Advertisement
Ketua KPK Firli Bahuri Banjir Kritik Setelah Copot Direktur Penyelidikan
Ketua KPK KPK Firli Baihuri. - Youtube KPK
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri banjir kritik usai pencopotan Brigjen Pol Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan, mulai dari pakar hukum hingga mantan pegawai KPK.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah menilai pemulangan Brigjen Endar ke Polri setelah adanya surat perpanjangan penugasan dari Kapolri sudah masuk tindakan penyalahgunaan kewenangan.
Advertisement
“Mengatur KPK sesuai dengan selera pribadinya, tidak berbasis aturan hukum,” kata Herdiansyah, Rabu (5/4/2023).
Herdiansyah juga menilai alasan pemberhentian Endar sampai hari ini tidak jelas. Beberapa pihak bahkan berspekulasi bahwa pemberhentian Endar secara hormat berkaitan dengan adanya silang pendapat pada penanganan kasus dugaan korupsi ajang balap mobil listrik Formula E di Jakarta tahun lalu.
Firli pun dinilai telah melanggar aturan yang bahkan dibuatnya sendiri. Pertama, melanggar ketentuan Pasal 30 Peraturan KPK No. 1/2022. Payung hukum itu menjelaskan bahwa pegawai KPK yang berasal dari Kepolisian hanya dapat dikembalikan ke instansi induknya jika melakukan pelanggaran disiplin berat.
"Pertanyaannya, pelanggaran disiplin berat apa yang dilakukan Endar?" ujarnya.
Kedua, pemberhentian secara spesifik terhadap penyelidik dan penyidik KPK, hanya dapat dilakukan dengan alasan meninggal dunia, diberhentikan sebagai ASN, tidak lagi bertugas di bidang teknis penegakan hukum, tidak lagi memenuhi syarat sebagai penyelidik atau penyidik, serta permintaan sendiri secara tertulis.
"Endar juga tidak masuk dalam kualifikasi ini," urainya.
BACA JUGA: Ditinggal Ibu Arisan, Difabel di Bantul Diperkosa Tukang Rongsok
Kemudian, Firli dinilai melanggar Undang-undang (UU) No. 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi apabila benar dugaan terkait dengan penanganan kasus Formula E. Dalam UU tersebut, disebutkan bahwa pimpinan KPK bukan lagi sebagai penyidik dan penuntut umum.
"Jadi tidak bisa mencampuri urusan penanganan hukum yang sedang ditangani baik penyelidik maupun penyidiknya," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ngaku Tuhan Kedua, Dukun Cabul di Magetan Setubuhi Istri Pasien
- Vonis Mati Tahanan Palestina oleh Israel Disorot Indonesia
- Kasus Video Profil Desa Karo, Majelis Hakim Bebaskan Amsal Sitepu
- Iran Tolak Gencatan Senjata, Minta Perang Dihentikan Total
- Kondisi Psikologis Aktivis KontraS Andrie Yunus Stabil
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Babak I Bolivia vs Irak 1-1, Tiket Piala Dunia Dipertaruhkan
- Fenomena Pink Moon Muncul 1-2 April, Bisa Disaksikan Malam Ini
- Pemkot Jogja Tegaskan Larangan Siswa Tanpa SIM Bawa Motor ke Sekolah
- Kirab HUT Sri Sultan HB X, Malioboro Ditutup Mulai Kamis Pagi
- Malioboro Ditutup saat Kirab HUT Sultan HB X, Ini Rute Pengalihan Arus
- Film Zona Merah Naik Level, Cerita Zombie Kini Menyasar Kota
- Ramp Tol Jogja-Solo di Trihanggo Dikebut, Gerbang Tol Segera Dibangun
Advertisement
Advertisement









