Advertisement
Perlahan Terbongkar! KPK Duga Rafael Alun Terima Gratifikasi Sejak 2011
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo bersiap memberikan klarifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (1/3/2023). Bisnis - Arief Hermawan P
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga bekas pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi selama kurun waktu 2011-2023.
Rafael saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi. Penyidikan kasus Rafael bermula dari kabar kepemilikan harta jumbo bekas pejabat di Direktorat Jenderal alias Ditjen Pajak tersebut.
Advertisement
"Jadi ada dugaan pidana korupsinya telah kami temukan. Terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (30/3/2023).
Kini, berarti KPK sudah menetapkan pihak yang dijadikan tersangka. Namun, lembaga antirasuah belum mau menyebutkan secara eksplisit mengenai status tersangka Rafael, kendati kabar tersebut sebelumnya sudah marak beredar.
Seperti diketahui, kasus harta tak wajar Rafael berawal dari penemuan laporan harta kekayaannya yang dinilai tidak sesuai profil. Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2021, Rafael melaporkan nilai harta sebesar Rp56 miliar.
Usai semakin viral, juga imbas kasus penganiayaan oleh anaknya yakni Mario Dandy, Rafael akhirnya dipanggil oleh KPK untuk mengklarifikasi LHKPN-nya.
Di samping itu, ditemukan dugaan-dugaan bahwa ada harta yang tidak dicantumkan dalam LHKPN Rafael. Misalnya, rekening Rafael, keluarganya, dan beberapa pihak terkait yang diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Nilai mutasi di rekening tersebut mencapai Rp500 miliar.
Tidak lama kemudian, kasus yang menjerat Rafael naik ke tahap penyelidikan. KPK mulai memanggil beberapa pihak untuk dimintai keterangan, termasuk mantan pejabat pajak itu serta istrinya, Jumat (24/3/2023).
BACA JUGA: Merapi Belum Mereda, Awan Panas Kembali Meluncur
Kini, Rafael dipastikan menjadi tersangka kasus gratifikasi. KPK telah menemukan setidaknya dua alat bukti permulaan.
"Kami temukan peristiwa pidananya dan dari bukti permulaan yang cukup dan kami juga temukan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum dan tentu nanti setiap perkembangan peristiwa ini akan kami sampaikan," terang Ali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Dua Awan Panas Guguran Terjadi di Merapi, Aktivitas Tetap Aman
Advertisement
Menikmati Senja Tenang di Pantai Kerandangan Senggigi Lombok Barat
Advertisement
Berita Populer
- Gigi Goyang pada Dewasa Tanda Masalah Serius pada Gusi
- Menpar Tegaskan Bali Tidak Sepi Saat Libur Natal 2025
- Pemain PSIM Asal Argentina Pulga Vidal Rayakan Natal di Jogja
- KY Rekomendasikan Sanksi Nonpalu untuk Hakim Perkara Tom Lembong
- Stasiun Jogja Diminta Tambah Permainan Tradisional untuk Anak
- Wali Kota Jogja Keluarkan Edaran Larangan Kembang Api Tahun Baru
- DPR Minta Pemerintah Antisipasi Bencana Susulan di Sumatera
Advertisement
Advertisement



