Advertisement

Ferdy Sambo Cs Jalani Sidang Banding Kasus Pembunuhan Brigadir J

Lukman Nur Hakim
Rabu, 12 April 2023 - 10:07 WIB
Sunartono
Ferdy Sambo Cs Jalani Sidang Banding Kasus Pembunuhan Brigadir J Ferdy Sambo Cs Jalani Sidang Banding Hari Ini. Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Joshua, Ferdy Sambo keluar dari ruang sidang usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Ferdy Sambo divonis hukuman mati. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja - rwa.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menggelar sidang banding vonis Ferdy Sambo Cs dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Pejabat Humas PT DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan mengatakan sidang pada hari ini, Rabu (12/3/2023) digelar pada pukul 09.00 WIB.“Sidangnya akan dimulai pada pukul 09.00 WIB,” ujar Binsar kepada wartawa, Selasa (11/4/2023) malam.

Advertisement

Binsar menyebut sidang banding Sambo cs ini akan terbuka untuk umum. Pengadilan Tinggi akan mempersiapkan Poll TV yang sejalan dengan kehumasan Mahkamah Agung. Terkait pengamanan, pihaknay sudah berkoordinasi dengan kepolisian yaitu Polres Jakarta Pusat.

BACA JUGA : Ferdy Sambo Didakwa Merencanakan Pembunuhan

"Tidak ada yang secara khusus. Seperti biasanya kita akan berkoordinasi keamanan dengan pihak kepolisian," ujarnya.

Untuk nomer registrasi sendiri, Ferdy Sambo terdaftar dengan nomor 53/PID/2023/PT.DKI jo. Nomor: 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. Putri Candrawathi dengan nomor 54/PID/2023/PT.DKI jo. Nomor: 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel.

Lalu, untuk Ricky Rizal dengan nomor 55/PID/2023/PT.DKI jo. Nomor: 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel dan Kuat Ma’ruf dengan nomor 56/PID/2023/PT.DKI jo. Nomor: 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel.

Seperti yang diketahui, dalam kasus ini Ferdy Sambo yang merupakan orang yang menyuruh melakukan pembunuhan ini harus dihukum dengan hukuman mati. Lalu, untuk istri dari Sambo yaitu Putri Candrawathi yanh diketahui menjadi asal muasal terjadinya pembunuhan ini harus rela dirinya divonis 20 tahun penjara.

BACA JUGA : Kronologi Ferdy Sambo Lepaskan Tembakan dan Akhiri 

Putusan itu dikeluarkan setelah majelis hakim menilai bahwa dugaan kekerasan seksual yang diterima oleh Putri oleh Yosua tidak pernah terjadi dan kejadian ini terjadi karena sakit hati Putri terhadap Yosua.

Kemudian, untuk dua buah anak Sambo yang lainnya yaitu Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf, mereka berdua mendapatakan vonis yang sama bedanya dengan tuntutan yang mereka dapat. Kuat Ma’ruf sendiri diputuskan oleh Hakim dengan hukuman penjara selama 15 tahun. Sedangkan untuk Ricky Rizal sendiri mendapatkan hukuman penjara selama 13 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Baznas Kota Jogja Luncrukan Madrasah Al-Quran bagi Difabel Tuna Netra

Jogja
| Kamis, 18 April 2024, 13:37 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement