Advertisement

Perbandingan THR dan Gaji ke-13 2023 dengan Era Sebelum Pandemi, Lebih Besar?

Annasa Rizki Kamalina
Rabu, 29 Maret 2023 - 19:37 WIB
Bhekti Suryani
Perbandingan THR dan Gaji ke-13 2023 dengan Era Sebelum Pandemi, Lebih Besar? Ilustrasi THR dan Gaji ke/13 untuk PNS. Dok. Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA–Pemerintah telah resmi mengumumkan terkait waktu dan komponen Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk periode 2023. 

Bila melihat secara komponen, terdapat perbedaan besaran THR maupun gaji ke-13 untuk tahun ini, yang mana dalam masa pemulihan ekonomi, dengan masa sebelum pandemi Covid-19. Pada 2023, aturan terkait THR dan gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 15/2023. 

Advertisement

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, komponen THR dan gaji ke-13 tahun ini akan terdiri dari gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok. 

Tunjangan yang melekat itu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural, fungsional, atau tunjangan umum lainnya.

Seiring dengan pemulihan ekonomi yang semakin baik, pemerintah juga menambahkan komponen 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

“Seperti 2022, maka THR tahun ini juga ditambahkan komponen 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang memang mendapatkan tunjangan kinerja,” tuturnya dalam Press Statement THR dan Gaji ke-13 dalam YouTube Kementerian Keuangan, Rabu (29/3/2023).

Para ASN di daerah nantinya juga akan mendapatkan THR dan gaji ke-13 dengan komponen yang sama. 

Sri Mulyani juga mengumumkan untuk tahun ini pertama kalinya pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) maupun tambahan penghasilan. 

THR dan gaji ke-13 tersebut berupa 50 persen tunjangan profesi guru [TPG] serta 50 persen tunjangan profesi dosen. 

Sementara bila membandingkan dengan besaran THR sebelum pandemi Covid-19 atau pada 2019, menurut PP No. 36/2019, besaran tunjangan kinerja diberikan secara penuh, tidak 50 persen. 

Tercatat komponen THR pada 2019 paling sedikit meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. 

Sementara paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. 

Meski demikian, THR dan gaji ke-13 pada 2023 tergolong lebih besar dari tahun-tahun sebelumnya di masa pandemi Covid-19. 

Pada 2020, sebagai respons terhadap penanganan pandemi, THR hanya diberikan kepada aparatur negara tertentu (pejabat di bawah eselon 2) serta pensiunan. Komponen THR dan gaji ke-13 hanya berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan. 

Pada 2021, lantaran ancaman Covid-19 yang sangat berat tetapi pemulihan ekonomi mulai berjalan, THR dan gaji ke-13 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan. Komponen THR 2021 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, dan tunjangan jabatan. 

BACA JUGA: Marak Begal Jogja Berkedok Leasing, Pengadilan: Penarikan Kendaraan Harus lewat Persidangan

Pada 2022, seiring ancaman Covid-19 yang mulai terkendali, komponen THR dan gaji ke-13 sama dengan 2021, namun berikan komponen berupa 50 persen tunjangan kinerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 06:37 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement