Advertisement
Ini Alasan Shane Memvideokan Penganiayaan yang Dilakukan Mario Dandy Rubicon
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO– Tersangka Shane (S) menuruti permintaan Mario Dandy Satriyo (MDS) untuk merekam video penganiayaan pada korban D karena adanya relasi ketergantungan pertemanan.
"Ada relasi ketergantungan karena menurut bapaknya, S itu dia ditelpon berkali-kali dan S tidak mau. Dandy langsung jemput pakai Rubicon itu," kata kuasa hukum tersangka Shane (S), Happy SP Sihombing saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).
Advertisement
Happy menegaskan S saat itu sedang berada di bawah kendali MDS, sehingga mau saja menuruti perintahnya saat dibawa ke tempat lain menggunakan mobil Rubicon tersebut.
Terlebih, dikatakan Happy, S yang dikenal baik dan penurut sudah lebih dari satu tahun berteman dengan MDS yang berawal dari teman nongkrong hingga akhirnya semakin akrab.
"Salah satu yang dia ketergantungan, jadi yang minta pelat nomor itu diganti atas perintah si Dandy," tambahnya. Hingga kini, S masih memastikan apakah ketergantungan tersebut menjadi alasan S memprovokasi MDS untuk melakukan penganiayaan kepada korban D.
"Sementara ini kita akan ketemu dengan Shane. Kami sebagai tim hukum akan secara intens menanyakan tentang fakta-fakta hukumnya," tambahnya.
Happy juga akan memberikan pendampingan hukum kepada S sampai persidangan, bahkan tidak menutup kemungkinan akan mengajukan penangguhan penahanan.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, penganiayaan terjadi pada Senin (20/2/2023) malam pukul 20.30 WIB.
Kepolisian juga telah meminta keterangan lebih lanjut kepada lima saksi, yakni SL, R, M, AGH dan paman korban. Ade menuturkan pengalihan status S yang awalnya dari saksi menjadi tersangka usai penyidik melakukan pendalaman berdasarkan fakta-fakta hingga barang bukti.
Adapun polisi menerangkan sejumlah peran dari teman MDS alias S yang turut menjadi tersangka yakni menyetujui ajakan MDS dengan menemaninya untuk memukuli korban.
Lebih lanjut, memberikan pendapat kepada MDS untuk menganiaya korban, merekam tindakan dengan telepon genggam hingga membiarkan terjadi kekerasan dan tidak mencegahnya.
"S juga mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan tersangka MDS agar ditirukan oleh korban," tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka S terjerat Pasal 76C Juncto Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP. Maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peneliti China Temukan Reruntuhan Kota Kuno Berusia 3.700 Tahun
- Cacar Monyet Varian Baru, Jumlah Kasus di Uganda Meningkat
- Khawatirkan Dampaknya pada Anak, Negara-Negara di Eropa Ini Larang Pemakaian Ponsel di Sekolah
- Belum Masuk Masa Kampanye, Bawaslu Imbau Para Paslon untuk Tahan Diri
- Momen Prabowo Subianto Terharu di Sidang Kabinet Paripurna Terakhir di IKN
Advertisement
Tenggelam Dalam Lautan Buku, Ini Rekomendasi Perpustakaan di Jogja
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Tiba di St. Petersburg, Megawati Akan Beri Kuliah Umum Perkumpulan Rektor di Rusia
- Penumpang KAI Daop 1 Jakarta Meningkat 51 Persen di Jelang Libur Panjang Maulid Nabi
- Total Kredit Rp1.959 Triliun Telah Disalurkan hingga 2023
- Hari Ini Sebagian Besar Wilayah Indonesia Berawan Tebal
- Ini Alasan 21 DPD Kadin Menolak Munaslub Pendongkelan Arsjad Rasjid
- Erick Thohir Ungkap 2 BUMN Punya Prestasi Terbaik
- Teori Ilmuwan Sebut El Nino Ratusan Tahun Lalu Bikin Kepunahan di Bumi
Advertisement
Advertisement