Advertisement

Cukup Pakai KTP, Pasien BPJS Tak Perlu Bawa Kartu JKN saat Berobat

Wibi Pangestu Pratama
Senin, 27 Februari 2023 - 22:17 WIB
Bhekti Suryani
Cukup Pakai KTP, Pasien BPJS Tak Perlu Bawa Kartu JKN saat Berobat Karyawan di salah satu berada kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta, Selasa (12/7/2022). Bisnis - Fanny Kusumawardhani

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA — Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan dapat menggunakan kartu tanda penduduk atau KTP untuk memperoleh layanan kesehatan, tidak perlu hanya menggunakan kartu jaminan kesehatan nasional atau JKN.

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan Agustian Fardianto menjelaskan bahwa nomor induk kependudukan (NIK) yang ada dalam KTP telah terintegrasi dengan data-data JKN, sehingga masyarakat cukup menunjukkan KTP saat hendak berobat atau menggunakan layanan jaminan kesehatan.

Advertisement

"Jadi peserta tidak perlu lagi khawatir jika kartu JKN miliknya hilang, rusak, atau tertinggal saat akan berobat. Cukup perlihatkan NIK di KTP-nya saja kepada petugas fasilitas kesehatan. Sepanjang peserta JKN tersebut berstatus aktif dan telah mengikuti prosedur yang berlaku, maka dapat dijamin BPJS Kesehatan," ujar Ardi pada Senin (27/2/2023).

Ardi menjelaskan bahwa peserta JKN yang belum memiliki KTP tetap bisa mengakses layanan kesehatan dengan menunjukkan NIK yang tercantum di Kartu Keluarga (KK), maupun di Aplikasi Mobile JKN pada fitur KIS Digital.

Artinya, peserta BPJS Kesehatan tidak perlu mencetak fisik kartu JKN, termasuk juga tidak perlu melampirkan salinan (fotocopy) kartu JKN/KTP/KK ketika hendak berobat.

Menurut Ardi, kebijakan penggunaan NIK sebagai nomor identitas JKN telah berlaku sejak 2022. BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatat Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri dalam integrasi data NIK dan JKN.

Penggunaan NIK sebagai identitas peserta JKN sejalan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 24/2013 tentang Perubahan Atas UU 23/2008 tentang Administrasi, yang menjelaskan bahwa NIK sebagai identitas yang melekat pada penduduk Indonesia. Penggunaan NIK di JKN pun sejalan dengan amanat Peraturan Presiden 39 /2019 tentang Satu Data Indonesia.

BACA JUGA: Waduh... Penumpang KRL Melahirkan di Stasiun Tugu Jogja

"Penggunaan NIK sebagai nomor identitas peserta JKN ini juga meningkatkan akurasi data peserta JKN secara terintegrasi. Harapannya, ke depannya ada keterpaduan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagi pakaikan oleh instansi pemberi layanan publik, termasuk salah satunya BPJS Kesehatan," ujar Ardi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jual Miras, Toko di Berbah Ditutup

Sleman
| Selasa, 16 April 2024, 19:27 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement