Advertisement
Ferdy Sambo Cs Jalani Sidang Banding Kasus Pembunuhan Brigadir J

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menggelar sidang banding vonis Ferdy Sambo Cs dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Pejabat Humas PT DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan mengatakan sidang pada hari ini, Rabu (12/3/2023) digelar pada pukul 09.00 WIB.“Sidangnya akan dimulai pada pukul 09.00 WIB,” ujar Binsar kepada wartawa, Selasa (11/4/2023) malam.
Advertisement
Binsar menyebut sidang banding Sambo cs ini akan terbuka untuk umum. Pengadilan Tinggi akan mempersiapkan Poll TV yang sejalan dengan kehumasan Mahkamah Agung. Terkait pengamanan, pihaknay sudah berkoordinasi dengan kepolisian yaitu Polres Jakarta Pusat.
BACA JUGA : Ferdy Sambo Didakwa Merencanakan Pembunuhan
"Tidak ada yang secara khusus. Seperti biasanya kita akan berkoordinasi keamanan dengan pihak kepolisian," ujarnya.
Untuk nomer registrasi sendiri, Ferdy Sambo terdaftar dengan nomor 53/PID/2023/PT.DKI jo. Nomor: 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. Putri Candrawathi dengan nomor 54/PID/2023/PT.DKI jo. Nomor: 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel.
Lalu, untuk Ricky Rizal dengan nomor 55/PID/2023/PT.DKI jo. Nomor: 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel dan Kuat Ma’ruf dengan nomor 56/PID/2023/PT.DKI jo. Nomor: 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel.
Seperti yang diketahui, dalam kasus ini Ferdy Sambo yang merupakan orang yang menyuruh melakukan pembunuhan ini harus dihukum dengan hukuman mati. Lalu, untuk istri dari Sambo yaitu Putri Candrawathi yanh diketahui menjadi asal muasal terjadinya pembunuhan ini harus rela dirinya divonis 20 tahun penjara.
BACA JUGA : Kronologi Ferdy Sambo Lepaskan Tembakan dan Akhiri
Putusan itu dikeluarkan setelah majelis hakim menilai bahwa dugaan kekerasan seksual yang diterima oleh Putri oleh Yosua tidak pernah terjadi dan kejadian ini terjadi karena sakit hati Putri terhadap Yosua.
Kemudian, untuk dua buah anak Sambo yang lainnya yaitu Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf, mereka berdua mendapatakan vonis yang sama bedanya dengan tuntutan yang mereka dapat. Kuat Ma’ruf sendiri diputuskan oleh Hakim dengan hukuman penjara selama 15 tahun. Sedangkan untuk Ricky Rizal sendiri mendapatkan hukuman penjara selama 13 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Wakil Kepala BGN Ingatkan Program MBG Jangan Berorientasi Bisnis
- Cuaca di Sebagian Besar Wilayah Indonesia Hari Ini Hujan Ringan
- Pemerintah Bakal Bangun Enam Pusat Perawatan Pesawat Udara Terpadu
- 2.039 Kios Lakukan Kecurangan Penjualan Pupuk, Begini Respons Mentan
- Kemenkeu Salurkan Rp644,9 Triliun Dana Transfer ke Daerah
Advertisement

TBY Jogja Sesuaikan Agenda Seni dengan Efisiensi Anggaran 2026
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Pasukan Afghanistan dan Pakistan Terlibat Bentrokan di Kandahar
- Polisi Lakukan Penyidikan Kasus Bangunan Ambruk di Ponpes Al-Khoziny
- DPUPKP Bantul Dorong Masyarakat Tertib Urus PBG
- Anggaran Pelatihan Olahan Daging di Sleman Capai Rp1,5 M
- Jelang El Clasico, Barcelona Vs Madrid, Blaugrana Didera Badai Cedera
- Petani Lumbung Mataraman Piyaman Wonosari Panen Perdana Bawang Merah
- Kemenhub Tinjau Kesiapan Angkutan Darat Jelang Libur Nataru di DIY
Advertisement
Advertisement