Advertisement

8 Bansos Cair Jelang Ramadan, Cek Datamu Disini!

Hesti Puji Lestari
Selasa, 21 Maret 2023 - 12:27 WIB
Sunartono
8 Bansos Cair Jelang Ramadan, Cek Datamu Disini! Karyawati menghitung uang rupiah di salah satu kantor cabang PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. di Jakarta, Selasa (16/8/2022). Bisnis - Arief Hermawan P

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJAPemerintah akan kembali mencairkan beberapa bantuan sosial kepada masyarakat jelang Ramadan 2023 ini.

Ada dua jenis bansos yang siap disalurkan oleh pemerintah, pertama adalah bantuan langsung tunai. Sementara bansos kedua merupakan bantuan bahan pokok menjelang Ramadan.

Advertisement

Beberapa bantuan langsung tunai yang akan disalurkan pemerintah adalah PKH yang akan menyasar beberapa penerima, antara lain BLT untuk balita (Rp 750.000), ibu hamil (Rp 750.000).

BACA JUGA : Apa Kabar Rencana Bansos Seumur Hidup untuk Lansia

Kemudian bantuan juga akan diberikan kepada lansia (Rp 600.000), penyandang disabilitas (Rp 600.000) dan pelajar SD (Rp 225.000), SMP (Rp 375.000), dan SMA (Rp 500.000).

Sementara bantuan bahan pokok untuk Ramadan terdiri dari beras, telur dan ayam. Bansos Ramadan ini merupakan program baru dari pemerintah menyusul melonjaknya harga bahan makanan pokok di pasar jelang Ramadan 2023. Bansos ini, menurut rencana, akan diberikan selama tiga bulan, yakni Maret, April, dan Mei.

Kamu bisa cek apakah kamu penerima bansos ini atau tidak dengan cara berikut ini:

Cara cek penerima bansos

1. Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/

2. Masukan wilayah penerima manfaat, yakni Provinsi, Kab/Kota, Kecamatan dan Desa

3. Masukan nama kamu, jangan lupa disesuaikan dengan KTP

4. Ketik kode chapta yang tertera di layar

5. Lalu, klik 'Cari Data'

6. Cek Bansos akan memunculkan data apakah kamu termasuk penerima bansos atau bukan.

BACA JUGA : 7.100 Jatah Bansos BBM di DIY Belum Tersalurkan

Apabila kamu belum terdaftar, maka kamu bisa mendaftarkan diri dengan cara sebagai berikut:

Cara daftar bansos :

1. Download aplikasi Cek Bansos.

2. Klik menu "Daftar Usulan".

3. Klik menu "Tambah Usulan".

4. Mengisi formulir sesuai KTP.

5. Calon Penerima Manfaat Memilih jenis bantuan sosial (BPNT/PKH).

6. Selanjutnya, mengunggah 2 foto, yaitu KTP dan rumah tampak depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kembali Tampil di Pilkada Gunungkidul Tahun Ini, Ini Gagasan yang Diusung Sutrisna Wibawa

Gunungkidul
| Jum'at, 29 Maret 2024, 20:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement