Advertisement
Bos BPJS Kesehatan Tegaskan Tidak Ada Batas Maksimal Rawat Inap
Karyawati melayani peserta di salah satu kantor cabang BPJS Kesehatan di Jakarta, Selasa (14/6/2022). - Bisnis/Suselo Jati
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Warganet mempertanyakan soal pembatasan rawat inap peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di rumah sakit (RS) maksimal tiga hari. Badan publik tersebut pun menampik bahwa ada aturan terkait pembatasan rawat inap.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyebutkan bahwa rumor tersebut harus diluruskan. Dia mengatakan tidak ada aturan dan kebijakan dari BPJS Kesehatan yang yang membatasi perawatan hanya tiga hari.
Advertisement
“Jadi tergantung pada dokter yang bertanggung jawab merawat kalau sudah layak atau terkendali penyakitnya nah itu baru boleh dipulangkan,” kata Ali dalam video yang diunggah akun TikTok BPJS Kesehatan RI, dikutip Jumat (17/2/2023).
Ali juga menekankan bahwa BPJS akan melayani semua pasien yang sesuai dengan indikasi medis dan juga prosedurnya. Dia juga mengatakan apabila ada keluhan, peserta dapat melaporkan langsung melalui petugas BPJS yang tersedia di RS ataupun Care Center 165.
Warganet sebelumnya banyak yang mengeluhkan soal pembatasan perawatan peserta BPJS Kesehatan. Tidak sedikit dari mereka yang mengaku hanya mendapatkan rawat inap tiga hari. Padahal apabila menggunakan asuransi swasta dengan penyakit yang sama mendapatkan perawatan lebih dari tiga hari.
“Di peraturan emang enggak dibatasi tapi fakta lapangan bisa beda,” kata warganet di Twitter.
Sementara warganet lainnya mengaku tidak pernah mengalami kejadian serupa. Mereka mengaku menjalani perawatan sampai dinyatakan sembuh.
“Kadang bingung sama orang yang bilang susah berobat pakai BPJS atau dirawat pakai BPJS hanya bisa 3 hari disuruh pulang padahal belum sembuh. Bapak ibu dari jaman masih namanya Askes sampai sekarang jadi BPJS lancar-lancar saja,” kata warganet.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ribuan Dapur MBG Bermasalah Program Gizi Disorot
- Kasus Amsal Berbuntut Panjang, DPR Desak Evaluasi Total Kejari Karo
- Anak Indonesia Nyaris Semua Online, PP Tunas Jadi Benteng Terakhir
- BMKG Turunkan Tim ke Maluku Utara dan Sulut Usai Gempa M 7,6
- Ngaku Tuhan Kedua, Dukun Cabul di Magetan Setubuhi Istri Pasien
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- BMKG: Gempa M7,6 Ternate Akibat Sesar Naik, Warga Diminta Jauhi Pantai
- Kronologi Brutal Pengeroyokan di Sleman, Berawal dari Geber Motor
- Event Jogja 2 April 2026, dari Tulus hingga Kirab Budaya
- Cicilan Koperasi Desa Kini Ditanggung Negara lewat Dana Daerah
- Kasus Amsal Sitepu: DPR RI Minta Kejagung Sanksi Tegas Kajari Karo
- Ancaman Trump Picu Ketegangan Baru, China Minta Perang Dihentikan
- Tiga Prajurit RI Gugur di Lebanon UE Ikut Berduka
Advertisement
Advertisement









