Advertisement
Panas! Mahfud MD Tantang Arteria Dahlan Buntut Isu Transaksi Rp349 Triliun
Menkopolhukam Mahfud MD mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Rapat tersebut beragendakan mendengarkan penjelasan DPR terhadap RUU Perubahan tentang Mahkamah Konstitusi (MK) yang merupakan inisiatif DPR. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra - hp.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Menkopolhukam Mahfud MD menantang anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan untuk membicarakan terkait tuduhannya membuka rahasia negara kepada Badan Intelijen Nasional (BIN).
Hal itu dirinya lakukan setelah Arteria Dahlan menyebut bahwa Mahfud membocorkan rahasia negara dan bisa dipenjara akibat perbuatannya.
Advertisement
“Beranikah saudara Arteria bilang begitu ke kepala BIN, Budi Gunawan (BG). BG itu anak buah langsung Presiden, bertangungjawab ke Presiden, setiap minggu laporan resmi info intelejen kepada Menkopolhukam,” kata Mahfud di ruang rapat komisi III DPR, Rabu (29/3/2023).
Lebih lanjut, Mahfud mengatakan bahwa apakah Arteria berani bilang kepada BIN bahwa mereka bisa diancam 10 tahun penajara berdasarkan pasal 44 setelah membocorkan rahasia negara ke Presiden.
Kemudian, dirinya heran mengapa dirinya dilarang mengumumkan transaksi janggal Rp 349 triliun.“Ini penting Saudara, karena apa? Karena saya bekerja berdasarkan info intelijen. Misal kayak gini, nggak saya bocorkan, tapi saya tahu besok akan demo di sana," ucap Mahfud.
Sebelumnya, Anggota Komisi III sekaligus politikus PDI Perjuangan (PDIP) Arteria Dahlan mengatakan ada konsekuensi pidana bagi setiap orang yang membocorkan dokumen dan keterangan terkait pencucian keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Pernyataan Arteria diungkapkan guna menyinggung sepak terjang Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan alias Menkopolhukam Mahfud MD.
BACA JUGA: Siap-Siap Daftar! Pemkab Bantul Ajukan 500 Formasi untuk Penerimaan ASN Tahun Ini
Mahfud adalah orang yang pertama kali mengungkapkan adanya transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun di Kementerian Keuangan.
Belakangan keterangan tersebut direvisi. Mahfud menegaskan bahwa transaksi triliunan di Kemenkeu itu tidak ada sangkut pautnya dengan korupsi. Dia menyebut transaksi itu terkait dugaan tindak pidana pencucian uang alias TPPU.
Namun tak sampai beberapa waktu, Mahfud kembali merevisi pernyatannya bahwa transaksi mencurigakan yang terendus senilai Rp349 triliun. Itupun tidak semuanya terjadi di Kementerian Keuangan.
Adapun Undang-undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU, terutama Pasal 11, menjelaskan bahwa setiap pejabat atau pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum dan setiap orang yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut UU wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kadin Gunungkidul Turun Tangan Bantu Bocah Rawat Orang Tua Sakit
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Peningkatan Penumpang Terjadi di Terminal Palbapang Bantul
- Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 Hijriah Jatuh pada Sabtu 21 Maret
- Salat Id Digelar di Masjid Gedhe Kauman hingga Sekitar Alun-Alun
- Bupati Sleman dan Forkopimda Pantau Kesiapan Pospam Mudik Lebaran
- Meriah, Takbir Keliling Tamanan Bantul Libatkan 8 Rombongan
- Takbiran BMI Yudonegaran Angkat Isu Lingkungan,
- Prabowo Bertemu dengan Megawati, Ini yang Dibahas
Advertisement
Advertisement






