Mentan Amran Sulaiman Izinkan Cabut Izin Beras Fortifikasi Nakal
Mentan Amran Sulaiman instruksikan Bapanas tindak tegas beras fortifikasi melanggar aturan. DPR dukung pencabutan izin usaha pelaku.
Ilustrasi kekerasan./Pixabay
Harianjogja.com, JAKARTA—Polres Metro Jakarta Selatan menyelidiki kasus dugaan seorang ibu berinisial HT, 68, yang dianiaya anak kandungnya berinisial E, 43. Alasan penganiayaan itu karena sang ibu mengambil gorengan dagangannya di kawasan Terminal Lebak Bulus, Kebayoran Lama.
"Laporan polisi sudah dibuat dan korban diajak penyidik untuk cek tempat kejadian perkara [TKP]," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengutip Antara, Kamis (16/2/2023).
Ary menjelaskan kronologi, kejadian bermula pada Selasa (14/2/2023) malam pukul 21.00 WIB ketika korban mendatangi terlapor di tempat anaknya berjualan meminta gorengan untuk makan.
Merasa tak senang korban mengambil gorengan dagangannya, terlapor yang merupakan anak kandungnya malah marah dengan meminta sang ibu untuk tidak mengambil banyak.
Baca juga: Biaya Haji 2023 Diumumkan Pemerintah Hari Ini, di Bawah Rp50 Juta?
"Hingga akhirnya terlapor memukul pelapor pada bagian dada, tangan, kaki, hingga tangan kiri dan tangan kanan mengalami memar dengan kursi plastik hingga bangkunya hancur," jelasnya.
Tak berlangsung lama, korban ditolong oleh dua orang calo penumpang T dan H serta disuruh pulang dan dibayarkan ongkosnya untuk pulang.
Ary menambahkan, korban tidak satu rumah dengan pelaku lantaran tinggal sendirian di daerah Parung Bogor Perumahan Citramas RT04/01 No.12 Kelurahan Kali Suren Tajur Halang Bogor.
"Sebagai tindak lanjut kami memeriksa saksi dan merujuk korban ke Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) terkait dengan kondisi psikologis korban," tutupnya.
Atas kejadian tersebut korban membuat laporan polisi dengan Nomor : LP / B / 524 / II /2023 / SPKT / Polres Metro Jaksel / Polda Metro Jaya, pada Rabu 15 Februari 2023.
Adapun pasal yang dipersangkakan yakni pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Mentan Amran Sulaiman instruksikan Bapanas tindak tegas beras fortifikasi melanggar aturan. DPR dukung pencabutan izin usaha pelaku.
Marc Marquez dan Jorge Martin sama-sama mengoleksi 274 poin jelang MotoGP Austria 2026. Simak jadwal GP Austria dan persaingan menuju gelar juara dunia
Timnas voli putri Indonesia menghadapi Jepang pada laga terakhir Pool A Asian Games 2026, Jumat (18/9). Simak jadwal dan peluang juara grup.
Apa itu Influenza A? Kenali gejala, masa inkubasi, cara penularan, risiko komplikasi, hingga tanda bahaya yang membutuhkan pertolongan medis.
Pieter Huistra memastikan PSS Sleman siap menghadapi Dewa United di Banten International Stadium pada Minggu (20/9/2026).
Leony Vitria resmi dilamar Charles Seaman pada 17 September 2026. Kabar ini menarik perhatian karena Leony dulu sempat mengaku tak ingin menikah.