Advertisement
Putin Akan Ditangkap dan Diadili Jika Menginjakkan Kaki di 123 Negara
Presiden Rusia Vladimir Putin menyampaikan pidato tahunannya kepada Majelis Federal di Moskow, Rusia 21 Februari 2023. Sputnik/Pavel Bednyakov - Kremlin via REUTERS
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Presiden Rusia Vladimir Putin, karena diduga mendeportasi paksa anak-anak Ukraina. Hal ini merupakan kejahatan perang.
Dilansir dari Reuters pada Sabtu (18/3/2023), perintah pengadilan itu tak diterima pihak Rusia. Memang Rusia, seperti Amerika Serikat (AS), dan China, bukan anggota ICC.
Advertisement
Juru Bicara Kremlin Dmitry Peskov mengatakan Rusia merasa pertanyaan yang diajukan oleh ICC "keterlaluan dan tidak dapat diterima", serta bahwa semua keputusan pengadilan itu "batal dan tidak berlaku" ke Rusia.
Di sisi lain, Putin dapat tetap ditangkap jika menginjakkan kaki di negara anggota ICC. ICC pun mewajibkan 123 negara anggotanya untuk menangkap Putin jika berada di negara mereka. Jika terjadi, Putin akan dipindah ke Den Haag, Belanda, untuk diadili dalam pengadilan.
ICC juga mengeluarkan surat perintah pada Jumat (17/3/2023) untuk Maria Lvova-Belova, komisaris Rusia untuk hak-hak anak, atas tuduhan yang sama.
"Ini membuat Putin menjadi paria. Jika dia bepergian, dia berisiko ditangkap. Ini tidak akan pernah hilang. Rusia tidak dapat memperoleh keringanan sanksi tanpa mematuhi surat perintah," kata Stephen Rapp, mantan duta besar AS untuk kejahatan perang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kasus Korupsi Bohol Gunungkidul Segera Disidang, Dua Tersangka Ditahan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pemda DIY Raih Penghargaan Indeks Harmoni Indonesia 2025
- DLH Gunungkidul Bangun Fasilitas Cuci Truk Sampah di TPAS Wukirsari
- Gubernur Luthfi Dorong Daerah Gelar Forum Bisnis untuk Investasi
- MK Larang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, Begini Respons Pemerintah
- 1.000 Marbot Bantul Dapat Perlindungan JKK dan JKM
- Tujuh Warga Kulonprogo Terima Bantuan RTLH dari Baznas
- Dewas KPK Telusuri Dugaan Penyidik Enggan Panggil Bobby Nasution
Advertisement
Advertisement




