Bos BPJS Kesehatan Tegaskan Tidak Ada Batas Maksimal Rawat Inap

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Warganet mempertanyakan soal pembatasan rawat inap peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di rumah sakit (RS) maksimal tiga hari. Badan publik tersebut pun menampik bahwa ada aturan terkait pembatasan rawat inap.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyebutkan bahwa rumor tersebut harus diluruskan. Dia mengatakan tidak ada aturan dan kebijakan dari BPJS Kesehatan yang yang membatasi perawatan hanya tiga hari.
Advertisement
“Jadi tergantung pada dokter yang bertanggung jawab merawat kalau sudah layak atau terkendali penyakitnya nah itu baru boleh dipulangkan,” kata Ali dalam video yang diunggah akun TikTok BPJS Kesehatan RI, dikutip Jumat (17/2/2023).
Ali juga menekankan bahwa BPJS akan melayani semua pasien yang sesuai dengan indikasi medis dan juga prosedurnya. Dia juga mengatakan apabila ada keluhan, peserta dapat melaporkan langsung melalui petugas BPJS yang tersedia di RS ataupun Care Center 165.
Warganet sebelumnya banyak yang mengeluhkan soal pembatasan perawatan peserta BPJS Kesehatan. Tidak sedikit dari mereka yang mengaku hanya mendapatkan rawat inap tiga hari. Padahal apabila menggunakan asuransi swasta dengan penyakit yang sama mendapatkan perawatan lebih dari tiga hari.
“Di peraturan emang enggak dibatasi tapi fakta lapangan bisa beda,” kata warganet di Twitter.
Sementara warganet lainnya mengaku tidak pernah mengalami kejadian serupa. Mereka mengaku menjalani perawatan sampai dinyatakan sembuh.
“Kadang bingung sama orang yang bilang susah berobat pakai BPJS atau dirawat pakai BPJS hanya bisa 3 hari disuruh pulang padahal belum sembuh. Bapak ibu dari jaman masih namanya Askes sampai sekarang jadi BPJS lancar-lancar saja,” kata warganet.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Cuaca Panas, Dinas Kesehatan DIY Minta Warga Mewaspadai Gangguan Kesehatan Kulit
- Kadin Serukan Pembenahan Keamanan Data Pribadi Saat Masuk Gedung di Jakarta
- Setelah Amankan Dokumen & Bukti di Kantor Kamentan, Ini Langkah KPK Berikutnya
- Selain Bangun Infrastruktur Transportasi, Pemerintah juga Bangun Ini
- Kasus Pengaturan Skor Liga 2 Indonesia, Klub Suap Wasit hingga Rp1 Miliar
Advertisement

Pemkab Gunungkidul Ajukan Danais untuk Membangun TPS 3R di Pelabuhan Gesing
Advertisement

Unik, Taman Sains Ini Punya Gedung Seperti Pesawat Ruang Angkasa
Advertisement
Berita Populer
- Risk Maturity Level Garuda Indonesia Meningkat, Apa Dampaknya untuk Penumpang?
- Kemenhub: SDM Maritim Harus Siap dengan Green Shipping
- Survei: Ganjar Lampaui Anies-Cak Imin di Basis PKB
- Kominfo Diminta Berhati-hati Merumuskan Subsidi PNBP Operator
- Bamsoet: Industrialisasi Olahraga Perlu di Lakukan
- Waspada! Siklon Tropis di Laut Filipina Berpotensi Masuk Indonesia
- BMKG Ingatkan Potensi Kebakaran Hutan
Advertisement
Advertisement