakan orang yang menyuruh melakukan pembunuhan ini harus dihukum dengan hukuman mati. Lalu, untuk istri dari Sambo yaitu Putri Candrawathi yanh diketahui menjadi asal muasal terjadinya pembunuhan ini harus rela dirinya divonis 20 tahun penjara.
BACA JUGA : Kronologi Ferdy Sambo Lepaskan Tembakan dan Akhiri
Putusan itu dikeluarkan setelah majelis hakim menilai bahwa dugaan kekerasan seksual yang diterima oleh Putri oleh Yosua tidak pernah terjadi dan kejadian ini terjadi karena sakit hati Putri terhadap Yosua.
Kemudian, untuk dua buah anak Sambo yang lainnya yaitu Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf, mereka berdua mendapatakan vonis yang sama bedanya dengan tuntutan yang mereka dapat. Kuat Ma’ruf sendiri diputuskan oleh Hakim dengan hukuman penjara selama 15 tahun. Sedangkan untuk Ricky Rizal sendiri mendapatkan hukuman penjara selama 13 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
- Musim Flu AS Catat 2,9 Juta Kasus, 1.200 Orang Meninggal
- Korupsi Kepala Daerah Masih Terjadi, Pakar Nilai Retret Bukan Solusi
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Dinkes Agam Sumbar Selidiki Keracunan 11 Pengungsi Banjir Bandang
- Jadwal Final Badminton SEA Games: All Indonesia di Tunggal Putra
- Harga Emas Antam Hari Ini 14 Desember 2025
- Jadwal Tenis SEA Games: Aldila hingga Rifqi Tampil Minggu
- Klasemen Medali SEA Games: Indonesia Salip Vietnam di Posisi Kedua
- Harga Pangan Nasional Kompak Turun, Ini Rinciannya
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
Advertisement
Advertisement





