Advertisement
KPK Beberkan Peran Wahono Saputro di Kasus Rafael Alun Trisambodo
Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan memberikan keterangan pers terkait pemeriksaan Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Rafael Alun Trisambodo kurang lebih selama delapan jam untuk dimintai klarifikasi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar - foc
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Nama pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Wahono Saputro terseret kasus kepemilikan harta tidak wajar milik Rafael Alun Trisambodo, mantan pegawai pajak yang baru saja dipecat oleh Menkeu Sri Mulyani Indrawati.
Wahono Saputro, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kantor Pajak (KPP) Madya Jakarta Timur, disebut oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan memiliki afiliasi dengan Rafael Alun Trisambodo.
Advertisement
Pahala menuturkan bahwa Rafael memiliki saham pada 6 perusahaan sebagaimana hasil Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) tahun 2021. Dari jumlah tersebut, istri Rafael tercatat mempunyai saham di dua perusahaan.
Terkait hal itu, dia mengatakan bahwa istri Wahyono juga terdaftar sebagai salah satu pemegang saham dari dua perusahaan yang berkaitan dengan nama istri Rafael.
“Kalau Wahono ini karena istrinya punya saham di perusahaan yang berada di Minahasa Utara, bareng istrinya [Rafael] Alun,” ujarnya di Jakarta, Kamis (9/3/2023).
Pahala mengatakan bahwa saat ini KPK akan memanggil Wahono untuk dimintai klarifikasi atas laporan harta kekayaannya. Dia menyatakan surat pemeriksaan terhadap Wahono sudah terbit dan kemungkinan besar pemanggilan berlangsung pada pekan depan.
Selain Wahono, KPK juga akan memanggil Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono pekan depan. Hal ini buntut dari aksi Andhi yang tengah memamerkan rumah mewah miliknya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.
Pahala mengatakan bahwa KPK telah Laporan Hasil Analisis (LHA) Andhi Pramono sejak 2022. Oleh karena itu, lembaga antirasuah itu akan segera memanggil yang bersangkutan terkait dengan kepemilikan rumah mewah di Cibubur.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) tahun 2021, Andhi tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp13,7 miliar. Kekayaan ini mencakup 15 tanah dan bangunan senilai Rp6,9 miliar, yang berada di Salatiga, Bekasi, Bogor, hingga Jakarta Pusat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Purbaya Ungkap PR Utama Juda Agung sebagai Wamenkeu
- Adies Kadir Tegaskan Mundur dari Perkara Golkar di MK, Ini Alasannya
- Gempa Darat M3,1 Guncang Pasaman, Getaran Terasa hingga Bukittinggi
- BGN dan Kemensos Matangkan Penyaluran MBG bagi Lansia dan Disabilitas
- BPJS Kesehatan Jelaskan Mekanisme Reaktivasi PBI JKN, Begini Caranya
Advertisement
Jalur Trans Jogja ke Lokasi Wisata dan Terminal, Jumat 6 Februari 2026
Advertisement
India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine
Advertisement
Berita Populer
- KA Prameks Jogja-Kutoarjo 5 Februari Layani Penumpang Seharian
- Polisi Periksa 2 Komika Pembuka Show Mens Rea Pandji
- DPRD Kota Jogja Dorong Direct Flight Internasional ke Bandara YIA
- Bus KSPN Malioboro-Parangtritis Beroperasi Kamis, Tarif Rp12.000
- Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Merah Tembus Rp68.850 per Kg
- Falcon 9 Ditangguhkan, Gangguan Teknis Ganggu Misi Starlink
- Anggota Kokam Sleman Dianiaya di RS PKU Nanggulan
Advertisement
Advertisement



