Advertisement
Bupati Meranti Terjerat 3 Kasus Korupsi, Diduga Terima Rp26,1 miliar
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Bupati Meranti Muhammad Adil bersama dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Sebelumnya, ketiganya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terdapat tiga klaster kasus dugaan korupsi dan suap terkait dengan OTT tersebut, yakni pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara pada tahun anggaran 2022, dugaan korupsi penerimaan fee jasa travel umrah, dan suap pengondisian pemeriksaan keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Advertisement
Tiga tersangka yang dimaksud yakni Bupati Meranti Muhammad Adil (MA), Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti sekaligus Kepala Cabang PT Tanur Muthmainnah Fitria Nengsih (FN), serta auditor muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) M. Fahmi Aressa (MFA).
"Para tersangka dilakukan penahanan masing-masing 20 hari dari 7 April 2023 sampai dengan 26 April 2023. MA dan FN ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, dan MFA di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada konferensi pers, Jumat (7/4/2023).
Baca juga: 25 Orang Ditangkap KPK dalam OTT Bupati Meranti
Dalam pusaran kasus tersebut, MA disangkakan sebagai pemberi dan penerima suap masing-masing dalam klaster kasus yang berbeda. Kemudian, FN disangkakan sebagai pemberi suap, dan MFA sebagai penerima suap.
Khususnya terkait dengan MA, Bupati aktif periode 2021-2024 itu diduga menerima uang sekitar Rp26,1 miliar.
"Sebagai bukti awal dugaan korupsi yang dilakukan MA menerima uang sejumlah sekitar Rp26, 1 Miliar dari berbagai pihak dan tentunya hal ini akan ditindaklanjuti dan didalami lebih detail oleh Tim Penyidik," terang Alex.
Di sisi lain, terkait dengan kasus MFA, KPK mengamankan auditor muda tersebut dan menemukan uang tunai Rp1 miliar yang merupakan total uang yang diberikan MA untuk pengondisian pemeriksaan keuangan
Alhasil, uang yang ditemukan dan diamankan dalam OTT kemarin berdasarkan bukti permulaan sejumlah sekitar Rp1,7 Miliar.
Adapun terdapat total 28 orang, termasuk tiga ditetapkan sebagai tersangka, yang sebelumnya terjaring OTT terkait dengan tiga klaster kasus tersebut.
Puluhan orang itu meliputi Bupati Kepulauan Meranti dan ajudannya, Sekretaris Daerah, Kepala Dinas dan Badan, Kepala Bidang dan Pejabat lainnya di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti, pihak swasta, dan seorang auditor BPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
- Boyolali Kembali Diguyur Hujan Sore Ini, Simak Prakiraan Cuaca Sabtu 27 April
- Prakiraan Cuaca Klaten Sabtu 27 April: Pagi Cerah Berawan, Sore Hujan
- Bersahabat! Tidak Ada Hujan di Wonogiri pada Prakiraan Cuaca Sabtu 27 April
- Garuda Selangkah Lagi Menuju Paris, Ini Fakta tentang Olimpiade Melbourne 1956
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
Catat! Ini Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jogja Sabtu 27 April 2024
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement