Advertisement

Ledakan Mercon di Magelang: Tiga Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

Nina Atmasari
Rabu, 29 Maret 2023 - 03:47 WIB
Jumali
Ledakan Mercon di Magelang: Tiga Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Kapolresta Magelang dan Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang saat melakukan konferensi pers tindak pidana kepemilikan bahan peledak jenis obat mercon, Selasa (28/3/2023). - Ist/dok

Advertisement

Harianjogja.com, MAGELANG—Polresta Magelang telah menetapkan tiga orang tersangka pada kasus ledakan bahan pembuat mercon di Dusun Junjungan, Desa Giriwarno, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang, Minggu (26/3/2023) malam.

BACA JUGA: Bahan Mercon Meledak Tewaskan 1 Orang dan Rusak 11 Rumah

Advertisement

Ketiga tersangka tersebut adalah NW, 40, warga Dlimas Tegalrejo Kabupaten Magelang. Selain itu ada, DS, 27, serta HBH, 33, keduanya warga Senden Mungkid. NW adalah penjual bahan petasan ke Mufid, korban meninggal dunia dalam kasus ledakan mercon. Sedangkan, DS, 27, serta HBH, 33, keduanya adalah pembeli mercon dari Mufid.

Untuk diketahui, Mufid meninggal dunia secara mengenaskan akibat ledakan bahan mercon saat dirinya diduga sedang meracik mercon. Akibat ledakan hebat tersebut, sejumlah orang terluka dan 11 rumah rusak.

Kapolresta Magelang, Kombes Pol Ruruh Wicaksono menjelaskan korban Mufid mengenal tersangka NW karena sama-sama bekerja menjadi tukang bangunan. Mufid pun membeli bahan mercon kepada NW. Mufid kemudian meraciknya menjadi mercon, yang kemudian dibeli oleh tersangka DS dan HBH.

"Keduanya pun sudah diamankan, dan ditetapkan sebagai tersangka juga dengan kasus kepemilikan bahan peledak," kata Kapolresta, saat konferensi pers di Ruang Media Mapolresta Magelang, Selasa (28/3/2023).

Dari tiga tersangka, petugas Satreskrim Polresta Magelang telah mengamankan barang bukti di antaranya, 79 lembar sumbu mercon, 20 bungkus belerang seberat 11 Kg, 15 bungkus potasium seberat 15 Kg, 2 bungkus obat mercon seberat 1,5 Kg, dan 103 selongsong petasan.

Kapolresta mengimbau sekaligus menekankan kepada masyarakat untuk turut mengawasi peredaran/meracik/membuat bahan peledak jenis obat mercon di wilayah Kabupaten Magelang, yang dinilai sudah menjadi tradisi di bulan puasa.

"Jadi tidak ada lagi tradisi ketika bulan puasa main petasan, masih ada kegiatan lain yang bermanfaat," tegasnya.

Tersangka telah melakukan tindak pidana dan melanggar pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara.

Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang, Adi Waryanto juga mengimbau kepada masyarakat bahwa, petasan ataupun barang sejenis lainnya sangat membahayakan bagi diri sendiri maupun bagi orang lain.

"Oleh karena itu kami mengimbau jangan menggunakan, memakai, menyimpan atau menjual bahan peledak (obat mercon) sesuai Undang-Undang Darurat. Lebih baik berkegiatan atau berusaha di sektor yang lain yang tidak membahayakan siapapun," katanya.

Menurutnya, kejadian ledakan obat mercon di Kaliangkrik beberapa waktu lalu merupakan bencana non alam, utamanya bagi para terdampak disekitar lokasi kejadian. Hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Magelang telah melakukan asesmen dan berupaya membantu sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.

"Saat ini secara logistik teman-teman Pemkab Magelang melalui BPBD, Dinsos, PMI sudah melakukan langkah-langkah untuk membantu. Kemudian terkait dengan rumah terdampak juga sedang dilakukan asesmen oleh DPRKP, nanti kita usulkan kepada Bupati sesuai dengan ketentuan melalui Bansos tidak terencana," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, Jumat 26 April 2024

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 03:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement