Advertisement
Dicopot Sri Mulyani, Rafael Alun Trisambodo Masih Terima Gaji PNS
Rafael Alun Trisambodo, pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang anaknya lakukan penganiayaan. - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan, Awan Nurmawan Nuh menyatakan Rafael Alun Trisambodo kini masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan menerima gaji, meski jabatan dan tugasnya di Direktorat Jenderal Pajak telah dicopot oleh Menkeu, Sri Mulyani.
“Status beliau [Rafael Alun Trisambodo] masih PNS, makanya kami periksa nanti lihat hasil pemeriksaannya,” ujarnya usai konferensi pers di Jakarta, Jumat (24/2/2023).
Advertisement
Dengan status tersebut, Awan menyampaikan bahwa Rafael Alun Trisambodo atau RAT masih akan menerima gaji sebagai PNS tetapi tidak menerima tunjangan. Hal ini seiring dicopotnya tugas dan jabatan RAT dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Dia juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mendalami total kekayaan yang dimiliki oleh Rafael Alun Trisambodo sesuai dengan instruksi Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Dengan posisi Kepala Bagian Umum, Rafael Alun Trisambodo tercatat sebagai pejabat eselon III dengan golongan IIId sampai dengan IVb.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.15/2019 terkait dengan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), ini kisaran gaji yang diterima Rafael:
- Golongan IIId: Rp2.920.800 hingga Rp4.797.000
- Golongan IVa: Rp3.044.300 hingga Rp5.000.000
- Golongan IVb: Rp3.173.100 hingga Rp5.211.500
Sementara itu, terkait dengan tunjangan kinerja telah diatur dalam Peraturan Presiden No. 37/2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Sebagaimana diketahui, Sri Mulyani telah mencopot RAT dari tugas dan jabatannya di DJP. Langkah tersebut berdasarkan Pasal 31 Ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) 94/2021 yang terkait dengan disiplin pegawai negeri sipil (PNS).
Sri Mulyani juga meminta proses pemeriksaan juga dilakukan secara detail dan teliti agar langkah penetapan tingkat hukuman disiplin bisa segera diterapkan.
Dia menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan langkah-langkah perbaikan guna menegakkan integritas. Selain itu, Menkeu juga akan menindak para pejabat Kemenkeu, yang menyalahgunakan wewenang serta memperkaya diri sendiri.
Bendahara negara ini telah meminta Inspektorat Jenderal Kemenkeu untuk memeriksa kekayaan RAT, yang berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) memiliki total aset Rp56,1 miliar, lebih tinggi dari Dirjen Pajak Suryo Utomo sebesar Rp14,4 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Ingin Konflik Iran Cepat Usai, Tekanan Justru Meningkat
- Pelecehan Berlangsung 8 Tahun, DPR Kejar Keadilan Korban Syekh AM
- Sebelum ke Beijing, Trump Kejar Gencatan Senjata dengan Iran
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
Advertisement
Lonjakan Tajam Terjadi di Tol-Jogja Solo Saat Arus Balik Lebaran
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Jumlah Penumpang Bandara YIA Melonjak 31 Persen Saat Puncak Arus Balik
- Pemkot Jogja Kaji WFH Bagi ASN Guna Tekan Biaya Operasional Kendaraan
- KY Buka Pendaftaran Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Tahun 2026
- Okupansi Hotel di DIY Turun, Wisatawan Pilih Solo dan Magelang
- Jasa Marga Tebar Diskon Tarif Tol 30 Persen untuk Urai Arus Balik
- Badan Gizi Nasional Hentikan Operasional 1.528 SPPG
- Teror Air Keras: RSCM Ungkap Kondisi Aktivis KontraS Andrie Yunus
Advertisement
Advertisement







