Advertisement
Putin Akan Ditangkap dan Diadili Jika Menginjakkan Kaki di 123 Negara

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Presiden Rusia Vladimir Putin, karena diduga mendeportasi paksa anak-anak Ukraina. Hal ini merupakan kejahatan perang.
Dilansir dari Reuters pada Sabtu (18/3/2023), perintah pengadilan itu tak diterima pihak Rusia. Memang Rusia, seperti Amerika Serikat (AS), dan China, bukan anggota ICC.
Advertisement
Juru Bicara Kremlin Dmitry Peskov mengatakan Rusia merasa pertanyaan yang diajukan oleh ICC "keterlaluan dan tidak dapat diterima", serta bahwa semua keputusan pengadilan itu "batal dan tidak berlaku" ke Rusia.
Di sisi lain, Putin dapat tetap ditangkap jika menginjakkan kaki di negara anggota ICC. ICC pun mewajibkan 123 negara anggotanya untuk menangkap Putin jika berada di negara mereka. Jika terjadi, Putin akan dipindah ke Den Haag, Belanda, untuk diadili dalam pengadilan.
ICC juga mengeluarkan surat perintah pada Jumat (17/3/2023) untuk Maria Lvova-Belova, komisaris Rusia untuk hak-hak anak, atas tuduhan yang sama.
"Ini membuat Putin menjadi paria. Jika dia bepergian, dia berisiko ditangkap. Ini tidak akan pernah hilang. Rusia tidak dapat memperoleh keringanan sanksi tanpa mematuhi surat perintah," kata Stephen Rapp, mantan duta besar AS untuk kejahatan perang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BNN Ungkap Wilayah Pesisir dan Perbatasan Rawan Peredaran Narkoba, Begini Polanya
- Seorang Perawat Rumah Sakit di Cirebon Diduga Lecehkan Remaja Disabilitas, Polisi Periksa 11 Saksi
- Mensos Usahakan Siswa Lulusan Sekolah Rakyat Dapat Beasiswa
- Dukung Pengamanan Kejaksaan oleh TNI, Wakil Ketua Komisi 1 DPR: Untuk Efektifkan Penegakan Hukum
- Ledakan di Garut Tewaskan 13 Orang, Prosedur Pemusnahan Amunisi Harus Dievaluasi
Advertisement

Jenazah Kolonel Antonius Hermawan Korban Ledakan Amunisi Dibawa ke Pakem Sleman Siang Ini
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pemerintah Afghanistan Haramkan Permainan Catur
- Respons ITB Terkait Mahasiswanya Jadi Tersangka Seusai Unggah Meme Prabowo dan Jokowi
- BMKG Ungkap Penyebab Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Maldina Sumut
- Pesan Presiden Prabowo di Hari Raya Waisak: Welas Asih Bagi Kita Semua
- Paus Leo XIV Minta Gereja Merespons Perkembangan Kecerdasan Buatan
- Pemprov Bali Akan Menolak Pengajuan SKT Ormas Preman
- PLN Ungkap Penyebab Pemadaman Meluas di Kota Palu
Advertisement