BPJS Kesehatan Atur Ulang Rujukan dan Kontrol, Ini Caranya
Ketentuan rujukan dan kontrol BPJS Kesehatan kini terintegrasi dengan layanan digital. Simak cara daftar antrean dan aturan jadwal kontrol.
Tangkapan video viral tersangka SRL, rekan Mario Dandy, yang tercatut ke dalam kasus penganiayaan David Ozora (17)/Instagram
Harianjogja.com, JAKARTA—Polisi menetapkan tersangka baru di kasus penganiayaan David, 17, oleh Mario Dandy Satriyo atau MDS, 20, pada Senin (20/2/2022) malam.
Rekan MDS berinisial SLR, 19, ikut terseret sebagai tersangka karena dinilai punya andil dalam penganiayaan yang diterima oleh David.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi menyampaikan berdasarkan pendalaman SLR diduga telah melakukan pembiaran saat aksi penganiayaan dilakukan oleh Mario terhadap David. Namun, ia tak ikut serta melakukan aksi kekerasan terhadap David.
BACA JUGA : Bak Istana! Begini Penampakan Rumah Rafael Alun Orangtua Mario Dandy
Sehingga SLR tak dijerat pasal penganiayaan, melainkan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Tertawa
Baru-baru ini, sebuah video beredar menunjukkan tersangka SLR tertawa bersama seseorang berbaju putih di ruang konseling Piket Polres Metro Jakarta Selatan.
Dari informasi yang diterima Bisnis, peristiwa SLR tertawa itu terekam video tepat sebelum yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan diperlihatkan di depan publik.
Saat itu SLR sudah memakai baju tahanan dan sedang berada di Ruang Konseling. Entah apa yang dibicarakan, namun SLR nampak sumringah.
Video tersebut kemudian beredar di media sosial Instagram dan TikTok pada Senin (27/2/2023). Netizen pun langsung membanjiri komentar dengan mengatakan bahwa polisi harus menindak tegas para pelaku.
Ungkap ini ke Mario
SLR mengaku sempat menolak ajakan Mario untuk pergi ke Lebak Bulus. Namun sesampainya di lokasi, SLR justru ikut merekam aksi penganiayaan yang dilakukan oleh Mario.
BACA JUGA : Sering Ditagih Utang Ibu Kantin SMP di Jogja, Segini Uang Jajan Mario Dandy
Sebelumnya, beredar narasi bahwa SLR ikut memprovokasi Mario untuk memukuli David. Sehingga keduanya sudah merencanakan untuk menganiaya korban.
Namun pada Selasa (28/2), pihak kuasa hukum SLR menepis tuduhan tersebut dan membantah kliennya ikut merencanakan penganiayaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Ketentuan rujukan dan kontrol BPJS Kesehatan kini terintegrasi dengan layanan digital. Simak cara daftar antrean dan aturan jadwal kontrol.
Jadwal KSPN Jogja ke Gunungkidul Rabu 30 September 2026 tersedia untuk rute Obelix Sea View dan Pantai Drini. Cek tarif dan jamnya.
Erick Thohir meminta Timnas Indonesia tak meremehkan Bangladesh pada laga terakhir Grup A FIFA ASEAN Cup 2026 di SUGBK.
Mediasi tambang CV BKS dan warga Padukuhan Karang Kulon Progo menghasilkan titik temu. Pemda DIY menjelaskan legalitas perizinan.
Jadwal SIM Keliling Kulonprogo hari ini 30 September 2026, lengkap dengan lokasi, jam pelayanan, syarat, dan ketentuan perpanjangan SIM.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 30 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Cek jam keberangkatan, kedatangan tiap stasiun dan tarif Rp8.000.