Advertisement
Putin Akan Ditangkap dan Diadili Jika Menginjakkan Kaki di 123 Negara
Presiden Rusia Vladimir Putin menyampaikan pidato tahunannya kepada Majelis Federal di Moskow, Rusia 21 Februari 2023. Sputnik/Pavel Bednyakov - Kremlin via REUTERS
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Presiden Rusia Vladimir Putin, karena diduga mendeportasi paksa anak-anak Ukraina. Hal ini merupakan kejahatan perang.
Dilansir dari Reuters pada Sabtu (18/3/2023), perintah pengadilan itu tak diterima pihak Rusia. Memang Rusia, seperti Amerika Serikat (AS), dan China, bukan anggota ICC.
Advertisement
Juru Bicara Kremlin Dmitry Peskov mengatakan Rusia merasa pertanyaan yang diajukan oleh ICC "keterlaluan dan tidak dapat diterima", serta bahwa semua keputusan pengadilan itu "batal dan tidak berlaku" ke Rusia.
Di sisi lain, Putin dapat tetap ditangkap jika menginjakkan kaki di negara anggota ICC. ICC pun mewajibkan 123 negara anggotanya untuk menangkap Putin jika berada di negara mereka. Jika terjadi, Putin akan dipindah ke Den Haag, Belanda, untuk diadili dalam pengadilan.
ICC juga mengeluarkan surat perintah pada Jumat (17/3/2023) untuk Maria Lvova-Belova, komisaris Rusia untuk hak-hak anak, atas tuduhan yang sama.
"Ini membuat Putin menjadi paria. Jika dia bepergian, dia berisiko ditangkap. Ini tidak akan pernah hilang. Rusia tidak dapat memperoleh keringanan sanksi tanpa mematuhi surat perintah," kata Stephen Rapp, mantan duta besar AS untuk kejahatan perang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Libur Idulfitri, Wisata Kedhaton dan Tamansari Tutup Dua Hari
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- 10 Kontingen Ramaikan Lomba Gema Takbir Jogja 2026, Rebut Piala Sultan
- Komisaris Tinjau Kesiapan PLN di Masjid Raya Baiturrahman Semarang
- Takbir Keliling Disekat, Malioboro Dipastikan Steril
- Aturan WFH Pascalebaran 2026 Berlaku untuk ASN hingga Pegawai Swasta
- Peningkatan Penumpang Terjadi di Terminal Palbapang Bantul
- Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 Hijriah Jatuh pada Sabtu 21 Maret
- Salat Id Digelar di Masjid Gedhe Kauman hingga Sekitar Alun-Alun
Advertisement
Advertisement








