Soal Sidang Etik Bharada Eliezer, Irjen Pol Dedi: Menunggu Jadwal Sidang
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu jadwal sidang kode etik Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
BACA JUGA: Polri Buka Suara Soal Sidang Kode Etik Bharada E
Advertisement
“Menunggu jadwal sidang, semoga minggu ini kita dapat info dari Kadiv Propam,” ujar Dedi di GBK, Minggu (19/2/2023) malam.
Dedi juga mengatakan bahwa bisa atau tidaknya Bharada E kembali bertugas ke institusi Polri akan ditentukan saat sidang kode etik nantinya.
“Berbagai macam pertimbangan saran masukan pasti akan dijadikan referensi bagi tim,” ucapnya.
Sekadar informasi, dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J, Ferdy Sambo yang sudah di sidang etik. Sidang etik tersebut memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Ferdy Sambo
Kabaintelkam Komjen Pol Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang mengatakan, bahwa hasil dari sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memastikan bahwa Sambo dikenai sanksi etik PTDH.
“Pemberentian tidak secara hormat PDTH sebagai anggota Polri,” tutur Dofiri dalam sidang KKEP di gedung TNCC, Jumat (26/8/2022) dinihari.
Sementara itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis penjara 1,5 tahun Richard Elieser dalam kasus pembunuhan rekannya, Brigadir Yosua.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hizbullah dan Israel Sepakati Gencatan Senjata, Dimulai per Hari Ini
- Rem Blong, Truk Tronton Sejumlah Kendaraan di Slipi, Satu Orang Meninggal Dunia
- Supriyani, Guru Honorer yang Dituduh Memukul Anak Polisi Divonis Bebas
- Walhi Minta Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Jadi Momentum Berantas Penjahat Lingkungan
- KPK Sebut OTT di Bengkulu Terkait Pungutan Pendanaan Pilkada
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Perampasan Aset Judi Online Bisa untuk Kepentingan Negara
- Diapresiasi Pemerintah Arab Saudi, Ini Poin-Poin yang Diusulkan Menteri Agama soal Haji
- Jaksa Jovi Andrea Bachtiar Divonis Bersalah
- 18 Kadin Provinsi Ajukan Gugatan Munaslub 2024, Ini Alasannya
- KRI Wahidin Sudirohusodo-991 Tuntaskan Misi Kemanusiaan di Negara Pasifik Selatan
- Menteri Perumahan Maruarar Sirait Akan Tingkatkan Target KPR Skema FLPP
- Ekonom Prediksi Kenaikan PPN 12 Akan Menambah Penerimaan Negara Rp 75 Triliun
Advertisement
Advertisement