Advertisement

Gara-gara Gorengan, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung

Newswire
Kamis, 16 Februari 2023 - 09:17 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Gara-gara Gorengan, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung Ilustrasi kekerasan. - Pixabay

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Polres Metro Jakarta Selatan menyelidiki kasus dugaan seorang ibu berinisial HT, 68, yang dianiaya anak kandungnya berinisial E, 43. Alasan penganiayaan itu karena sang ibu mengambil gorengan dagangannya di kawasan Terminal Lebak Bulus, Kebayoran Lama.

"Laporan polisi sudah dibuat dan korban diajak penyidik untuk cek tempat kejadian perkara [TKP]," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengutip Antara, Kamis (16/2/2023). 

Advertisement

Ary menjelaskan kronologi, kejadian bermula pada Selasa (14/2/2023) malam pukul 21.00 WIB ketika korban mendatangi terlapor di tempat anaknya berjualan meminta gorengan untuk makan.

Merasa tak senang korban mengambil gorengan dagangannya, terlapor yang merupakan anak kandungnya malah marah dengan meminta sang ibu untuk tidak mengambil banyak.

Baca juga: Biaya Haji 2023 Diumumkan Pemerintah Hari Ini, di Bawah Rp50 Juta?

"Hingga akhirnya terlapor memukul pelapor pada bagian dada, tangan, kaki, hingga tangan kiri dan tangan kanan mengalami memar dengan kursi plastik hingga bangkunya hancur," jelasnya.

Tak berlangsung lama, korban ditolong oleh dua orang calo penumpang T dan H serta disuruh pulang dan dibayarkan ongkosnya untuk pulang.

Ary menambahkan, korban tidak satu rumah dengan pelaku lantaran tinggal sendirian di daerah Parung Bogor Perumahan Citramas RT04/01 No.12 Kelurahan Kali Suren Tajur Halang Bogor.

"Sebagai tindak lanjut kami memeriksa saksi dan merujuk korban ke Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) terkait dengan kondisi psikologis korban," tutupnya.

Atas kejadian tersebut korban membuat laporan polisi dengan Nomor : LP / B / 524 / II /2023 / SPKT / Polres Metro Jaksel / Polda Metro Jaya, pada Rabu 15 Februari 2023.

Adapun pasal yang dipersangkakan yakni pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Sultan Jogja Ingatkan Abdi Dalem Harus Jadi Penjaga Budaya

Jogja
| Rabu, 08 Mei 2024, 08:27 WIB

Advertisement

alt

Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk

Wisata
| Sabtu, 04 Mei 2024, 09:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement