Advertisement
Soal Sidang Etik Bharada Eliezer, Irjen Pol Dedi: Menunggu Jadwal Sidang

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu jadwal sidang kode etik Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
BACA JUGA: Polri Buka Suara Soal Sidang Kode Etik Bharada E
Advertisement
“Menunggu jadwal sidang, semoga minggu ini kita dapat info dari Kadiv Propam,” ujar Dedi di GBK, Minggu (19/2/2023) malam.
Dedi juga mengatakan bahwa bisa atau tidaknya Bharada E kembali bertugas ke institusi Polri akan ditentukan saat sidang kode etik nantinya.
“Berbagai macam pertimbangan saran masukan pasti akan dijadikan referensi bagi tim,” ucapnya.
Sekadar informasi, dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J, Ferdy Sambo yang sudah di sidang etik. Sidang etik tersebut memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Ferdy Sambo
Kabaintelkam Komjen Pol Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang mengatakan, bahwa hasil dari sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memastikan bahwa Sambo dikenai sanksi etik PTDH.
“Pemberentian tidak secara hormat PDTH sebagai anggota Polri,” tutur Dofiri dalam sidang KKEP di gedung TNCC, Jumat (26/8/2022) dinihari.
Sementara itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis penjara 1,5 tahun Richard Elieser dalam kasus pembunuhan rekannya, Brigadir Yosua.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Komisaris Pertamina Baru, Bambang Suswantono Miliki Harta Rp10,9 Miliar
- Kereta Cepat WHOOSH, dari Jebakan Utang China hingga Buang-Buang Uang
- Cerita Soebronto Laras dan Kecintaannya pada Otomotif
- Soebronto Laras Meninggal Dunia, Ini Sepak Terjang Tokoh Otomotif Nasional
- Nasabah Diteror DC AdaKami hingga Bunuh Diri, Berikut Sikap OJK
Advertisement

Bulan Imunisasi Anak Dimulai, Dinkes Jogja Targetkan 100% Siswa Diimunisasi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- PPP Ingin Mengulang Sejarah Hamzah Haz Sebagai Wapres Lewat Sandiaga Uno
- Whoosh Jadi Nama Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Begini Arti dan Maknanya
- Buntut Viral Nasabah Pinjol Bunuh Diri, Ini Klarifikasi AdaKami
- Gunung Semeru Meletus, Masyarakat Diimbau Tidak Melakukan Aktivitas Sejauh 13 Kilometer
- Penjelasan Pakar Terkait Kemasan Air Dipakai Berulang
- Awas Tertipu! Ini Daftar Pinjol Ilegal Terbaru 2023
- Jokowi Sebut Pembangunan Istana di IKN Sudah Sesuai Target
Advertisement
Advertisement