Advertisement
PPATK Sebut Transaksi Rp300 Triliun Kemenkeu Bukan Pencucian Uang
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana (kiri) dan Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh menggelar konferensi pers terkait isu transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan. JIBI - Wibi Pangestu Pratama
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan bahwa isu transaksi menurigakan senilai Rp300 triliun di Kementerian Keuangan terkait dengan kasus kepabeanan dan perpajakan yang kementerian itu tangani.
Hal itu disampaikan oleh Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Rabu (14/3/2023). Dia telah bertemu dengan sejumlah pejabat Kemenkeu untuk membahas isu transaksi Rp300 triliun itu.
Advertisement
Ivan menyebut bahwa Kemenkeu merupakan salah satu penyidik tindak pidana asal, yang menelusuri berbagai indikasi pidana terkait keuangan negara.
Menurutnya, angka Rp300 triliun terkait dengan tugas Kemenkeu itu, yakni nilai akumulasi dari seluruh kasus terkait kepabeanan dan perpajakan.
“Kasus itulah yang secara konsekuensi logis memiliki nilai yang luar biasa besar, kami sebut Rp300 triliun. Dalam kerangka itu perlu dipahami, ini bukan tentang adanya abuse of power dan korupsi yang dilakukan Kemenkeu, tetapi ini lebih kepada tusi Kemenkeu yang tangani kasus,” ujar Ivan di kantor Kemenkeu, Rabu (14/3/2023).
BACA JUGA: Ditantang Balik Sri Mulyani soal Transaksi Janggal Rp300 Triliun, PPATK Bergeming
Dia menyebut bahwa PPATK menyerahkan hasil analisis maupun pemeriksaan kepada Kemenkeu, agar kementerian yang dipimpin Sri Mulyani Indrawati tersebut dapat menindaklanjutinya dalam posisi sebagai penyidik tindak pidana asal.
Meskipun begitu, Ivan menyatakan bahwa memang terdapat keterlibatan pegawai Kemenkeu dalam temuan-temuan PPATK itu. Ivan menyebut bahwa temuannya memang terkait kepabeanan dan perpajakan, tetapi dia tidak menjabarkan pegawai mana dan berapa banyak yang terlibat.
“Tetapi memang ada satuan kasus yang kami peroleh langsung dari Kemenkeu terkait dengan pegawai, lalu kami temukan sendiri terkait pegawai, tetapi itu nilainya tidak sebesar itu. Nilainya minim dan ditangani dengan baik oleh Kemenkeu,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa transaksi janggal Rp300 triliun di Kemenkeu bukan korupsi, tetapi dugaan tindak pidana pencucian uang.
Mahfud merinci bahwa transaksi itu melibatkan 467 pegawai di Kemenkeu dalam kurun 2009—2023. Temuan itu merupakan pendalaman dari penyidikan terhadap Rafael Alun Trisambodo, pejabat eselon III Kemenkeu. "Bukan korupsi, [tetapi] pencucian uang. Pencucian uang itu lebih besar dari korupsi, tapi tidak ngambil uang negara," ujar Mahfud.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gugatan Kalah, KPK Jebloskan Mantan Menag Yaqut ke Rutan Merah Putih
- Hashim Djojohadikusumo Akan Pimpin Satgas Pembiayaan Taman Nasional
- Kapal Thailand Diserang di Selat Hormuz hingga Terbakar
- Friderica Widyasari Sari Terpilih Ketua OJK 2026-2031
- Iran Minta Negara Arab Tunjukkan Lokasi Pasukan AS-Israel
Advertisement
Pemkot dan Polresta Jogja Perketat Pengamanan Libur Lebaran 2026
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Wisata Gunung Bromo Siap Sambut Wisatawan saat Libur Lebaran 2026
- Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 12 Maret 2026, Berangkat dari Stasiun Tugu
- Bupati Rejang Lebong Terima Suap Proyek PUPR Rp980 Juta Saat Ramadan
- Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 12 Maret, Berangkat dari Stasiun Palur
- Celios: Program Makan Bergizi Gratis Picu Inflasi Pangan
- Mobil Listrik Geely EX2 Resmi Mengaspal di Jogja, Ini Spesifikasinya
- Jadwal Imsakiyah Jogja Kamis 12 Maret 2026: Imsak 04.18 WIB
Advertisement
Advertisement








