Advertisement
Keppres Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Diteken oleh Presiden Jokowi, Berikut Perinciannya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat.
BACA JUGA: Jatuh Tempo Pelunasan Biaya Haji 2023 Menunggu Keppres
Keppres tersebut mengatur biaya haji per embarkasi, serta biaya yang harus dibayarkan oleh para calon jemaah haji.
"Menetapkan Biaya Penyelenggaraan lbadah Haji atau BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih dan Nilai Manfaat," demikian diktum pertama Keppres tersebut.
Lebih lanjut, besaran BPIH pada tahun ini ditetapkan dalam rentang Rp84,6 juta—Rp93,07 juta dimana angka ini tergantung asal embarkasi calon jemaah. Adapun, biaya haji atau BPIH tersebut diperoleh dari jemaah haji, petugas haji daerah atau PHD, dan pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah atau KBIHU.
Adapun, besaran Bipih sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA dipergunakan untuk biaya penerbangan haji; biaya hidup (liuing cost); dan sebagian biaya layanan Arafah, Mudzalifah, dan Mina.
Selanjutnya, besaran BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp8.090.360.327.2I3,67.
Kemudian, besaran BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji reguler lunas tunda sebesar Rp845.708.000.000,00.
“Dalam hal terjadi perubahan besaran BPIH yang bersumber dari Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji reguler lunas tunda sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESEBELAS ditetapkan oleh Menteri Agama,” demikian isi salinan Keppres tersebut.
Berikut besaran BPIH Tahun 1444 Hijriah/2O23 Masehi per jemaah sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu sebagai berikut:
- Embarkasi Aceh sebesar Rp84.602.294,26
- Embarkasi Medan sebesar Rp85.439.589,26
- Embarkasi Batam sebesar Rp87.667.245,26
- Embarkasi Padang sebesar Rp86.282.787,26
- Embarkasi Palembang sebesar Rp88.242.945,26
- Embarkasi Jakarta sebesar Rp91.575.945,26 (Pondok Gede)
- Embarkasi Jakarta sebesar Rp91.575.945,26 (Bekasi)
- Embarkasi Solo sebesar Rp90.131.918,26
- Embarkasi Surabaya sebesar Rp96.166.395,26
- Embarkasi Balikpapan sebesar Rp91.030.138,26
- Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp90.990 .994,26
- Embarkasi Makassar sebesar Rp92.420.640,26
- Embarkasi Lombok sebesar Rp91.506.286,26
- Embarkasi Kertajati sebesar Rp93.075.795,26
Sementara mengacu pada diktum kelima, pemerintah juga menetapkan biaya perjalanan ibadah haji (bipih) yang harus dibayarkan oleh calon Jemaah, dimana besaran bipih yang harus dibayarkan oleh calon jemaah berkisar Rp44,3 juta—Rp52,8 juta tergantung dari asal embarkasi.
Berdasarkan Diktum Kelima berikut besaran Bipih Jemaah Haji Reguler Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi:
- Embarkasi Aceh sebesar Rp44.364.357,26
- Embarkasi Medan sebesar Rp45.2O1.652,26
- Embarkasi Batam sebesar Rp47.429.308,26
- Embarkasi Padang sebesar Rp46.044.85O,26
- Embarkasi Palembang sebesar Rp48.005.008,26
- Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp51.338.008,26
- Ermbarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp51.338.008,26
- Embarkasi Solo sebesar Rp49.893.98I,26
- Embarkasi Surabaya sebesar Rp55.928.458,26
- Embarkasi Balikpapan sebesar Rp50.792 .20I,26
- Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp50.753.057,26
- Embarkasi Makassar sebesar Rp52.182.703,26
- Embarkasi Lombok sebesar Rp51.268.349,26
- Embarkasi Kertajati sebesar Rp52.837.858,26
BACA JUGA: Laptop Harga 6 Jutaan Terbaik, Mulai Axioo Mybook Hingga Acer Aspire
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Pemkab Temukan Data Baru, Ternyata Hari Jadi Gunungkidul Bukan 27 Mei
Advertisement

Kuliner Unik, Restoran Ini Sajikan Ramen dengan Kutu Laut Raksasa
Advertisement
Berita Populer
- Respons PDIP Usai Prabowo Salip Elektabilitas Ganjar: Itu Hanya Alat Ukur..
- Komnas Perempuan Minta KPU Segera Revisi PKPU 10 Tahun 2023, Ini Alasannya..
- Awas Modus Penipuan dengan File PDF, Jangan Klik!
- Senin Pekan Depan, Erick Thohir Umumkan Harga Tiket Indonesia vs Argentina
- Tak Hanya Kurangi Emisi, Kendaraan Listrik Dorong Pertumbuhan Ekonomi UMKM
- Sekretaris MA Ajukan Gugatan Pra Peradilan Terhadap KPK
- 800 Hektare Lahan di IKN Disiapkan Pemerintah untuk Investor
Advertisement
Advertisement