Advertisement
Mahfud MD Bongkar Pencucian Uang ASN di Kementerian, Ini Modusnya
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD. - Youtube
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menkopolhukam Mahfud MD bongkar modus pencucian uang yang biasa dilakukan ASN di Kementerian.
Mahfud secara blak-blakan menyebut banyak pegawai kementerian yang terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU). Mayoritas memiliki modus yang sama, sehingga seharusnya bisa segera diberantas.
Advertisement
"Modus pencucian uang relatif sama di berbagai kementerian, yakni dengan membuat aneka proyek yang melibatkan afiliasi usaha," ujarnya dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Sabtu (11/3/2023).
BACA JUGA : Jogja Jadi Tempat Pencucian Uang Pejabat
Hal tersebut disampaikan oleh Mahfud dalam keterangan pers Menkopolhukam dan Menteri Keuangan mengenai dugaan transaksi mencurigakan sejumlah pegawai Kemenkeu senilai Rp300 triliun.
Mahfud mengingatkan kepada seluruh menteri, juga jajaran kementerian dan lembaga (KL), bahwa praktik pencucian uang sangat lazim terjadi di banyak kementerian. Para menteri dan pimpinan lembaga harus mengawasi para pegawainya dan memberantas tindak pidana itu.
"Orang bikin proyek, orang ini seakan-akan enggak ada apa-apa, tetapi dia bikin perusahaan cangkang di situ. Istrinya bikin ini, istrinya bikin itu, yang tidak jelas juga siapa pelanggannya, uangnya bertumpuk di situ," ujar Mahfud.
BACA JUGA : Jejak Pencucian Uang Para Pejabat di Jogja
Dia menilai pemerintah memiliki pekerjaan rumah yang besar dalam memberantas korupsi dan pencucian uang. Sayangnya, pemerintah baru mampu menyelesaikan sedikit masalah korupsi, sehingga perlu penguatan ke depannya.
"Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang yang itu kita buat dengan sadar karena korupsi itu kita hanya mampu selesaikan sedikit, sedangkan pencucian uang ini kejahatan luar biasa dan jumlahnya yang lebih banyak, dan ini dibiarkan. Terbiarkan lah, bukan dibiarkan," kata Mahfud.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KSPN Malioboro-Pantai Baron Rabu 17 Desember 2025
- 159 Sekolah di Bantul Kekurangan Kepala Sekolah
- Aturan Miras Baru Jogja: Lokasi Terbatas, Sanksi Diperberat
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Rabu 17 Desember 2025
- Barcelona Kalahkan Guadalajara 2-0, Lolos 16 Besar Piala Raja
- Drama Siswa SD di Jogja Parodikan Pejabat Viral di Medsos
- Jadwal DAMRI Layani Rute Bandara YIA ke Kota Jogja dan Sleman
Advertisement
Advertisement





