Advertisement
Gelar Pertemuan di Jogja, Serikat Pekerja Rokok Bahas Penolakan Perppu Cipta Kerja
Para buruh yang tergabung dalam FSP RTMM menyimak sambutan anggota DPD RI GKR Hemas dalam Rakerna FSP RTMM, Senin (20/2/2023). - Istimewa.
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Sejumlah organisasi buruh terus bersuara terkait Perppu Cipta Kerja. Federasi Serikat Pekerja (FSP) Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) memasukkan agenda pembahasan Perppu Cipta Kerja itu dalam Rakernas yang digelar di Jogja pada Senin (20/2/2023) hingga Selasa (21/2/2023).
Ketua Pimpinan Pusat FSP RTMM Sudarto AS menyatakan rakernas itu membahas berbagai hal termasuk upah untuk kesejahteraan buruh. Sampai saat ini faktanya masih banyak buruh yang belum sejahtera akibat hak-haknya tidak terpenuhi.
Advertisement
“Sebenarnya keinginan kami seimbang, kami berusaha memastikan kesejahteraan kami meningkat tetapi industri juga harus tumbuh dan terjamin kelangsungannya,” kata Sudarto kepada wartawan Senin.
BACA JUGA : Perppu Cipta Kerja Diminta Dicabut Karena Tak Penuhi Unsur
Perppu Cipta Kerja turut menjadi salah satu fokus pembahasan dalam Rakernas tersebut. Sudarto mengatakan sejak awal buruh menolak UU Cipta Kerja, selama belum diberikan ruang untuk diakomodasi hak-haknya makan akan terus menolak.
“Kami Serikat Pekerja RTMM juga ingin ada dialog, sehingga sesuai norma yang ada, adanya revisi memberikan ruang kepada pekerja agar tidak terdegradasi hak-haknya, baik hak perlindungan pekerja maupun hak berserikat,” katanya.
Ia mengatakan selalu mengedepankan dialog dalam upaya penolakan tersebut dengan mendorong pemerintah agar mengakomodasi para buruh. Akan tetapi jika dialog tidak didengar maka pekerja akan melakukan demonstrasi.
“Kalau masih bisa dialog kami dialog, kalau dialog enggak didengar ya kami demo juga, karena kami tetap kedepankan dialog, tetapi kalau dialog tetap tidak diakomodasi ya kami demo, beberapa kali kami sudah demo,” katanya.
BACA JUGA : Ini Alasan DPD, Demokrat, PKS Tolak Perppu Cipta Kerja
Ia mengkritik terkait pesangon yang turun nilainya yang cenderung melemahkan hak-hak pekerja. “Problem utama supremasi hukum ketenagakerjaan lemah, kalau regulasi diturunkan perlindungan tenaga kerja makin parah, kecuali negara ini tertib. Masalahnya banyak dilanggar, nilainya diturunkan tambah liar,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Panggil Gus Alex sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
- Jenazah Pilot ATR 42-500 Andy Dahananto Disambut Haru di Tigaraksa
- Tetangga Kenang Farhan, Copilot ATR yang Tewas di Bulusaraung
- Bulog Bakal Pakai Beras Premium untuk MBG dan Batalion TNI
- Tidak Boleh Tokoh Fiksi, Pekerjaan di KTP Diatur Ketat, Ini Daftarnya
Advertisement
Pemkab Bantul Siapkan Insentif Guru Honorer Belum Lolos PPPK
Advertisement
Festival Lampion Dinosaurus Zigong Tarik Wisatawan ke Sichuan
Advertisement
Berita Populer
- Pemkab Sleman Siapkan 11 Paket Pembangunan Jalan, Fisik Mulai April
- Pendaki AS Alex Honnold Ukir Sejarah di Taipei 101
- Google Bersihkan Google Maps, 10.000 Akun Bisnis Palsu Dihapus
- PBSI Mundur, BWF Cari Tuan Rumah Baru Kejuaraan Dunia Junior 2026
- Gol Menit Akhir Antar Garudayaksa FC Taklukkan PSMS Medan
- Gol Menit Akhir Berguinho Antar Persib Rebut Kembali Puncak Klasemen
- Badai Melanda AS, Lebih dari 12.000 Penerbangan Dibatalkan
Advertisement
Advertisement



